SK GANDA DAN DUGAAN NEPOTISME DI DESA BUAKKANG: SOMASI DESA DESAK PENINDAKAN TEGAS

- Jurnalis

Selasa, 16 Juni 2026 - 14:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anatomikata.co.id, Gowa — Solidaritas Mahasiswa Sadar Isu Desa (SOMASI Desa) secara tegas mengecam dugaan praktik cacat hukum, maladministrasi, dan nepotisme dalam penerbitan Surat Keputusan Kepala Desa Buakkang Nomor 19 Tahun 2026 tentang Penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Desa.

Temuan SOMASI Desa menunjukkan adanya dua Surat Keputusan dengan nomor, tanggal, dan pejabat penandatangan yang sama, namun berisi penunjukan nama yang berbeda. Kondisi ini dinilai sebagai bentuk kekacauan administrasi yang tidak dapat ditoleransi dan berpotensi sebagai manipulasi dokumen pemerintahan.

“Ini bukan lagi sekadar kelalaian administratif. Ini indikasi serius adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan dan upaya mengelabui publik,” tegas Saldi, Ketua Bidang Riset dan Advokasi SOMASI Desa.

Lebih jauh, dasar pemberhentian Sekretaris Desa sebelumnya juga dipersoalkan. Berdasarkan ketentuan Kementerian Dalam Negeri, pensiun sebagai PNS pada usia 58 tahun tidak otomatis mengakhiri jabatan sebagai perangkat desa, yang secara hukum masih dapat menjabat hingga usia 60 tahun.

Baca Juga :  Diamnya Prodi Ilmu Politik UIN Alauddin Makassar: Antara Ketidakberanian dan Pembiaran atas Tindakan Tidak Bermoral Ketua HMPS

“Jika pemberhentian dilakukan hanya dengan alasan pensiun PNS, maka keputusan tersebut diduga kuat cacat yuridis dan tidak sah secara hukum,” lanjutnya.

SOMASI Desa juga menyoroti dugaan kuat adanya konflik kepentingan, dimana penunjukan Plt Sekretaris Desa diduga melibatkan hubungan keluarga dengan Kepala Desa. Praktik seperti ini dinilai mencederai prinsip objektivitas, profesionalitas, dan integritas pemerintahan desa.

Atas situasi tersebut, SOMASI Desa menyatakan sikap tegas:

Mengecam keras dugaan praktik nepotisme dan penyalahgunaan jabatan di Desa Buakkang.

Menilai penerbitan dua SK dengan nomor yang sama sebagai indikasi cacat hukum serius yang harus segera dibatalkan.

Menegaskan bahwa keputusan yang cacat yuridis tidak memiliki legitimasi dan tidak boleh dijalankan.

SOMASI Desa mendesak:

  1.  Ombudsman Republik Indonesia untuk segera turun tangan mengusut dugaan maladministrasi secara menyeluruh.
  2. Inspektorat Kabupaten Gowa untuk melakukan audit investigatif dan memberikan sanksi tegas jika ditemukan pelanggaran.
  3. Pemerintah Kabupaten Gowa dan Dinas PMD untuk tidak tinggal diam serta segera mengambil langkah korektif demi menjaga marwah pemerintahan desa.
Baca Juga :  Abdul Faisal, koordinator gerakan pemakzulan Gibran di Kota Makassar Sulawesi Selatan Angkat Bicara.

 

“Kami mengingatkan, jabatan kepala desa bukan ruang kekuasaan absolut. Tidak boleh ada praktik yang mengarah pada nepotisme dan manipulasi hukum. Jika dibiarkan, ini menjadi preseden buruk bagi tata kelola pemerintahan desa,” tegas Saldi.

SOMASI Desa memastikan akan mengawal kasus ini hingga tuntas, termasuk menempuh jalur hukum apabila tidak ada langkah tegas dari pihak berwenang.

“Masyarakat tidak boleh dibodohi dengan keputusan yang diduga cacat hukum. Pemerintahan desa harus bersih, transparan, dan tunduk pada aturan, bukan pada kepentingan pribadi,” tutupnya.

Berita Terkait

BEM FISEH UCM GELAR AKSI “MERAH PUTIH DALAM KRISIS: SELAMATKAN PENDIDIKAN, EKONOMI, DAN DEMOKRASI INDONESIA
REFORMASI JILID II: SULSEL GELAP, MAHASISWA BERGERAK; HMI TEGASKAN EVALUASI TOTAL PEMERINTAHAN PRABOWO–GIBRAN
Pedagang Kelapa Muda Benteng Rotterdam Dorong Menjadi Wisata Kuliner, DPRD: Tidak Ada Penggusuran dan SP 2 Keluar Selama Proses RDP
KSB KNPI Sulsel di Isi Para Ketua Partai, Cerminan Rumah Besar Pemuda Yang Inklusif.
Menuju Pemilu 2029: Mengapa Revisi UU Pemilu Harus Segera Dibahas?
Revisi UU Polri Resmi Disahkan, Ini Aturan Pensiun & Jabatan Sipil Terbaru
Tragedi Apparalang Jadi Alarm, HMI Makassar Soroti Lemahnya Sistem Keselamatan Destinasi Wisata
Polantas Gowa Tingkatkan Kualitas Layanan Publik, Warga Diberi Pendampingan Langsung di Samsat

Berita Terkait

Selasa, 16 Juni 2026 - 14:23 WIB

SK GANDA DAN DUGAAN NEPOTISME DI DESA BUAKKANG: SOMASI DESA DESAK PENINDAKAN TEGAS

Senin, 15 Juni 2026 - 23:44 WIB

BEM FISEH UCM GELAR AKSI “MERAH PUTIH DALAM KRISIS: SELAMATKAN PENDIDIKAN, EKONOMI, DAN DEMOKRASI INDONESIA

Senin, 15 Juni 2026 - 23:36 WIB

REFORMASI JILID II: SULSEL GELAP, MAHASISWA BERGERAK; HMI TEGASKAN EVALUASI TOTAL PEMERINTAHAN PRABOWO–GIBRAN

Senin, 15 Juni 2026 - 23:31 WIB

Pedagang Kelapa Muda Benteng Rotterdam Dorong Menjadi Wisata Kuliner, DPRD: Tidak Ada Penggusuran dan SP 2 Keluar Selama Proses RDP

Minggu, 14 Juni 2026 - 13:02 WIB

KSB KNPI Sulsel di Isi Para Ketua Partai, Cerminan Rumah Besar Pemuda Yang Inklusif.

Berita Terbaru