SK GANDA DAN DUGAAN NEPOTISME DI DESA BUAKKANG: SOMASI DESA DESAK PENINDAKAN TEGAS

- Jurnalis

Selasa, 16 Juni 2026 - 14:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anatomikata.co.id, Gowa — Solidaritas Mahasiswa Sadar Isu Desa (SOMASI Desa) secara tegas mengecam dugaan praktik cacat hukum, maladministrasi, dan nepotisme dalam penerbitan Surat Keputusan Kepala Desa Buakkang Nomor 19 Tahun 2026 tentang Penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Desa.

Temuan SOMASI Desa menunjukkan adanya dua Surat Keputusan dengan nomor, tanggal, dan pejabat penandatangan yang sama, namun berisi penunjukan nama yang berbeda. Kondisi ini dinilai sebagai bentuk kekacauan administrasi yang tidak dapat ditoleransi dan berpotensi sebagai manipulasi dokumen pemerintahan.

“Ini bukan lagi sekadar kelalaian administratif. Ini indikasi serius adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan dan upaya mengelabui publik,” tegas Saldi, Ketua Bidang Riset dan Advokasi SOMASI Desa.

Lebih jauh, dasar pemberhentian Sekretaris Desa sebelumnya juga dipersoalkan. Berdasarkan ketentuan Kementerian Dalam Negeri, pensiun sebagai PNS pada usia 58 tahun tidak otomatis mengakhiri jabatan sebagai perangkat desa, yang secara hukum masih dapat menjabat hingga usia 60 tahun.

Baca Juga :  Wisata Permandian Diduga Milik BUMDes Kampong Parang Terlibat Pelanggaran Lingkungan

“Jika pemberhentian dilakukan hanya dengan alasan pensiun PNS, maka keputusan tersebut diduga kuat cacat yuridis dan tidak sah secara hukum,” lanjutnya.

SOMASI Desa juga menyoroti dugaan kuat adanya konflik kepentingan, dimana penunjukan Plt Sekretaris Desa diduga melibatkan hubungan keluarga dengan Kepala Desa. Praktik seperti ini dinilai mencederai prinsip objektivitas, profesionalitas, dan integritas pemerintahan desa.

Atas situasi tersebut, SOMASI Desa menyatakan sikap tegas:

Mengecam keras dugaan praktik nepotisme dan penyalahgunaan jabatan di Desa Buakkang.

Menilai penerbitan dua SK dengan nomor yang sama sebagai indikasi cacat hukum serius yang harus segera dibatalkan.

Menegaskan bahwa keputusan yang cacat yuridis tidak memiliki legitimasi dan tidak boleh dijalankan.

SOMASI Desa mendesak:

  1.  Ombudsman Republik Indonesia untuk segera turun tangan mengusut dugaan maladministrasi secara menyeluruh.
  2. Inspektorat Kabupaten Gowa untuk melakukan audit investigatif dan memberikan sanksi tegas jika ditemukan pelanggaran.
  3. Pemerintah Kabupaten Gowa dan Dinas PMD untuk tidak tinggal diam serta segera mengambil langkah korektif demi menjaga marwah pemerintahan desa.
Baca Juga :  Dugaan Bullying di SDN 3 Kasimpureng, Siswa Kelas 1 Alami Luka dan Trauma

 

“Kami mengingatkan, jabatan kepala desa bukan ruang kekuasaan absolut. Tidak boleh ada praktik yang mengarah pada nepotisme dan manipulasi hukum. Jika dibiarkan, ini menjadi preseden buruk bagi tata kelola pemerintahan desa,” tegas Saldi.

SOMASI Desa memastikan akan mengawal kasus ini hingga tuntas, termasuk menempuh jalur hukum apabila tidak ada langkah tegas dari pihak berwenang.

“Masyarakat tidak boleh dibodohi dengan keputusan yang diduga cacat hukum. Pemerintahan desa harus bersih, transparan, dan tunduk pada aturan, bukan pada kepentingan pribadi,” tutupnya.

Berita Terkait

Kuasa Hukum Korban Investasi MBG Gugat Terduga Oknum yang Merugikan Kliennya
KAWAL BEASISWA BOMBANA 2026: DARI ASPIRASI MENUJU EVALUASI
Jeneponto Diperas Jadi Lumbung Listrik, Rakyatnya Dibiarkan Miskin! PB HPMT Ultimatum PLTU, PLN, & PLTB
GENG MOTOR MENGANAS, MAKASSAR DIAMBANG KETAKUTAN! TANTANG POLRESTABES MAKASSAR BERTINDAK TEGAS
ANGGARAN RP1,16 MILIAR DIPERTANYAKAN! DPP GAPI DESAK KEJATI SULSEL TELAAH DUGAAN KEJANGGALAN PROYEK SD INPRES CILALANG
Wujud Ikhtiar Hadapi Kemarau, PC LDII Tamalate Gelar Sholat Istisqo Bersama Pemerintah dan Pimpinan Wilayah
Outlet ke-25 Browcyl Hadir di Villa Mutiara, Ratusan Paket Promo Disiapkan
POLEMIK FOTO KECOA DIMENU MBG, PIHAK SPPG TAKALAR PATTALLASSANG KALABBIRANG 01 ANGKAT BICARA

Berita Terkait

Minggu, 27 September 2026 - 21:23 WIB

Kuasa Hukum Korban Investasi MBG Gugat Terduga Oknum yang Merugikan Kliennya

Sabtu, 26 September 2026 - 00:05 WIB

KAWAL BEASISWA BOMBANA 2026: DARI ASPIRASI MENUJU EVALUASI

Jumat, 25 September 2026 - 20:57 WIB

Jeneponto Diperas Jadi Lumbung Listrik, Rakyatnya Dibiarkan Miskin! PB HPMT Ultimatum PLTU, PLN, & PLTB

Kamis, 24 September 2026 - 18:44 WIB

GENG MOTOR MENGANAS, MAKASSAR DIAMBANG KETAKUTAN! TANTANG POLRESTABES MAKASSAR BERTINDAK TEGAS

Kamis, 24 September 2026 - 18:19 WIB

ANGGARAN RP1,16 MILIAR DIPERTANYAKAN! DPP GAPI DESAK KEJATI SULSEL TELAAH DUGAAN KEJANGGALAN PROYEK SD INPRES CILALANG

Berita Terbaru

Daerah

KAWAL BEASISWA BOMBANA 2026: DARI ASPIRASI MENUJU EVALUASI

Sabtu, 26 Sep 2026 - 00:05 WIB