Guru di SMA Negeri 1 Bone Diduga Robek Baju Siswa Saat Menghukum, Tuai Sorotan Publik

- Jurnalis

Kamis, 21 Mei 2026 - 20:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anatomikata.co.id, Bone — Sebuah tindakan yang diduga dilakukan oleh oknum guru di SMA Negeri 1 Bone berinisial A menuai sorotan publik setelah beredar foto yang memperlihatkan seorang guru merobek baju siswa saat memberikan hukuman di lingkungan sekolah. Tindakan tersebut dinilai tidak mencerminkan sikap pendidik yang seharusnya mengedepankan pembinaan secara edukatif dan manusiawi.

Dalam dunia pendidikan, guru memang memiliki kewajiban menegakkan disiplin siswa. Namun, bentuk pembinaan tetap harus dilakukan dengan cara yang mendidik, proporsional, dan tidak merendahkan martabat peserta didik. Merobek pakaian siswa di depan umum dapat dikategorikan sebagai tindakan yang bersifat mempermalukan dan berpotensi menimbulkan dampak psikologis terhadap anak.
Perbuatan tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip perlindungan anak sebagaimana diatur dalam:

Baca Juga :  KSB KNPI Sulsel di Isi Para Ketua Partai, Cerminan Rumah Besar Pemuda Yang Inklusif.

Dasar Hukum Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Pasal 54 menyebutkan bahwa

“Anak di dalam dan di lingkungan satuan pendidikan wajib mendapatkan perlindungan dari tindakan kekerasan fisik, psikis, kejahatan seksual, dan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik, dan/atau pihak lain.”

Baca Juga :  Diduga Mendiamkan Putusan BK DPRD Kab. Barru, FORPMAHUM SULSEL Desak Gubernur Sulsel Terbitkan SK Pemberhentian Oknum Anggota DPRD Kab. Barru.

Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan
Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa segala bentuk kekerasan fisik maupun nonfisik di sekolah tidak dibenarkan, termasuk tindakan yang mempermalukan peserta didik.

Kode Etik Guru Indonesia
Guru berkewajiban mendidik dengan menjunjung tinggi nilai kemanusiaan, memberi teladan, serta menghindari tindakan emosional yang dapat melukai fisik maupun mental siswa.

Berita Terkait

HMI Sulsel Evaluasi Pakta Integritas, Desak Supervisi Penanganan Dugaan Pungli Pengadaan Alsintan di Soppeng
Temuan Potensi Bahaya K3 Pada Program Makan Bergizi Gratis (MBG), FPK3 Sulsel Desak Audit Dan Penertiban Penerapan K3 Secara Nasional
DPP HIPMA GOWA DESAK DPRD TUNTASKAN HAK ANGKET: JANGAN SANDERA RAKYAT DENGAN KEGADUHAN POLITIK
POLRESTABES MAKASSAR SIAP MENGIRIM 3 TIM TERBAIKNYA UNTUK TINGKAT POLDA SULSEL HINGGA MABES POLRI DI AJANG E-SPORT KAPOLRI CUP 2026
JAM.ID Layangkan Somasi Terbuka ke BTN, Desak Audit Investigatif Penyaluran KPR Subsidi di Makassar
Aliansi Suara Rakyat Desa Gelar Aksi di Kejari Pangkep, Tuntut Penegakan Hukum Tanpa Tebang Pilih
Aliansi Suara Rakyat Desa (ASRAD) Berhasil Melaksanakan Aksi Unjuk Rasa Di Depan Kantor Kejaksaan Negeri Pangkep Sebagai Bentuk Komitmen Dalam Mengawal Penegakan Hukum Serta Mendorong Terwujudnya Tata Kelola Pemerintahan Desa Yang Bersih, Transparan, Dan Akuntabel
Saifullah Soroti Pelaksanaan Festival Durian Enrekang: Potensi Besar Harus Diimbangi Persiapan Matang

Berita Terkait

Senin, 6 Juli 2026 - 14:40 WIB

HMI Sulsel Evaluasi Pakta Integritas, Desak Supervisi Penanganan Dugaan Pungli Pengadaan Alsintan di Soppeng

Sabtu, 4 Juli 2026 - 20:00 WIB

Temuan Potensi Bahaya K3 Pada Program Makan Bergizi Gratis (MBG), FPK3 Sulsel Desak Audit Dan Penertiban Penerapan K3 Secara Nasional

Jumat, 3 Juli 2026 - 14:07 WIB

DPP HIPMA GOWA DESAK DPRD TUNTASKAN HAK ANGKET: JANGAN SANDERA RAKYAT DENGAN KEGADUHAN POLITIK

Kamis, 2 Juli 2026 - 19:35 WIB

POLRESTABES MAKASSAR SIAP MENGIRIM 3 TIM TERBAIKNYA UNTUK TINGKAT POLDA SULSEL HINGGA MABES POLRI DI AJANG E-SPORT KAPOLRI CUP 2026

Kamis, 2 Juli 2026 - 19:17 WIB

JAM.ID Layangkan Somasi Terbuka ke BTN, Desak Audit Investigatif Penyaluran KPR Subsidi di Makassar

Berita Terbaru