Belanja Dana Hibah 3.2M PDAM Tirta Jeneberang Tanpa LPJ, SPMP Pertanyakan Transparansi ‼️

- Jurnalis

Senin, 6 April 2026 - 19:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gowa-Dana Hibah yang digelontorkan oleh pemerintah kabupaten gowa pada tahun anggaran 2024 berada pada angka Rp103.036.572.303,00 untuk beberapa SKPD di kabupaten gowa.

Namun pada realisasinya diduga terdapat maladministrasi yang mana perilaku tersebut merupakan salah satu tindakan yang dapat dianggap melawan hukum.

Pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) sendiri pemerintah menggelontorkan dana hibah Rp. 5.626.845.550,00 Pada tahun 2024 lalu diserahkan ke PDAM Tirta Jeneberang sebesar Rp. 3.297.940.000,00 yang diduga peruntukan untuk pembelian barang sesuai dengan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Namun pada hasil pemeriksaan tersebut pengadaan barang yang dilakukan oleh PDAM Tirta Jeneberang tidak dilengkapi dengan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) sehingga menimbulkan tanda tanya dikalangan masyarakat khususnya di kalangan aktivis mahasiswa.

Baca Juga :  Ketua Bidang PTKP BADKO HMI Sulsel Desak Kapolri Usut Tuntas Teror Penyiraman Air Keras

Simpul Pergerakan Mahasiswa & Pemuda (SPMP) menganggap perilaku yang di tunjukan oleh PDAM Tirta Jeneberang merupakan sebuah bentuk tidak adanya transparasi yang di tunjukan kepada publik sebagai pemegang kekuasaan tertinggi.

“Kalau seperti itu sikap dari para petinggi PDAM Tirta Jeneberang bisa kami anggap bahwa mereka telah menghilangkan satu hal penting dalam proses pengadaan barang dan jasa yakni transparansi” Ungkap bams jendlap SPMP.

Baca Juga :  Pemcam Paleleh Barat Bahas Ulang Pengelolaan Tambang Rakyat di Desa Bodi

Bams juga menyampaikan bahwa tidak adanya Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) dalam penggunanaan dana hibah yang mana sebesar Rp. 3.297.940.000,00 itu warning bagi Bupati Gowa dan Kadis PUPR Gowa karena apa yang dilakukan oleh PDAM Tirta Jeneberang itu bisa masuk kedalam ranah dugaan Korupsi, Kolusi Nepotisme.

“Jangan sampai anggaran dana hibah sebesar Rp. 3.297.940.000,00 untuk PDAM Tirta Jeneberang tanpa adanya LPJ di salah gunakan dan masuk kedalam ranah dugaan Korupsi, Kolusidan Nepotisme dan itu harus menjadi warning bagi Ibu bupati gowa dan kadis pupr gowa.

Berita Terkait

Tindakan Pemerasan Oknum LSM terhadap sejumlah Kades Kecamatan Bontocani, Kader KPPM akan melakukan Pelaporan di Mapolda Sul-Sel
Integritas DPRD Provinsi Sulsel Dipertanyakan Terkait Mandeknya RDP GMTD
Bukan Sekadar Bayar Pajak, Samsat Gowa Jadi Ruang Edukasi Warga
Teror Air Keras Andri Yunus: PB HMMI Jangan Berhenti Di pelaku Lapangan, Bongkar Dalang Di balik Layar.
Viral ! Barisan Pemuda Garuda Jamin Berantas Pengangguran !!!
Sikap Resmi DPC HIPPMAS Bulupoddo: Merespons Eskalasi Kekerasan Seksual di Sinjai
KEKURANGAN VOLUME 20 PAKET PENGERJAAN DINAS PUPR AKIBATKAN KERUGIAN NEGARA, SPMP SIAP GERUDUK KANTOR BUPATI GOWA DAN KEJARI GOWA
Pemekaran Biringkanaya dan Ujian Pelayanan Publik

Berita Terkait

Senin, 6 April 2026 - 22:58 WIB

Tindakan Pemerasan Oknum LSM terhadap sejumlah Kades Kecamatan Bontocani, Kader KPPM akan melakukan Pelaporan di Mapolda Sul-Sel

Senin, 6 April 2026 - 20:56 WIB

Integritas DPRD Provinsi Sulsel Dipertanyakan Terkait Mandeknya RDP GMTD

Senin, 6 April 2026 - 20:50 WIB

Bukan Sekadar Bayar Pajak, Samsat Gowa Jadi Ruang Edukasi Warga

Senin, 6 April 2026 - 20:13 WIB

Teror Air Keras Andri Yunus: PB HMMI Jangan Berhenti Di pelaku Lapangan, Bongkar Dalang Di balik Layar.

Senin, 6 April 2026 - 19:16 WIB

Belanja Dana Hibah 3.2M PDAM Tirta Jeneberang Tanpa LPJ, SPMP Pertanyakan Transparansi ‼️

Berita Terbaru