anatomikata.co.id Makassar – Kasus tindakan tidak bermoral yang dilakukan oleh Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Program Studi (HMPS) Ilmu Politik UIN Alauddin Makassar, berinisial SS (22), bukan lagi sekadar isu yang diperdebatkan melainkan fakta yang telah terbuka di hadapan publik mahasiswa.
Beredarnya tangkapan layar percakapan yang memuat kata-kata tidak pantas dan merendahkan terhadap seorang perempuan menjadi bukti konkret atas perilaku yang mencederai nilai etika, moralitas, dan martabat manusia. Ini bukan ruang tafsir, bukan pula persoalan salah paham ini adalah bentuk nyata dari tindakan tidak bermoral yang dilakukan oleh seorang pemimpin organisasi mahasiswa.
Lebih jauh, pengakuan kesalahan yang disampaikan dalam ruang internal organisasi semakin menegaskan bahwa peristiwa ini benar-benar terjadi. Dengan demikian, tidak ada lagi alasan untuk mereduksi persoalan ini sebagai isu yang “belum jelas” atau “masih simpang siur”. Fakta telah berbicara.
Namun, di tengah terang-benderangnya fakta tersebut, Program Studi Ilmu Politik UIN Alauddin Makassar justru memilih untuk diam. Tidak ada pernyataan resmi, tidak ada langkah tegas, tidak ada keberanian untuk berdiri di atas nilai yang seharusnya dijunjung tinggi oleh institusi akademik.
Sikap diam ini bukan netralitas. Sikap diam adalah keberpihakan dan dalam konteks ini, diam berarti berpihak pada pembiaran.
Ketika tindakan tidak bermoral yang dilakukan oleh seorang pemimpin organisasi mahasiswa tidak direspons secara tegas, maka yang sedang dipertontonkan kepada publik bukan hanya kegagalan individu, tetapi juga kegagalan institusi dalam menjaga integritasnya. Diamnya program studi menjadi sinyal bahwa pelanggaran etika dapat dinegosiasikan, bahwa moralitas bisa ditawar, dan bahwa kekuasaan dalam organisasi mahasiswa dapat berdiri di atas pembiaran.
Ini adalah preseden yang berbahaya.
Program Studi Ilmu Politik seharusnya menjadi ruang yang melahirkan kesadaran kritis, keberanian moral, dan integritas intelektual. Namun dalam kasus ini, yang tampak justru sebaliknya: ketidakberanian untuk bersikap, ketidaktegasan dalam bertindak, dan kegagalan dalam menjaga marwah institusi.
Jika institusi akademik tidak mampu bersikap tegas terhadap pelanggaran yang terjadi di depan mata, maka pertanyaan mendasar patut diajukan: nilai apa yang sebenarnya sedang dijaga?
Lebih dari itu, pembiaran terhadap tindakan seperti ini menciptakan rasa tidak aman bagi seluruh mahasiswa, khususnya perempuan, di lingkungan kampus. Ketika pelaku tidak mendapatkan konsekuensi yang jelas, maka ruang akademik kehilangan legitimasi moralnya sebagai tempat yang aman dan bermartabat.
Oleh karena itu, tidak ada lagi ruang untuk sikap abu-abu.
Program Studi Ilmu Politik UIN Alauddin Makassar harus segera:
1. Menghentikan sikap bungkam dan menyampaikan posisi resmi secara terbuka kepada publik.
2. Mengambil langkah tegas dan terukur terhadap pelaku melalui mekanisme institusional.
3. Menunjukkan keberpihakan yang jelas pada nilai etika, keadilan, dan perlindungan terhadap korban.
4. Memulihkan kepercayaan mahasiswa dengan memastikan bahwa tindakan tidak bermoral tidak akan pernah ditoleransi di ruang akademik.
Jika sikap diam ini terus dipertahankan, maka publik berhak menilai bahwa institusi telah gagal menjalankan tanggung jawab moralnya. Dan ketika institusi gagal, maka yang runtuh bukan hanya kepercayaan, tetapi juga legitimasi.
Ini bukan sekadar persoalan individu. Ini adalah ujian bagi integritas institusi.
Dan dalam ujian ini,diam bukanlah pilihan yang netral melainkan bentuk kegagalan.









