Anatomikata.co.id, Makassar — Front Pembebasan Rakyat (FPR) menyoroti dugaan peredaran kosmetik tanpa izin edar yang dinilai berpotensi membahayakan masyarakat. Isu ini mencuat setelah adanya temuan dan informasi awal yang dihimpun dari lapangan.
Dalam keterangannya, FPR menyebut beberapa produk yang diduga beredar tanpa izin, di antaranya Ratu Dosting Whitening Body Cream dan Ginsara Day Cream. Selain itu, terdapat indikasi adanya produk lain yang masih dalam proses penelusuran dan belum dapat dipastikan secara akurat.
FPR juga mengungkapkan bahwa produk-produk tersebut diduga dipasarkan secara luas melalui berbagai platform digital, seperti Shopee, TikTok, Facebook, dan Instagram. Peredaran melalui media sosial ini dinilai mempercepat distribusi dan memperluas jangkauan konsumen.
“Permasalahan ini bukan hanya soal legalitas, tetapi juga menyangkut keselamatan masyarakat. Kosmetik tanpa izin edar berisiko mengandung bahan berbahaya yang dapat berdampak pada kesehatan,” demikian pernyataan FPR.
Selain itu, FPR turut menyoroti adanya dugaan praktik yang memungkinkan peredaran produk tersebut tetap berjalan. Namun, mereka menegaskan bahwa informasi tersebut masih memerlukan pembuktian lebih lanjut oleh pihak Polda Sulsel.
Atas temuan tersebut, FPR mendesak Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta aparat penegak hukum untuk segera melakukan investigasi guna memastikan kebenaran informasi yang beredar.
FPR juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memilih produk kosmetik, khususnya yang dibeli melalui platform daring, serta memastikan produk telah memiliki izin edar resmi.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian. Polda Sulsel terkait dugaan peredaran kosmetik tersebut.









