anatomikata.co.id, Makassar – Seorang perempuan diduga kembali menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang bukan pertama kali terjadi. Peristiwa ini terjadi pada Sabtu, 14 Maret 2026.
Korban menceritakan, ia pulang kerja sekitar pukul 18.00. Baru tiba di rumah dan belum sempat beristirahat, ia langsung mendapat perlakuan verbal yang memicu ketegangan. Untuk menghindari cekcok, korban memilih keluar dan menjauh.
Namun, situasi justru memburuk. Saat hendak keluar rumah, pelaku menarik hijab dan pakaian korban secara kasar, lalu menyeretnya masuk ke dalam kamar. Pintu kemudian dikunci dari dalam.
Di dalam kamar, korban berusaha meminta agar dilepaskan, namun kekerasan terus berlanjut. Hijab korban ditarik paksa hingga lepas, kemudian ia ditampar berkali-kali, diseret menggunakan rambut, dibanting ke tembok, ditendang, hingga dicekik.
Aksi kekerasan itu berlangsung selama beberapa jam, hingga sekitar pukul 22.00. Akibatnya, keesokan harinya korban mengaku tidak mampu bergerak akibat luka dan rasa sakit yang dialami.
Kasus ini kembali menegaskan bahwa kekerasan dalam rumah tangga masih menjadi ancaman serius, bahkan terjadi berulang pada korban yang sama.









