Parliamentary Threshold Pemilu 2029: Mengapa 2 Persen Lebih Rasional?

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 18 Mei 2026 - 18:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ambang Batas Parlemen Tidak Boleh Sekadar Jadi Kesepakatan Elite

Pembahasan parliamentary threshold Pemilu 2029 harus keluar dari kepentingan jangka pendek partai politik. Elite politik tidak boleh menentukan ambang batas parlemen hanya melalui kompromi tertutup. DPR dan pemerintah harus menyusun angkanya dengan dasar akademik, konstitusional, dan matematis yang jelas.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 116/PUU-XXI/2023 memberi arah penting. MK menyatakan bahwa ambang batas parlemen 4 persen masih berlaku untuk Pemilu 2024. Namun, MK juga memerintahkan pembentuk undang-undang untuk merumuskan ulang angka itu sebelum Pemilu 2029.

Artikel ini berargumen bahwa DPR dan pemerintah sebaiknya menetapkan parliamentary threshold DPR RI untuk Pemilu 2029 sebesar 2 persen suara sah nasional. Angka ini lebih dekat dengan natural threshold, lebih proporsional, dan lebih mampu menekan suara terbuang dibandingkan ambang batas 4 persen.

Jika DPR dan pemerintah membutuhkan kompromi politik, mereka masih dapat memilih angka 2,5 persen sebagai batas maksimal.

Mengapa Parliamentary Threshold 4 Persen Bermasalah?

Ambang batas parlemen dapat membantu menyederhanakan sistem kepartaian. Namun, threshold yang terlalu tinggi akan menimbulkan masalah baru. Dalam sistem pemilu proporsional, sistem pemilu harus mengubah suara pemilih menjadi kursi secara adil.

Jika jutaan suara sah tidak masuk dalam pembagian kursi DPR, kualitas representasi politik akan melemah. Pemilu tetap sah secara prosedural, tetapi hasilnya tidak sepenuhnya mencerminkan pilihan warga.

Kritik utama terhadap parliamentary threshold 4 persen terletak pada risiko suara terbuang. Partai yang memperoleh jutaan suara tetap bisa gagal masuk DPR karena tidak mencapai ambang batas nasional.

Sebagai simulasi sederhana, jika total suara sah nasional Pemilu 2029 mencapai 160 juta suara, maka ambang batas 2 persen membutuhkan 3,2 juta suara. Sementara itu, ambang batas 4 persen membutuhkan 6,4 juta suara.

Perbedaan ini sangat besar. Threshold 4 persen menuntut dukungan dua kali lebih tinggi dibandingkan threshold 2 persen. Akibatnya, sistem pemilu berpotensi membuang lebih banyak suara sah.

Dalam demokrasi elektoral, kondisi ini tidak bisa dianggap ringan. Suara sah pemilih merupakan mandat politik. Jika sistem tidak mengubah suara itu menjadi kursi, DPR dan pemerintah perlu memeriksa ulang desain pemilu.

Natural Threshold Menurut Taagepera

Rein Taagepera, salah satu ilmuwan penting dalam studi sistem pemilu, menjelaskan bahwa setiap sistem pemilu memiliki natural threshold atau ambang batas alami. Ambang batas ini tidak muncul dari undang-undang, melainkan dari desain teknis pemilu.

Tiga faktor utama menentukan natural threshold, yaitu jumlah kursi parlemen, jumlah daerah pemilihan, dan rata-rata kursi di setiap daerah pemilihan.

DPR RI memiliki 580 kursi dan 84 daerah pemilihan. Dengan komposisi tersebut, rata-rata kursi per dapil mencapai sekitar 6,90.

Jika kita memakai pendekatan Taagepera, natural threshold DPR RI berada di sekitar 1 persen.

Angka ini menunjukkan bahwa sistem pemilu Indonesia sebenarnya sudah memiliki mekanisme penyaringan alami. Karena itu, DPR dan pemerintah tidak perlu menetapkan ambang batas legal yang terlalu jauh dari angka tersebut.

Parliamentary threshold 2 persen sudah cukup berada di atas natural threshold. Angka ini dapat menyaring partai dengan dukungan sangat kecil. Namun, angka ini tetap membuka ruang representasi bagi partai yang memiliki basis pemilih nyata.

Sebaliknya, threshold 4 persen terlalu jauh dari ambang batas alami. Jika DPR dan pemerintah mempertahankannya, angka itu lebih berfungsi sebagai penghalang politik daripada instrumen penataan sistem kepartaian.

Baca Juga :  PB HMI Soroti Penderitaan Warga dan Legitimasi Hukum Penolakan Pembebasan Lahan Runway Bandara Arung Palakka Bone

Proporsionalitas Menurut Lijphart

Arend Lijphart menekankan bahwa sistem pemilu proporsional harus menjaga hubungan yang seimbang antara suara dan kursi. Dalam sistem seperti ini, perolehan kursi partai seharusnya tidak terlalu jauh dari perolehan suaranya.

