anatomikata.co.id, Sungguminasa — Seorang pedagang nasi goreng bernama Rahmat menuntut ganti rugi dan meminta tindakan tegas terhadap PT Adinata setelah empat kali menerima saos tomat yang diduga tidak layak edar dan merugikan usahanya.
Rahmat menjelaskan bahwa sebelum kejadian keempat, ia telah beberapa kali mengingatkan pihak sales melalui pemilik toko langganannya. Namun pada Minggu malam, ia kembali menerima saos tomat dengan rasa yang sangat manis dan tidak wajar, meski kode produksi sama namun rasa berbeda. Kondisi ini kembali mengganggu kualitas jualannya dan menimbulkan kerugian. Rahmat bahkan telah menyiapkan surat pemberitahuan aksi ke Polres Gowa sebelum akhirnya memilih hadir dalam mediasi secara persuasif.
Dalam proses mediasi, PT Adinata mengakui bahwa produk tersebut merupakan produksi mereka. Namun, pihak perusahaan mengaku belum mengetahui penyebab perbedaan rasa, meski kode produksi dan sampel pabrik tercatat sama.
Rahmat menilai kuat adanya dugaan produk gagal produksi yang disisipkan di dalam dos produk normal, sehingga lolos distribusi dan beredar di tengah masyarakat. Hal ini dinilai sangat merugikan pelaku UMKM yang mengandalkan konsistensi kualitas bahan untuk menjaga standar usahanya.
Ia menegaskan bahwa persoalan ini bukan sekadar soal nominal, tetapi menyangkut kualitas, keamanan pangan, serta kepatuhan terhadap regulasi BPOM. Apalagi produk tersebut telah beredar luas di Kabupaten Gowa dan wilayah sekitarnya.
Rahmat meminta Polda Sulsel, Polres Gowa, BPOM Makassar, dan Badan Perlindungan Konsumen Sulsel untuk melakukan audit menyeluruh terhadap PT Adinata. Ia juga mendesak agar operasional perusahaan dihentikan sementara hingga kasus ini tuntas serta diproses sesuai regulasi apabila ditemukan pelanggaran.









