Diduga Jadi Pasar Gelap Kekuasaan, Rutan Kelas I Makassar Disorot FOMAKSI Sulsel

- Jurnalis

Kamis, 8 Januari 2026 - 12:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

anatomikata.co.id, Makassar – Dugaan praktik kotor di balik tembok Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Makassar kembali mencuat ke ruang publik. Lembaga yang seharusnya menjadi tempat pembinaan dan perbaikan moral warga binaan itu justru dituding telah berubah menjadi pasar gelap kekuasaan.

Kamar tahanan disebut diperjualbelikan, fasilitas mewah diduga diberikan kepada pemilik uang, sementara peredaran narkoba diklaim berlangsung tanpa kendali. Kamis (8/1/2026).

Kondisi tersebut memicu kemarahan publik. Forum Masyarakat Anti Korupsi Sulawesi Selatan (FOMAKSI Sulsel) secara resmi mengumumkan rencana aksi demonstrasi besar-besaran sebagai bentuk protes keras terhadap dugaan praktik pungutan liar (pungli), korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) yang dinilai telah mengakar dan berlangsung turun-temurun di lingkungan pemasyarakatan, khususnya di Rutan Kelas I Makassar.

FOMAKSI menegaskan, aksi ini bukan sekadar demonstrasi simbolik, melainkan peringatan keras atas bobroknya tata kelola lembaga pemasyarakatan yang dinilai telah kehilangan fungsi utama sebagai tempat pembinaan warga binaan.

Dalam pernyataan sikapnya, FOMAKSI Sulsel mengungkap adanya indikasi kuat praktik jual-beli kamar tahanan, terutama di Blok B Rutan Kelas I Makassar.

Baca Juga :  Aktivitas Pertambangan Ilegal Desa Bodi Kian Meresahkan, Masyarakat: Polres Buol Harus Bertindak & Periksa Dugaan Keterlibatan Pengusaha Inisial FDY.

Sorotan utama tertuju pada keberadaan kamar khusus yang dikenal dengan istilah “Loham”, yang diduga hanya dapat diakses oleh tahanan tertentu dengan imbalan uang dalam jumlah besar.

Kamar tersebut disebut menawarkan berbagai fasilitas istimewa, antara lain kebebasan keluar-masuk kamar, akses telepon genggam, makanan dari luar rutan, serta aktivitas yang nyaris tanpa pengawasan petugas.

Ironisnya, fasilitas eksklusif itu berbanding terbalik dengan kondisi mayoritas tahanan lainnya. FOMAKSI menyebut terdapat kamar berukuran sekitar 1,5 x 6 meter yang dihuni hingga 30 orang.

Akibatnya, para tahanan terpaksa tidur bergantian, bahkan sebagian harus duduk semalaman karena tidak kebagian tempat.

“Keadilan mati di dalam rutan. Yang punya uang hidup layak, yang miskin diperlakukan tidak manusiawi,” tegas FOMAKSI dalam pernyataan resminya.

Tak hanya persoalan kamar, FOMAKSI juga menyoroti dugaan maraknya peredaran narkoba di dalam rutan.

Kondisi tersebut dinilai sebagai bukti lemahnya sistem pengawasan internal, sekaligus memperkuat dugaan adanya keterlibatan oknum petugas yang seharusnya menjadi garda terdepan penegakan disiplin dan hukum.

Situasi ini memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat: bagaimana mungkin warga binaan dapat dibina menjadi pribadi yang lebih baik, jika di dalam rutan justru disuguhi praktik kejahatan yang sama, bahkan disebut lebih terorganisir.

Baca Juga :  Agro Leaders Summit 2026 Resmi Digelar, Perkuat Kolaborasi Pangan Hijau Kaltim

Atas dasar itu, FOMAKSI Sulsel secara terbuka mendesak Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, untuk turun tangan langsung dan memerintahkan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengelolaan rumah tahanan dan lembaga pemasyarakatan, khususnya Rutan Kelas I Makassar.

Aksi tersebut direncanakan melibatkan berbagai elemen masyarakat, di antaranya Forum Masyarakat Anti Korupsi Sulawesi Selatan, Barisan Pemuda Sulawesi Selatan, serta simpul relawan PS’08 (Prabowo Subianto 2008), sebagai bentuk tekanan moral agar negara hadir dan membersihkan institusi pemasyarakatan dari praktik-praktik kotor yang dinilai mencederai rasa keadilan publik.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak Kepala Rutan Kelas I Makassar belum memberikan tanggapan resmi. Upaya konfirmasi telah dilakukan oleh awak media, namun belum mendapat jawaban. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Berita Terkait

Industri Gula Aren yang Kian Menurun di Tamarunang, Kabupaten Jeneponto
Palopo Disorot: Reski Halim Kritik Kinerja Wali Kota Soal Sampah yang Kian Parah
Takbiran Hidup Kembali: Ribuan Warga Amessangeng Nyalakan Cahaya Tradisi Lewat Pawai Obor”
Banser Makassar Buka Posko Mudik, Tujuh Hari Berbagi Takjil untuk Masyarakat
Intelijen Tidak Membuat Keputusan, Tidak Juga Memenangkan Perang, dan Tidak Menandatangani Perjanjian.
Ditangkap Satnarkoba, Dilepas Tanpa Jejak: Ada Apa di Tubuh Polrestabes Makassar ⁉️
Massa Gruduk Polrestabes Makassar, Desak Pencopotan Kasat Sabhara
KDRT Berulang, Korban Diseret, Dicekik, hingga Tak Bisa Bergerak

Berita Terkait

Jumat, 27 Maret 2026 - 14:13 WIB

Industri Gula Aren yang Kian Menurun di Tamarunang, Kabupaten Jeneponto

Minggu, 22 Maret 2026 - 23:02 WIB

Palopo Disorot: Reski Halim Kritik Kinerja Wali Kota Soal Sampah yang Kian Parah

Jumat, 20 Maret 2026 - 22:43 WIB

Takbiran Hidup Kembali: Ribuan Warga Amessangeng Nyalakan Cahaya Tradisi Lewat Pawai Obor”

Kamis, 19 Maret 2026 - 23:43 WIB

Banser Makassar Buka Posko Mudik, Tujuh Hari Berbagi Takjil untuk Masyarakat

Kamis, 19 Maret 2026 - 14:45 WIB

Intelijen Tidak Membuat Keputusan, Tidak Juga Memenangkan Perang, dan Tidak Menandatangani Perjanjian.

Berita Terbaru