anatomikata.co.id, Makassar – Tempat Hiburan Malam (THM ) di Makassar telah kembali beroperasi beberapa pekan lalu, hal itu mendapat respon dari berbagai kalangan masyarakat khususnya mahasiswa dan pemuda.
Beroperasinya THM tersebut menuai kecaman dari mahasiswa, pemuda dan masyarakat pada umumnya yang menganggap dapat berdampak buruk pada generasi muda dikota makassar.
Terlebih dalam beberapa pekan terakhir marak perkelahian antar kelompok dan berbagai tindakan kriminal lainnya yang bersumber dari efek minuman beralkohol atau miras.
Jendral lapangan Simpul Pergerakan Mahasiswa dan Pemuda mempertanyakan izin dari THM tersebut karena beberapa bulan lalu pemerintah provinsi sulawesi selatan telah menutup semua THM di kota makassar.
“Saya heran kenapa semua THM kembali beroperasi sementara semuanya sudah di tutup oleh pemerintah provinsi beberapa bulan lalu”. Ungkap bams.
Bams juga menyoroti ketegasan kepolisian dan satpol pp dalam menertibkan THM tersebut karena tidak sejalan dengan memoratorium Provinsi Sulawesi selatan yang telah di terbitkan.
“Kenapa tidak ada penindakan dari pihak kepolisian maupun satpol pp dengan kondisi sekarang ini apa lagi sudah jelas dalam memoratorium nya pemprov bahwa tidak ada izin yang terbit untuk THM”.
Iya juga menduga bahwa banyak orang besar yang menjadi tameng dari THM tersebut sehingga berani beroperasi secara terang-terangan.
“Saya menduga kalau orang besar belakangnya ini sehingga meraka berani beropasi secara bebas”.
Perlu diketahui bahwa moratorium Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel) mengenai izin Tempat Hiburan Malam (THM) diatur dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Sulsel Nomor 714/V/Tahun 2025.
Poin-poin utama dari moratorium tersebut meliputi:
1. Penangguhan Penerbitan Izin Baru: Moratorium ini secara spesifik menangguhkan atau menghentikan sementara penerbitan izin usaha baru untuk bar, diskotek, dan kelab malam di wilayah Sulawesi Selatan.
2. Pengetatan Pengawasan: Pemprov memperketat pengawasan terhadap THM yang sudah ada untuk memastikan kepatuhan terhadap izin usaha yang berlaku dan peraturan daerah.
3. Penegakan Perda: Kebijakan ini merupakan bagian dari operasi terpadu penegakan peraturan daerah, khususnya Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 2 Tahun 2021, yang bertujuan untuk menjaga ketenteraman dan ketertiban umum.
4. Evaluasi dan Penataan: Moratorium ini diberlakukan sebagai langkah evaluasi dan penataan kembali industri hiburan malam di provinsi tersebut, sering kali dipicu oleh masukan dari berbagai pihak, termasuk Majelis Ulama Indonesia (MUI).









