anatomikata.co.id, Makassar — Sebuah perayaan ulang tahun rumah karaoke Alexis yang berlokasi di Kima Square, Kecamatan Biringkanayya, diduga melenceng jauh dari izin operasional yang dikantonginya.
Acara yang berlangsung meriah itu tidak hanya menjual minuman beralkohol dengan kadar tinggi, yakni mencapai 40%, tetapi juga menampilkan performa DJ yang lebih identik dengan suasana diskotik ketimbang karaoke keluarga.
Padahal, izin usaha yang dikantongi Alexis hanya mencakup aktivitas karaoke, bukan diskotik atau bar. Penampilan DJ dan penjualan minuman keras dengan kadar alkohol tinggi memicu kekhawatiran akan potensi pelanggaran regulasi hiburan malam dan peredaran minuman beralkohol di wilayah tersebut.
Aktivis pun mulai mempertanyakan ketegasan aparat dan instansi terkait dalam mengawasi praktik hiburan malam yang dinilai mulai kebablasan ini. Jika dibiarkan, hal ini berpotensi membuka celah bagi tempat tempat hiburan lain untuk melakukan pelanggaran serupa, dengan dalih perayaan atau acara khusus.
Pihak berwenang diminta segera turun tangan melakukan penelusuran terhadap aktivitas Alexis dan memastikan apakah operasional yang dijalankan sesuai dengan izin usaha yang berlaku.








