Anatomikata.co.id, Makassar — Bidang Perguruan Tinggi, Kemahasiswaan dan Pemuda (PTKP) BADKO HMI Sulawesi Selatan meluapkan kemarahan dan kekecewaan atas dugaan carut-marut proyek pengadaan bibit kakao fase semai dan pasca semai di Kabupaten Pinrang yang nilainya mencapai miliaran rupiah. Program yang seharusnya menjadi harapan petani dan instrumen penguatan ekonomi rakyat justru diduga berubah menjadi modus bancakan anggaran yang menguntungkan segelintir elite proyek.
Ketua Bidang PTKP BADKO HMI Sulsel, Muhammad Rafly Tanda, menegaskan bahwa publik tidak boleh ditipu dengan jargon pembangunan pertanian jika fakta di lapangan justru memperlihatkan dugaan proyek bermasalah, pekerjaan belum selesai, kualitas bibit dipersoalkan, hingga indikasi ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan.
Berdasarkan sorotan publik dan laporan yang beredar, proyek tersebut disebut dikerjakan oleh CV Arafah Abadi. Namun di lapangan disebut masih ditemukan pekerjaan penyambungan bibit yang belum tuntas, polibag kosong, hingga bibit yang belum tertanam. Fakta tersebut memunculkan pertanyaan serius: ke mana sesungguhnya anggaran miliaran rupiah itu dialirkan?
Tak hanya itu, proyek tersebut juga disorot karena adanya dugaan penggunaan material yang tidak sesuai spesifikasi kontrak, seperti penggunaan bambu menggantikan pipa paralon pada rangka sungkup pembibitan. Dugaan penggunaan benih tidak bersertifikat juga menjadi alarm keras terhadap kualitas program yang menyangkut langsung nasib petani kakao.
“Kalau proyek miliaran rupiah dikerjakan setengah-setengah, spesifikasi dipersoalkan, pekerjaan belum selesai tetapi anggaran tetap berjalan, maka ini bukan lagi kelalaian biasa. Ini diduga modus bancakan anggaran yang merampok hak petani dan uang negara secara sistematis,” tegas Rafly.
Menurut HMI Sulsel, proyek pertanian tidak boleh dijadikan kedok mempermainkan anggaran negara. Petani tidak boleh dijadikan tameng politik dan alat legitimasi proyek yang diduga sarat kepentingan rente.
“Jangan jual nama petani untuk memperkaya mafia pengadaan. Yang dibutuhkan rakyat adalah bibit berkualitas, pendampingan, dan program yang tepat sasaran, bukan proyek mahal yang diduga hanya mengenyangkan segelintir elite,” lanjutnya.
HMI Sulsel menilai dugaan penyimpangan tersebut berpotensi melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara.
Selain itu, proyek pengadaan pemerintah wajib tunduk pada Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang menegaskan prinsip efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel. Dugaan penggunaan benih yang tidak memenuhi standar juga berpotensi bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan.
PTKP BADKO HMI Sulsel menilai lemahnya pengawasan terhadap proyek tersebut menunjukkan buruknya implementasi prinsip good governance dan asas umum pemerintahan yang baik. Negara, kata Rafly, tidak boleh diam ketika program rakyat diduga dijadikan ruang kompromi kepentingan dan bancakan anggaran.
Atas dasar itu, HMI Sulsel mendesak Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) segera melakukan audit investigatif dan audit menyeluruh terhadap proyek pengadaan bibit kakao tersebut. HMI juga mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Kejati Sulawesi Barat, Polda Sulsel, dan seluruh aparat penegak hukum agar segera membuka penyelidikan terhadap seluruh pihak yang diduga terlibat, termasuk pihak CV pelaksana proyek, pejabat pembuat komitmen, kuasa pengguna anggaran, hingga pihak penyedia.
HMI Sulsel menegaskan tidak akan berhenti pada pernyataan sikap semata. Persoalan ini akan terus dikawal hingga terang-benderang dan dibawa ke ranah konsolidasi nasional sebagai bentuk perlawanan terhadap praktik mafia proyek yang diduga merusak sektor pertanian rakyat.
“Jika dugaan ini benar dan dibiarkan, maka negara sedang mempertontonkan bagaimana uang rakyat dipermainkan secara terang-terangan. Petani dijadikan objek proposal, sementara kesejahteraannya dikorbankan di meja proyek. Kami akan mengawal kasus ini sampai tuntas dan membawa persoalan ini ke konsolidasi nasional agar praktik semacam ini tidak terus diwariskan dalam tata kelola negara,” tutup Rafly.
Yakin Usaha Sampai









