anatomikata.co.id,makassar – Di tengah gencarnya Pemerintah Kota Makassar melakukan penertiban terhadap pemanfaatan fasilitas umum, Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kecamatan Tallo menyoroti aktivitas sejumlah perusahaan ekspedisi yang masih menggunakan badan jalan sebagai lokasi bongkar muat barang.
KNPI Tallo menilai praktik tersebut telah berlangsung cukup lama dan menyebabkan terganggunya kelancaran arus lalu lintas, mengurangi hak pengguna jalan, serta berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat.
Ketua Bidang Hukum dan Advokasi KNPI Kecamatan Tallo, Abd. Kadir, mengatakan bahwa aktivitas bongkar muat di badan jalan tidak sejalan dengan ketentuan Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 94 Tahun 2013 tentang Pengaturan Operasional Kendaraan Angkutan Barang di Wilayah Kota Makassar, serta berpotensi melanggar Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang melarang setiap perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan.
“Kami mendukung penuh langkah Pemerintah Kota Makassar dalam menertibkan seluruh bentuk pelanggaran terhadap fasilitas umum. Penegakan aturan harus dilakukan secara adil tanpa membedakan pelaku usaha. Jika UMKM dan pedagang kaki lima ditertibkan karena menggunakan ruang publik, maka perusahaan ekspedisi yang menggunakan badan jalan sebagai lokasi bongkar muat juga harus ditindak sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Abd. Kadir.
Menurutnya, penegakan hukum yang konsisten merupakan wujud keadilan dan kepastian hukum bagi seluruh masyarakat. Ia menilai tidak boleh ada perlakuan berbeda antara pelaku usaha kecil dan perusahaan yang melakukan pelanggaran serupa.
KNPI Kecamatan Tallo juga mendesak Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Perhubungan, Satuan Polisi Pamong Praja, dan instansi terkait untuk meningkatkan pengawasan serta menindak perusahaan ekspedisi yang masih menjadikan badan jalan sebagai area operasional bongkar muat.
“Jangan sampai penertiban hanya menyasar pelaku usaha kecil, sementara pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan besar dibiarkan. Semua pihak memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum dan wajib mematuhi aturan yang berlaku,” tutup Abd. Kadir.
KNPI Kecamatan Tallo berharap penertiban dilakukan secara menyeluruh dan tanpa tebang pilih, sehingga ketertiban lalu lintas, keselamatan pengguna jalan, dan kepastian hukum dapat terwujud secara berkeadilan di Kota Makassar.









