Guru di SMA Negeri 1 Bone Diduga Robek Baju Siswa Saat Menghukum, Tuai Sorotan Publik

- Jurnalis

Kamis, 21 Mei 2026 - 20:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anatomikata.co.id, Bone — Sebuah tindakan yang diduga dilakukan oleh oknum guru di SMA Negeri 1 Bone berinisial A menuai sorotan publik setelah beredar foto yang memperlihatkan seorang guru merobek baju siswa saat memberikan hukuman di lingkungan sekolah. Tindakan tersebut dinilai tidak mencerminkan sikap pendidik yang seharusnya mengedepankan pembinaan secara edukatif dan manusiawi.

Dalam dunia pendidikan, guru memang memiliki kewajiban menegakkan disiplin siswa. Namun, bentuk pembinaan tetap harus dilakukan dengan cara yang mendidik, proporsional, dan tidak merendahkan martabat peserta didik. Merobek pakaian siswa di depan umum dapat dikategorikan sebagai tindakan yang bersifat mempermalukan dan berpotensi menimbulkan dampak psikologis terhadap anak.
Perbuatan tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip perlindungan anak sebagaimana diatur dalam:

Baca Juga :  Ketua Yayasan Tekankan Peran Field Trip dalam Pengembangan Holistik Anak Didik

Dasar Hukum Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Pasal 54 menyebutkan bahwa

“Anak di dalam dan di lingkungan satuan pendidikan wajib mendapatkan perlindungan dari tindakan kekerasan fisik, psikis, kejahatan seksual, dan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik, dan/atau pihak lain.”

Baca Juga :  Dugaan Kasus Korupsi; KPPM Laporkan 4 OPD Kab. Takalar di Kejati Sulsel

Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan
Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa segala bentuk kekerasan fisik maupun nonfisik di sekolah tidak dibenarkan, termasuk tindakan yang mempermalukan peserta didik.

Kode Etik Guru Indonesia
Guru berkewajiban mendidik dengan menjunjung tinggi nilai kemanusiaan, memberi teladan, serta menghindari tindakan emosional yang dapat melukai fisik maupun mental siswa.

Berita Terkait

3 warga Sulsel Korban konflik Internasional, 2 Disandera di Somalia, 1 ditahan Israel. PB HMI : Gubernur Sulsel Wajib Mendampingi Keluarga Korban
Samsat Gowa Kini Lebih Terbuka, Polantas Hadir Layani Warga Secara Langsung
Muh Ilham Akbar Tompo: KBPP POLRI RESOR MAKASSAR Akui Hasil Munas, Bimo Suryono Ketua Umum Sah
Parliamentary Threshold Pemilu 2029: Mengapa 2 Persen Lebih Rasional?
Proyek Bibit Kakao Pinrang Diduga Modus Bancakan Anggaran, HMI Sulsel Desak Audit Investigatif dan Penyelidikan APH
Menjelang Pelantikan, Ormas APPI Perkuat Sinergi Lewat Audiensi Bersama Wali Kota Makassar
Perkuat Sinergi Kepemudaan, Ketua KNPI Sulsel “VAS” Hadiri Rakorda IMM sulsel Di Enrekang
Bumi Putra Samsuddin Terpilih Secara Aklamasi sebagai Ketua Umum HIPMI PT UMI Periode 2026–2027

Berita Terkait

Kamis, 21 Mei 2026 - 20:12 WIB

Guru di SMA Negeri 1 Bone Diduga Robek Baju Siswa Saat Menghukum, Tuai Sorotan Publik

Selasa, 19 Mei 2026 - 22:58 WIB

3 warga Sulsel Korban konflik Internasional, 2 Disandera di Somalia, 1 ditahan Israel. PB HMI : Gubernur Sulsel Wajib Mendampingi Keluarga Korban

Selasa, 19 Mei 2026 - 15:51 WIB

Samsat Gowa Kini Lebih Terbuka, Polantas Hadir Layani Warga Secara Langsung

Senin, 18 Mei 2026 - 21:59 WIB

Muh Ilham Akbar Tompo: KBPP POLRI RESOR MAKASSAR Akui Hasil Munas, Bimo Suryono Ketua Umum Sah

Senin, 18 Mei 2026 - 18:59 WIB

Parliamentary Threshold Pemilu 2029: Mengapa 2 Persen Lebih Rasional?

Berita Terbaru