anatomikata.co.id, Bantaeng — Dugaan praktik tebang pilih dalam pengawasan dapur MBG di Kabupaten Bantaeng semakin menguat dan memicu kemarahan publik. Korwil MBG Bantaeng kini disorot keras setelah muncul indikasi kuat adanya ketidakadilan dalam penindakan terhadap dapur yang belum memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
Data di lapangan menunjukkan, dari 18 dapur MBG yang beroperasi, hanya 4 yang memiliki IPAL. Namun ironisnya, hanya 6 dapur yang mendapatkan surat supervisi atau teguran. Sementara 14 dapur lainnya yang juga belum memenuhi kewajiban IPAL justru terkesan dibiarkan tanpa penindakan.
Situasi ini memunculkan dugaan serius bahwa pengawasan tidak dilakukan secara objektif. Bahkan, beredar dugaan bahwa korwil “main mata” dengan oknum politisi untuk melindungi dapur-dapur tertentu dari pengawasan dan sanksi.
Jika dugaan ini benar, maka ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan bentuk pengkhianatan terhadap prinsip keadilan dan penegakan hukum.
Padahal, berdasarkan ketentuan Badan Gizi Nasional (BGN), setiap dapur MBG wajib memenuhi standar kelayakan, termasuk aspek lingkungan. Salah satu syarat utama adalah keberadaan IPAL untuk memastikan limbah tidak mencemari lingkungan.
Selain itu, regulasi lingkungan hidup melalui Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 2760 menegaskan bahwa setiap kegiatan usaha wajib mengolah limbahnya hingga memenuhi baku mutu sebelum dibuang ke lingkungan. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat berujung pada sanksi administratif hingga pidana.
Namun yang terjadi di Bantaeng justru memperlihatkan potret buram penegakan aturan. Ketika sebagian pelaku usaha ditekan, sementara yang lain seolah “kebal”, publik patut mempertanyakan integritas pengawasan yang dilakukan.
Menanggapi kondisi ini, Front Pemuda dan Aktivis Mahasiswa (FPAM) Bantaeng. Akbar menyatakan sikap tegas. FPAM menilai telah terjadi ketidakadilan yang mencolok serta dugaan kuat adanya praktik kongkalikong antara korwil dan oknum politisi
“Ini bukan lagi soal teknis, ini soal keberpihakan. Kami menduga ada permainan di balik pengawasan ini. Kenapa 14 dapur yang jelas belum punya IPAL justru dibiarkan?” tegas pernyataan FPAM.
Sebagai bentuk protes dan tekanan terhadap pihak terkait, FPAM Bantaeng menyatakan akan segera menggelar aksi unjuk rasa dalam waktu dekat. Aksi ini ditujukan untuk mendesak transparansi, evaluasi total terhadap korwil MBG Bantaeng, serta penegakan aturan tanpa tebang pilih.
Akbar juga mendesak Dinas lingkungan hidup dan aparat penegak hukum untuk turun tangan melakukan investigasi menyeluruh terhadap seluruh dapur MBG di Bantaeng.
“Jika tidak ada langkah tegas, maka kami pastikan aksi akan terus berlanjut hingga ada kejelasan. Hukum tidak boleh tajam ke bawah dan tumpul ke atas,” jelas Akbar ketua FPAM Bantaeng.
Kasus ini kini menjadi sorotan serius dan berpotensi membuka tabir dugaan praktik tidak sehat dalam pengelolaan program MBG di daerah.









