MAULANA AKSAN GELAR AKSI DEMONSTRASI, SERUKAN EVALUASI AKADEMIK ATAS PENGANUGERAHAN GELAR HONORIS CAUSA XANANA GUSMÃO

- Jurnalis

Senin, 7 September 2026 - 21:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

anatomikata.co.id, Makassar, 7 September 2026 — Maulana Aksan melakukan aksi demonstrasi sebagai bentuk penyampaian sikap kritis terhadap penganugerahan gelar Doctor Honoris Causa kepada Kay Rala Xanana Gusmão oleh Universitas Hasanuddin (UNHAS).

Aksi tersebut merupakan bentuk ekspresi akademik dan kebebasan menyampaikan pendapat terhadap keputusan institusional yang dinilai memiliki konsekuensi terhadap integritas, independensi, dan kredibilitas akademik perguruan tinggi.

Maulana Aksan menegaskan bahwa keberadaan aksi bukan dimaksudkan untuk menyerang pribadi Xanana Gusmão, melainkan untuk mempertanyakan secara akademis dasar, proses, serta legitimasi pemberian gelar kehormatan tersebut.

Menurutnya, gelar Doctor Honoris Causa merupakan bentuk pengakuan akademik yang memiliki bobot etik dan intelektual. Oleh karena itu, proses pemberiannya harus dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan parameter akademik yang objektif serta mekanisme kelembagaan yang transparan.

“Kami hadir hari ini bukan untuk melakukan penghakiman terhadap seorang tokoh. Kami hadir untuk mempertanyakan bagaimana sebuah keputusan akademik dibangun, apa dasar epistemiknya, bagaimana proses evaluasinya, dan sejauh mana keputusan tersebut dapat dipertanggungjawabkan kepada publik akademik.”

Baca Juga :  KNPI Bontoala Gandeng Universitas Famika, Hadirkan Program Beasiswa untuk Pemuda Kurang Mampu

UNHAS sebelumnya menjelaskan bahwa gelar tersebut diberikan melalui Program Doktor Administrasi Publik FISIP dengan perspektif kepemimpinan, berdasarkan pengalaman Xanana Gusmão dalam perjuangan kemerdekaan, pembangunan negara, dan pemerintahan Timor-Leste. UNHAS juga menyatakan bahwa gelar kehormatan diberikan secara selektif kepada tokoh yang dinilai memiliki kontribusi dan jasa luar biasa.

Atas dasar itu, Maulana Aksan mendorong agar seluruh argumentasi akademik yang menjadi dasar penganugerahan dapat dibuka dan diuji secara objektif oleh sivitas akademika maupun masyarakat.

“Jika dasar akademiknya kuat, maka tidak ada alasan untuk takut terhadap kritik dan pengujian ilmiah. Otoritas akademik justru akan semakin kuat ketika sebuah keputusan mampu dipertanggungjawabkan secara terbuka.”

Maulana Aksan juga menegaskan bahwa demonstrasi merupakan bagian dari ekspresi demokratis, tetapi harus tetap dilaksanakan secara damai, tertib, dan bertanggung jawab. Ia menolak segala bentuk kekerasan, intimidasi, maupun tindakan yang dapat merusak fasilitas dan mengganggu hak warga kampus.

Baca Juga :  Mahasiswa Farmasi KKN Reguler USN Kolaka Kenalkan Apoteker Cilik (APOCIL) di SD Negeri 1 Loka

TIGA POKOK SIKAP

Dalam aksi tersebut, Maulana Aksan menyampaikan tiga pokok sikap:

Pertama, mendorong transparansi terhadap dasar akademik dan mekanisme penganugerahan gelar Doctor Honoris Causa.

Kedua, meminta agar independensi dan integritas akademik UNHAS tetap menjadi prinsip utama dalam setiap keputusan kelembagaan.

Ketiga, menyerukan dibukanya ruang dialog akademik yang objektif untuk menguji argumentasi yang mendasari pemberian gelar kehormatan tersebut.

“Kami tidak sedang mempertentangkan satu bangsa dengan bangsa lain, tidak pula sedang menyerang satu figur. Yang kami pertahankan adalah prinsip bahwa otoritas akademik harus berdiri di atas ilmu pengetahuan, integritas, dan independensi institusi.”

Maulana Aksan berharap aksi tersebut dapat menjadi momentum untuk memperkuat budaya critical academic discourse di lingkungan perguruan tinggi.

“Kampus tidak boleh alergi terhadap kritik. Kritik adalah bagian dari kehidupan ilmiah. Yang harus kita pastikan adalah setiap keputusan akademik memiliki dasar yang dapat diuji, argumentasi yang dapat dipertanggungjawabkan, dan proses yang menjunjung tinggi integritas.”

Berita Terkait

Siasat Licik Penipu Berkedok Dapur MBG dan Jaminan Mobil Akhirnya Jebol! Zuhud Law Firm Minta Polda Sulsel Gelar Perkara Khusus!
‎DARURAT KEADILAN: Bakornas LKBHMI PB HMI Buka Posko Pengaduan Nasional, Siap Lawan Praktik Mafia Terstruktur, Sistematis, dan Masif
SPMP DESAK PLN BERIKAN KOMPENSASI BAGI UMKM TERDAMPAK PEMADAMAN LISTRIK
Kades Bodi Klarifikasi Transfer Dana ke Rekening Pribadi, Sebut Berasal dari Kesepakatan untuk Pembangunan Desa
Dugaan Keterlibatan Bupati Jeneponto di Kasus Pasar Lassang-Lassang Mencuat, KASUS Sulsel Desak Polda Periksa Semua Pihak
SOMASI DESA SOROTI DUGAAN PENEBANGAN HUTAN DI PARIGI, DESAK APH BERTINDAK TEGAS
Dari Dapur Rumah ke Pasar Digital, UMKM Maccirinna Mulai Naik Kelas
GARIK Desak Kapolda Sulsel Usut Tuntas Jaringan Kosmetik Ilegal Indikasi BPOM Tempel

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 21:33 WIB

MAULANA AKSAN GELAR AKSI DEMONSTRASI, SERUKAN EVALUASI AKADEMIK ATAS PENGANUGERAHAN GELAR HONORIS CAUSA XANANA GUSMÃO

Minggu, 6 September 2026 - 20:44 WIB

Siasat Licik Penipu Berkedok Dapur MBG dan Jaminan Mobil Akhirnya Jebol! Zuhud Law Firm Minta Polda Sulsel Gelar Perkara Khusus!

Sabtu, 5 September 2026 - 17:06 WIB

‎DARURAT KEADILAN: Bakornas LKBHMI PB HMI Buka Posko Pengaduan Nasional, Siap Lawan Praktik Mafia Terstruktur, Sistematis, dan Masif

Jumat, 4 September 2026 - 21:17 WIB

SPMP DESAK PLN BERIKAN KOMPENSASI BAGI UMKM TERDAMPAK PEMADAMAN LISTRIK

Rabu, 2 September 2026 - 22:08 WIB

Kades Bodi Klarifikasi Transfer Dana ke Rekening Pribadi, Sebut Berasal dari Kesepakatan untuk Pembangunan Desa

Berita Terbaru