PTKP HMI SULSEL DESAK POLDA SULSEL TEGAS BERANTAS PEREDARAN ROKOK ILEGAL DI SULAWESI SELATAN

- Jurnalis

Senin, 13 April 2026 - 20:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anatomikata.co.id, Makassar — Bidang Perguruan Tinggi, Kemahasiswaan, dan Pemuda (PTKP) HMI Sulawesi Selatan mendesak Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan untuk segera mengambil langkah tegas dalam memberantas peredaran rokok ilegal yang semakin marak di berbagai wilayah Sulawesi Selatan. Praktik ini dinilai tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merugikan negara dari sisi penerimaan pajak dan cukai, serta menciptakan ketimpangan ekonomi yang menguntungkan kelompok tertentu.

Menurut Muh. Rafly Tanda, peredaran rokok ilegal saat ini telah mengakar dan menjangkau berbagai lapisan masyarakat. Kondisi tersebut, kata dia, tidak terlepas dari lemahnya penegakan hukum dan adanya pembiaran yang berlangsung dalam waktu lama.

“Peredaran rokok ilegal sudah mengakar di hampir seluruh sektor masyarakat. Hal ini terjadi karena pembiaran yang terus-menerus. Aparat penegak hukum seharusnya mengambil langkah tegas, bukan justru terkesan membiarkan. Bahkan tidak menutup kemungkinan ada dugaan permainan oleh oknum tertentu,” tegasnya.

Baca Juga :  Gappembar Komisariat V Tanete Riaja Bersama Warga Tegas Menolak Kehadiran Tambang Sirtu yang Dinilai Merugikan Banyak Pihak

Ia menilai, secara ekonomi, rokok ilegal memang mempermudah akses masyarakat karena harganya lebih murah. Namun di sisi lain, praktik tersebut menyebabkan kerugian negara yang signifikan akibat hilangnya penerimaan cukai hasil tembakau. Padahal, penerimaan tersebut seharusnya dapat digunakan untuk pembangunan daerah, pembiayaan kesehatan, hingga program kesejahteraan masyarakat.

“Secara kasat mata masyarakat merasa diuntungkan karena harga murah. Tetapi sesungguhnya negara dirugikan. Pajak dan cukai hasil tembakau yang seharusnya terdistribusi untuk kepentingan publik justru hilang. Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi persoalan serius dalam negara hukum,” lanjutnya.

PTKP HMI Sulsel juga menyoroti bahwa peredaran rokok ilegal merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, yang melarang produksi, distribusi, maupun penjualan barang kena cukai tanpa pita cukai resmi. Karena itu, pembiaran terhadap praktik ini dinilai sebagai bentuk lemahnya pengawasan dan penegakan hukum.

Baca Juga :  HMI Cabang Malang Soroti Dugaan Unsur Pembiaran dalam Kasus Ariyanto Tawakal

“Ini negara hukum. Masa iya rokok ilegal menjamur dan dibiarkan begitu saja? Kalau memang ada mekanisme legalisasi, jalankan sesuai aturan. Jangan dibiarkan berkembang tanpa kepastian hukum. Ini justru membuka ruang praktik ilegal yang sistematis,” tambahnya.

PTKP HMI Sulsel mendesak Polda Sulsel untuk:
• Melakukan operasi terpadu pemberantasan rokok ilegal di seluruh wilayah Sulawesi Selatan
• Menelusuri jaringan distribusi hingga ke tingkat pemasok utama
• Menindak tegas oknum yang terlibat tanpa pandang bulu
• Berkoordinasi dengan Bea Cukai dan pemerintah daerah untuk pengawasan berkelanjutan

“Kami mendesak Polda Sulsel mengambil langkah tegas tanpa pandang bulu. Berantas rokok ilegal. Penegakan hukum harus hadir untuk melindungi kepentingan negara dan masyarakat,” tutup Muh. Rafly Tanda.

PTKP HMI Sulsel menegaskan akan terus mengawal isu ini sebagai bagian dari komitmen terhadap penegakan hukum, transparansi, dan perlindungan kepentingan publik di Sulawesi Selatan.

Berita Terkait

BGN SULSEL BUKA RUANG PARTISIPASI PUBLIK, DUKUNG RISET ADVOKASI PUBLIK HMI SULSEL
Kritik Pemerintahan Prabowo Dengan Program Unik HMI Komisariat Handayani Makassar
Kritik Kreasi Representasi keresahan Rakyat.
KEJATI SULSEL DUKUNG RISET ADVOKASI PUBLIK HMI SULSEL: DARI AKSI JALANAN MENUJU REKOMENDASI KEBIJAKAN NASIONAL
TABRAK ATURAN DAN PERIZINAN, NOYU EAT & DRINK DI DESAK TUTUP PERMANEN
FKP Kejati Sulsel, Badko HMI Sulsel Tekankan Urgensi Penguatan Kemitraan dan Transparansi Pengaduan Publik
Aliansi Mahasiswa Pemuda Makassar Soroti Dugaan Pelanggaran Pembangunan Perumahan KPR Findaria Mas, Sebut Ada Dugaan Oknum Menghalangi Aksi Demonstrasi
GEPMAR Tolak Kunjungan Menteri ESDM Bahlil ke Makassar Selama Krisis BBM Belum Tuntas

Berita Terkait

Sabtu, 18 Juli 2026 - 22:27 WIB

BGN SULSEL BUKA RUANG PARTISIPASI PUBLIK, DUKUNG RISET ADVOKASI PUBLIK HMI SULSEL

Sabtu, 18 Juli 2026 - 21:51 WIB

Kritik Pemerintahan Prabowo Dengan Program Unik HMI Komisariat Handayani Makassar

Sabtu, 18 Juli 2026 - 19:52 WIB

Kritik Kreasi Representasi keresahan Rakyat.

Sabtu, 18 Juli 2026 - 18:01 WIB

KEJATI SULSEL DUKUNG RISET ADVOKASI PUBLIK HMI SULSEL: DARI AKSI JALANAN MENUJU REKOMENDASI KEBIJAKAN NASIONAL

Jumat, 17 Juli 2026 - 21:55 WIB

TABRAK ATURAN DAN PERIZINAN, NOYU EAT & DRINK DI DESAK TUTUP PERMANEN

Berita Terbaru

Daerah

Kritik Kreasi Representasi keresahan Rakyat.

Sabtu, 18 Jul 2026 - 19:52 WIB