Ahmad Jaelani Direktur PT. Cahaya Daeng Abadi Diduga Kuat Menipu 156 User Perumahan Pesona Adnin, Kini Berada Di Polres Maros

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 25 Februari 2026 - 14:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

anatomikata.co.id, Maros – Dugaan penipuan perumahan pesona adnin di Kabupaten Maros kembali memanas setelah terjadi diskusi antara perwakilan korban Yasjudan Andika (YA) dan Ahmad Jaelani (AJ) di ruang tahanan Polres Maros. Selasa, 24/02/2026.

 

Sebelumnya, sejak Tahun 2024 dikabarkan user mencapai 156 orang diduga tertipu dalam pembelian perumahan Pesona Adnin di Jalan Poros Kariango Tenrigangkae Mandai,Kabupaten Maros.

 

Nihilnya sudah hampir dua tahun berlalu tidak ada kejelasan baik dari segi progres pembangunan perumahan. Di sisi lain, user Andi Rachmadhani (AR) sudah tidak mengharapkan lagi perumahannya tetapi meminta untuk mengembalikan dana nya senilai tujuh puluh lima juta.

 

“Saya sudah tidak mau lagi mengharap atau di iming imingi perumahan itu akan jadi, karna buktinya sudah hampir dua tahun ini tidak ada pembangunan, sedangkan pihak marketing nya di tahun lalu mengirimkan saya video video timbunan yang sedang dalam progres, ternyata semua itu bohong,” ungkapnya AR dengan nada kecewa.

 

AR menegaskan untuk tidak mengharapkan rumah atau janji – janji lagi dari pihak PT. Cahaya Daeng Abadi, melainkan mendapatkan kembali uangnya.

Baca Juga :  TUMMINGISME ANGKAT BICARA: PEMUDA BUTUH ARAH, BUKAN SIMBOL KOSONG

 

Di sisi lain, keluarga AR yakni Yasjudan Andika selaku putra Maros merasa geram dengan keadaan tersebut, dikarenakan mencoreng nama baik Kabupaten Maros. Lanjut YA, melakukan pertemuan dengan AJ di tahanan Polres Maros.

 

Selasa, 24 Februari 2026 YA bertemu langsung dan berbicara dengan AJ, menanyakan kejelasan pengembalian dana tujuh puluh lima juta yang sejak Oktober 2024 sampai sekarang belum ada kejelasan.

 

“Kapan itikad baiknya untuk kembalikan dananya ini kakakku ?” tanya YA kepada AJ yang dibalik jeruji Polres Maros.

 

Menanggapi pertanyaan tersebut, AJ menyatakan dirinya masih berupaya mencari jalan keluar. Ia mengatakan bahwa saat ini perusahaan sedang mencarikan solusi dan meminta waktu lagi dalam pengembalian dana.

 

“Ini sementara kami carikan solusinya, karena ada saya tunggu,” jawab Ahmad Jaelani.

 

YA kemudian menegaskan bahwa dana tersebut telah dipegang pihak developer sejak 2024. Ia mempertanyakan lamanya waktu tunggu yang sudah hampir dua tahun.

 

“Ini kan dari 2024 sudah ki pegang 75 juta, masa dua tahun kami menunggu sampai 2026?” ujarnya dengan nada tinggi.

Baca Juga :  Pjs Wali Kota Makassar, Andi Arwin Azis Gelar Serangkaian Silaturahmi Ke Tiga Kecamatan, Yakni Kecamatan Makassar, Kecamatan Ujung Pandang, Dan Kecamatan Wajo

 

Menurut YA, waktu yang diberikan sudah terlalu lama dan tidak ada kepastian yang jelas dari pihak pengembang, hanya janji – janji yang tidak jelas.

 

Dirinya menyebut keluarga korban merasa dirugikan karena uang tersebut telah digunakan sementara hak pembeli tidak dipenuhi.

 

Dalam percakapan itu, Yasjudan juga memberikan ultimatum tegas. “Ini cukup lamami, keluarga masih waktu kalian pakai dananya. Sekarang saya menunggu 1×24 jam, kalau memang dananya kakak tidak dikembalikan, saya bikin malu di luar dan di dalam,” tegasnya YA.

 

Ahmad Jaelani kembali meminta waktu dan berjanji akan memberikan kabar dalam waktu dekat. Ia mengatakan akan menghubungi pihak korban secepatnya untuk menyampaikan perkembangan.

 

“Saya kabari Ki besok, saya kabari ki secepatnya,” ucapnya Ahmad Jaelani.

 

belum ada kepastian resmi terkait jadwal pengembalian dana kepada korban. Para korban berharap ada langkah konkret dari pihak developer.

 

Sementara, Polres Maros diminta segera menindaklanjuti dn melalukan pengembangan pelaku selain Ahmad Jaelani dugaan penipuan PT. Cahaya Daeng Abadi tersebut guna memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi masyarakat.

Berita Terkait

DPD Partai Garuda Sulawesi Selatan Siap Sinergikan Program Distribusi Pupuk untuk Naikkan Ekonomi Daerah.
Seragam Seharusnya Melambangkan Perlindungan.
Aksi Unjuk Rasa di Kejaksaan Agung RI: Desak Pemecatan dan Penangkapan Dua Mantan Kajari Jeneponto Serta Tuntaskan Kasus Korupsi Pupuk Subsidi.
Kabid Hukum dan HAM PB HPMT Soroti Menu MBG di Sejumlah SPPG Jeneponto, Minta Evaluasi Menyeluruh
Aktivis Lingkungan Disomasi Usai Aksi Demonstrasi, Diduga Ada Upaya Pembungkaman Suara Rakyat
Ketua Umum PB HPMT Hadiri Forum Konsultasi Publik RKPD Jeneponto 2027, Dorong Beasiswa Kedaerahan untuk Pembangunan SDM
Noyu Eat And Drink Diduga Kebal Aturan, SE Nomor 11 Tahun 2026 Diabaikan ‼️
Menteri Agama Nasaruddin Umar Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Jatuh pada 19 Februari 2026

Berita Terkait

Rabu, 25 Februari 2026 - 23:07 WIB

DPD Partai Garuda Sulawesi Selatan Siap Sinergikan Program Distribusi Pupuk untuk Naikkan Ekonomi Daerah.

Rabu, 25 Februari 2026 - 14:39 WIB

Ahmad Jaelani Direktur PT. Cahaya Daeng Abadi Diduga Kuat Menipu 156 User Perumahan Pesona Adnin, Kini Berada Di Polres Maros

Selasa, 24 Februari 2026 - 21:55 WIB

Seragam Seharusnya Melambangkan Perlindungan.

Selasa, 24 Februari 2026 - 19:31 WIB

Aksi Unjuk Rasa di Kejaksaan Agung RI: Desak Pemecatan dan Penangkapan Dua Mantan Kajari Jeneponto Serta Tuntaskan Kasus Korupsi Pupuk Subsidi.

Jumat, 20 Februari 2026 - 15:07 WIB

Aktivis Lingkungan Disomasi Usai Aksi Demonstrasi, Diduga Ada Upaya Pembungkaman Suara Rakyat

Berita Terbaru

Daerah

Seragam Seharusnya Melambangkan Perlindungan.

Selasa, 24 Feb 2026 - 21:55 WIB