anatomikata.co.id, Makassar – Dari hasil LHP badan pemeriksa keuangan (BPK RI) 50.A/LHP/XIX.MKS/06/2025, SPMP akan Unjuk dugaan penyimpangan Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) pada Dinas Kesehatan Kabupaten Toraja Utara sebagaimana diungkap secara resmi dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK-RI Tahun Anggaran 2024
Belanja Barang dan Jasa yang Bersumber dari Dana BOK pada Puskesmas
Tidak Sesuai Ketentuan Sebesar Rp1.112.277.410,00
Penggunaan Dana BOK untuk Membiayai Kegiatan yang Tidak Tercantum
dalam Petunjuk Teknis BOK Sebesar Rp256.361.465,00 dan Tidak Sesuai
Ketentuan Sebesar Rp214.771.871,00
Kondisi tersebut mengakibatkan:
a. Kelebihan pembayaran atas penggunaan dana BOK untuk membiayai kegiatan
yang tidak tercantum dalam petunjuk teknis BOK yang dilakukan oleh
Bendahara BOK sebesar 256.361.465,00;
b. Belanja yang bersumber dari dana BOK tidak dapat diyakini kebenarannya
sebesar Rp855.915.945,00 (Rp214.771.871,00 + Rp641.144.074,00); dan
c. Potensi penyalahgunaan sisa dana BOK TA 2023 sebesar Rp995.511.085,00.
Dari hasil temuan BPK RI tahun 2024 Simpul pegerakan Mahasiswa dan Pemuda (SPMP) akan melakukan ujuk Rasa Di kejaksaan Tinggi sul.sel
Dengan membawa tuntutan :
1. Meminta kejaksaan tinggi sul.sel untuk memeriksa kepala Dinas kesehatan toraja utara terkait anggaran BOK
2. Usut tuntas anggaran BOK dinas kesehatan toraja utara
3. Tangkap dan penjarakan pihak yang terlibat dalam anggaran BOK
4. Copot kepala dinas kesehatan Toraja utara
Tegas Rais Aljihad