Negara boleh menerapkan parliamentary threshold. Namun, pembentuk undang-undang harus berhati-hati dalam menentukan angkanya. Threshold yang terlalu rendah dapat membuat parlemen terlalu terfragmentasi. Sebaliknya, threshold yang terlalu tinggi dapat merusak proporsionalitas.

Dalam konteks Indonesia, angka 2 persen menawarkan keseimbangan yang lebih baik. Angka ini tetap menyaring partai yang dukungannya sangat kecil. Namun, angka ini tidak menghilangkan terlalu banyak suara sah dari proses konversi kursi.

Dengan demikian, angka 2 persen lebih sesuai dengan prinsip proporsionalitas. Sistem tetap tertata, tetapi negara tidak mengorbankan representasi politik secara berlebihan.

Disproporsionalitas Menurut Gallagher

Michael Gallagher menawarkan cara penting untuk menilai kualitas hasil pemilu melalui konsep disproportionality. Konsep ini melihat seberapa jauh perbedaan antara persentase suara partai dan persentase kursi yang mereka terima.

Semakin besar suara yang tidak berubah menjadi kursi, semakin tinggi tingkat disproporsionalitas. Dalam konteks parliamentary threshold, angka yang terlalu tinggi dapat memperbesar ketimpangan tersebut.

Ambang batas 4 persen mengeluarkan suara partai yang tidak lolos dari pembagian kursi DPR. Akibatnya, partai yang melewati threshold membagi kursi hanya di antara mereka sendiri. Situasi ini dapat membuat suara partai besar memiliki efek kursi yang lebih besar daripada suara partai kecil dan menengah.

Dari perspektif Gallagher, angka 2 persen lebih rasional. Angka ini mengurangi potensi suara terbuang dan menjaga hubungan suara dan kursi agar tetap lebih proporsional.

Prinsip International IDEA dan ACE Project

International IDEA menekankan bahwa desain sistem pemilu harus menjaga keseimbangan antara representasi, legitimasi, dan efektivitas pemerintahan. Sistem pemilu bukan hanya alat teknis untuk menghitung suara. Sistem ini juga menentukan kualitas demokrasi.

Jika threshold terlalu rendah, parlemen bisa terlalu terfragmentasi. Jika threshold terlalu tinggi, sistem akan mengganggu representasi pemilih. Karena itu, pembentuk undang-undang harus memilih angka tengah yang rasional.

Dalam konteks Pemilu 2029, ambang batas parlemen 2 persen memenuhi prinsip tersebut. Angka ini tidak terlalu longgar, tetapi juga tidak terlalu eksklusif.

Angka ini memberi ruang bagi kompetisi politik yang sehat. Partai baru dan partai menengah tetap memiliki peluang masuk DPR jika memperoleh dukungan nasional yang memadai. Pada saat yang sama, sistem tetap menyaring partai dengan dukungan sangat terbatas.

ACE Project membedakan antara formal threshold dan natural threshold. Formal threshold adalah angka yang ditentukan dalam undang-undang. Natural threshold adalah ambang batas yang muncul dari desain sistem pemilu.

Perbedaan ini penting untuk Indonesia. Jika natural threshold DPR RI berada di sekitar 1 persen, maka formal threshold seharusnya tidak terlalu jauh dari angka itu.

Ambang batas 2 persen masih logis karena berada sedikit di atas natural threshold. Angka ini berfungsi sebagai penyaring tambahan yang moderat.

Sebaliknya, threshold 4 persen hampir empat kali lebih tinggi dari natural threshold. Angka sebesar itu berpotensi menurunkan kualitas representasi dan memperbesar suara terbuang.

Baca Juga :  Hutan di Ujung Tanduk, Mahasiswa UNM Gelar Dialog Publik

Mengapa 2 Persen Lebih Ideal?

Ada lima alasan mengapa parliamentary threshold 2 persen lebih ideal untuk Pemilu 2029.

Pertama, angka ini memiliki dasar akademik. Angka ini tidak muncul dari kepentingan partai besar semata. Teori natural threshold dapat menjelaskannya secara lebih rasional.

Kedua, angka ini tetap menjaga penyederhanaan sistem kepartaian. Sistem tetap menyaring partai dengan dukungan sangat kecil. Namun, partai yang memperoleh suara signifikan masih punya peluang masuk DPR.

Ketiga, angka ini lebih proporsional. Angka ini menjaga agar lebih banyak suara sah berubah menjadi kursi.

Keempat, angka ini mengurangi risiko disproporsionalitas. Perbedaan antara suara dan kursi dapat turun karena lebih sedikit suara yang terbuang.

Kelima, angka ini lebih sesuai dengan mandat Putusan MK. MK meminta pembentuk undang-undang menghitung ambang batas parlemen secara rasional, bukan memilihnya berdasarkan kesepakatan politik semata.

Jangan Jadikan Threshold Alat Eksklusi Politik

Ambang batas parlemen harus menjadi instrumen penataan sistem kepartaian, bukan alat untuk mengunci kompetisi politik. Jika threshold terlalu tinggi, partai besar akan mendapat keuntungan berlebih. Pada saat yang sama, pemilih partai kecil dan menengah akan kehilangan saluran representasi.

