Anatomi kata, Takalar, 14 Februari 2025. Kebijakan penonaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan akibat perubahan status desil ekonomi menyisakan persoalan serius dalam praktik perlindungan sosial di Indonesia.
Sistem desil yang sejatinya bertujuan untuk memastikan subsidi tepat sasaran justru berpotensi melahirkan ketidakadilan baru ketika dijadikan satu-satunya dasar menentukan kelayakan peserta PBI (Penerima Bantuan Iuran).
Ketua Umum HMI Takalar mengatakan,” Masalah utama terletak pada akurasi dan sensitivitas data. Penilaian desil sering kali tidak merepresentasikan kondisi riil masyarakat di lapangan. Banyak warga yang secara administratif tercatat naik desil, namun secara faktual masih hidup dalam kerentanan ekonomi—bekerja di sektor informal, berpenghasilan tidak tetap, dan tanpa jaminan sosial lain. Ketika BPJS mereka dinonaktifkan, hak dasar atas layanan kesehatan seketika terputus, bahkan pada saat kebutuhan medis mendesak.” Ujar Aditya
Perlu diketahui Lebih jauh, kebijakan ini menunjukkan kecenderungan teknokratis yang abai terhadap aspek kemanusiaan. Kesehatan direduksi menjadi persoalan angka dan klasifikasi statistik, bukan sebagai hak fundamental warga negara. Negara seolah memindahkan beban risiko dari sistem jaminan sosial kepada individu, tanpa memastikan mekanisme transisi, verifikasi lapangan, dan kanal pengaduan yang cepat serta efektif.
Ironisnya, kebijakan ini juga berpotensi kontraproduktif. Masyarakat yang kehilangan akses layanan kesehatan preventif justru berisiko mengalami kondisi medis yang lebih parah dan mahal di kemudian hari. Artinya, efisiensi anggaran jangka pendek bisa berujung pada beban sosial dan ekonomi yang lebih besar bagi negara.
Oleh karena itu, diperlukan evaluasi menyeluruh terhadap penggunaan desil sebagai instrumen tunggal penentuan kepesertaan BPJS PBI. Negara harus memastikan bahwa kebijakan jaminan kesehatan berpijak pada prinsip keadilan sosial, akurasi data berbasis kondisi nyata, serta keberpihakan pada kelompok rentan. Tanpa itu, BPJS Kesehatan berisiko kehilangan makna dasarnya sebagai instrumen perlindungan, dan justru menjadi simbol eksklusi sosial yang dilegalkan oleh sistem.
Dinas sosial kabupaten takalar juga disorot dalam penanganan data-data dimasyarakat. Seharusnya kepala dinas dan jajarannya lebih bisa membantu masyarakat dengan melakukan pendampingan langsung data-data reel dimasyarakat, sekarang masih banyak yang seharusnya layak dapat tetapi berubah desil dan juga sebaliknya terkadang ada yang sudah tidak layak dapat masih ada dalam data miskin.
Lanjut Aditya “Seharusnya carut-marut data ini jangan saling melimpahkan kesalahan, tetapi Dinas sosial takalar harus lebih pro aktif menjalankan tupoksinya dan memperbaiki kesalahan-kesalahan data dari dasarnya. Jangan menunggu masyarakat mengeluh atas adanya peraturan desil ini.” Tegas aktifis muda ini.









