Jendral Lapangan SPMP Pertanyakan Ketegasan Kepolisian Dan Satpol PP dalam menindak THM Tanpa Izin Beroperasi

- Jurnalis

Kamis, 13 November 2025 - 16:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

anatomikata.co.id, Makassar – Tempat Hiburan Malam (THM ) di Makassar telah kembali beroperasi beberapa pekan lalu, hal itu mendapat respon dari berbagai kalangan masyarakat khususnya mahasiswa dan pemuda.

Beroperasinya THM tersebut menuai kecaman dari mahasiswa, pemuda dan masyarakat pada umumnya yang menganggap dapat berdampak buruk pada generasi muda dikota makassar.

Terlebih dalam beberapa pekan terakhir marak perkelahian antar kelompok dan berbagai tindakan kriminal lainnya yang bersumber dari efek minuman beralkohol atau miras.

Jendral lapangan Simpul Pergerakan Mahasiswa dan Pemuda mempertanyakan izin dari THM tersebut karena beberapa bulan lalu pemerintah provinsi sulawesi selatan telah menutup semua THM di kota makassar.

“Saya heran kenapa semua THM kembali beroperasi sementara semuanya sudah di tutup oleh pemerintah provinsi beberapa bulan lalu”. Ungkap bams.

Baca Juga :  Satintelkam Polrestabes Makassar Kembali Lalai, Data Salah Input dan Tersebar ke Publik

Bams juga menyoroti ketegasan kepolisian dan satpol pp dalam menertibkan THM tersebut karena tidak sejalan dengan memoratorium Provinsi Sulawesi selatan yang telah di terbitkan.

“Kenapa tidak ada penindakan dari pihak kepolisian maupun satpol pp dengan kondisi sekarang ini apa lagi sudah jelas dalam memoratorium nya pemprov bahwa tidak ada izin yang terbit untuk THM”.

Iya juga menduga bahwa banyak orang besar yang menjadi tameng dari THM tersebut sehingga berani beroperasi secara terang-terangan.

“Saya menduga kalau orang besar belakangnya ini sehingga meraka berani beropasi secara bebas”.

Perlu diketahui bahwa moratorium Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel) mengenai izin Tempat Hiburan Malam (THM) diatur dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Sulsel Nomor 714/V/Tahun 2025.

Poin-poin utama dari moratorium tersebut meliputi:

Baca Juga :  Aktivis Sulsel kritik Dugaan Reklamasi dan Perusakan Mangrove oleh PT. Bomar di kabupaten Barru Sulawesi Selatan

1. Penangguhan Penerbitan Izin Baru: Moratorium ini secara spesifik menangguhkan atau menghentikan sementara penerbitan izin usaha baru untuk bar, diskotek, dan kelab malam di wilayah Sulawesi Selatan.

2. Pengetatan Pengawasan: Pemprov memperketat pengawasan terhadap THM yang sudah ada untuk memastikan kepatuhan terhadap izin usaha yang berlaku dan peraturan daerah.

3. Penegakan Perda: Kebijakan ini merupakan bagian dari operasi terpadu penegakan peraturan daerah, khususnya Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 2 Tahun 2021, yang bertujuan untuk menjaga ketenteraman dan ketertiban umum.

4. Evaluasi dan Penataan: Moratorium ini diberlakukan sebagai langkah evaluasi dan penataan kembali industri hiburan malam di provinsi tersebut, sering kali dipicu oleh masukan dari berbagai pihak, termasuk Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Berita Terkait

Palopo Disorot: Reski Halim Kritik Kinerja Wali Kota Soal Sampah yang Kian Parah
Takbiran Hidup Kembali: Ribuan Warga Amessangeng Nyalakan Cahaya Tradisi Lewat Pawai Obor”
Banser Makassar Buka Posko Mudik, Tujuh Hari Berbagi Takjil untuk Masyarakat
Intelijen Tidak Membuat Keputusan, Tidak Juga Memenangkan Perang, dan Tidak Menandatangani Perjanjian.
Ditangkap Satnarkoba, Dilepas Tanpa Jejak: Ada Apa di Tubuh Polrestabes Makassar ⁉️
Massa Gruduk Polrestabes Makassar, Desak Pencopotan Kasat Sabhara
KDRT Berulang, Korban Diseret, Dicekik, hingga Tak Bisa Bergerak
Ketua Umum MATADOR Angkat Bicara Terkait Dugaan Tindakan Represif terhadap Pemuda Pelaku Bakti Sosial di Makassar

Berita Terkait

Minggu, 22 Maret 2026 - 23:02 WIB

Palopo Disorot: Reski Halim Kritik Kinerja Wali Kota Soal Sampah yang Kian Parah

Jumat, 20 Maret 2026 - 22:43 WIB

Takbiran Hidup Kembali: Ribuan Warga Amessangeng Nyalakan Cahaya Tradisi Lewat Pawai Obor”

Kamis, 19 Maret 2026 - 23:43 WIB

Banser Makassar Buka Posko Mudik, Tujuh Hari Berbagi Takjil untuk Masyarakat

Kamis, 19 Maret 2026 - 14:45 WIB

Intelijen Tidak Membuat Keputusan, Tidak Juga Memenangkan Perang, dan Tidak Menandatangani Perjanjian.

Kamis, 19 Maret 2026 - 12:27 WIB

Ditangkap Satnarkoba, Dilepas Tanpa Jejak: Ada Apa di Tubuh Polrestabes Makassar ⁉️

Berita Terbaru