Demokrasi tidak hanya menuntut pemerintahan yang efektif. Demokrasi juga menuntut keterwakilan yang adil. DPR yang lebih sederhana tetapi mengabaikan jutaan suara pemilih bukan hasil yang ideal.

Karena itu, DPR dan pemerintah harus membahas revisi UU Pemilu secara terbuka. Mereka perlu melibatkan akademisi, penyelenggara pemilu, organisasi masyarakat sipil, partai nonparlemen, dan publik luas.

Partisipasi publik tidak boleh sekadar menjadi formalitas. DPR dan pemerintah harus benar-benar mempertimbangkan substansi masukan publik dalam penentuan angka parliamentary threshold.

Rekomendasi Parliamentary Threshold Pemilu 2029

Berdasarkan teori Taagepera, Lijphart, Gallagher, International IDEA, dan ACE Project, DPR dan pemerintah sebaiknya menetapkan parliamentary threshold Pemilu 2029 sebesar:

2 persen suara sah nasional untuk pemilihan anggota DPR RI.

Jika pembentuk undang-undang menghendaki kompromi politik yang lebih ketat, mereka masih dapat memilih angka maksimal:

2,5 persen suara sah nasional.

Namun, DPR dan pemerintah sebaiknya menghindari angka di atas 2,5 persen. Angka tersebut mulai menjauh dari natural threshold dan berisiko meningkatkan suara terbuang.

Parliamentary Threshold 2 Persen sebagai Jalan Tengah

Pemilu 2029 harus menjadi momentum untuk memperbaiki kualitas representasi politik. DPR dan pemerintah tidak boleh menentukan parliamentary threshold secara arbitrer. Mereka harus memilih angka yang rasional, terukur, dan dapat dijelaskan secara akademik.

Teori Taagepera menunjukkan bahwa DPR RI memiliki natural threshold sekitar 1 persen. Lijphart menegaskan pentingnya proporsionalitas suara dan kursi. Gallagher mengingatkan risiko disproporsionalitas jika terlalu banyak suara tidak berubah menjadi kursi. International IDEA menekankan pentingnya legitimasi dan representasi. ACE Project menegaskan bahwa pembentuk undang-undang harus memahami formal threshold bersama natural threshold.

Dengan mempertimbangkan seluruh dasar tersebut, DPR dan pemerintah sebaiknya menurunkan parliamentary threshold DPR RI menjadi 2 persen suara sah nasional. Angka ini menjaga keseimbangan antara penyederhanaan sistem kepartaian dan perlindungan hak representasi pemilih.

Ambang batas parlemen tidak boleh menjadi pagar tinggi yang menghalangi pilihan rakyat. Ia harus menjadi aturan yang adil, masuk akal, dan sejalan dengan prinsip demokrasi proporsional.

Penulis : Mnk

Editor : Andy Kahar

Berita Terkait

Proyek Bibit Kakao Pinrang Diduga Modus Bancakan Anggaran, HMI Sulsel Desak Audit Investigatif dan Penyelidikan APH
Menjelang Pemilu 2029, Mana yang Lebih Mendesak: Revisi UU Pemilu, UU Pilkada, atau UU Parpol?
Bumi Putra Samsuddin Terpilih Secara Aklamasi sebagai Ketua Umum HIPMI PT UMI Periode 2026–2027
Gedung DPRD Lutra Tercoreng, Aktivis Pengkritik Mafia BBM Diduga Dikeroyok Orang Suruhan SPBU
BEM STIPER Berau Soroti Dugaan Peredaran Miras Ilegal di Kabupaten Berau
Jalan Daeng Ngeppe Memprihatinkan: Warga Pinggir Kanal Desak Pemkot Makassar Bertindak Nyata
Bongkar Dugaan Pelangsiran Solar Subsidi di Lutra, Massa Demo Depot Karang-karangan dan SPBU Tanalili
Turun Langsung ke Warga, Polda Sulsel Ubah Wajah Layanan Samsat Jadi Lebih Transparan

Berita Terkait

Senin, 18 Mei 2026 - 18:59 WIB

Parliamentary Threshold Pemilu 2029: Mengapa 2 Persen Lebih Rasional?

Senin, 18 Mei 2026 - 17:26 WIB

Proyek Bibit Kakao Pinrang Diduga Modus Bancakan Anggaran, HMI Sulsel Desak Audit Investigatif dan Penyelidikan APH

Minggu, 17 Mei 2026 - 05:05 WIB

Bumi Putra Samsuddin Terpilih Secara Aklamasi sebagai Ketua Umum HIPMI PT UMI Periode 2026–2027

Selasa, 12 Mei 2026 - 16:38 WIB

Gedung DPRD Lutra Tercoreng, Aktivis Pengkritik Mafia BBM Diduga Dikeroyok Orang Suruhan SPBU

Minggu, 10 Mei 2026 - 23:54 WIB

BEM STIPER Berau Soroti Dugaan Peredaran Miras Ilegal di Kabupaten Berau

Berita Terbaru