anatomikata.co.id, Makassar, 7 September 2026 — Maulana Aksan melakukan aksi demonstrasi sebagai bentuk penyampaian sikap kritis terhadap penganugerahan gelar Doctor Honoris Causa kepada Kay Rala Xanana Gusmão oleh Universitas Hasanuddin (UNHAS).
Aksi tersebut merupakan bentuk ekspresi akademik dan kebebasan menyampaikan pendapat terhadap keputusan institusional yang dinilai memiliki konsekuensi terhadap integritas, independensi, dan kredibilitas akademik perguruan tinggi.
Maulana Aksan menegaskan bahwa keberadaan aksi bukan dimaksudkan untuk menyerang pribadi Xanana Gusmão, melainkan untuk mempertanyakan secara akademis dasar, proses, serta legitimasi pemberian gelar kehormatan tersebut.
Menurutnya, gelar Doctor Honoris Causa merupakan bentuk pengakuan akademik yang memiliki bobot etik dan intelektual. Oleh karena itu, proses pemberiannya harus dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan parameter akademik yang objektif serta mekanisme kelembagaan yang transparan.
“Kami hadir hari ini bukan untuk melakukan penghakiman terhadap seorang tokoh. Kami hadir untuk mempertanyakan bagaimana sebuah keputusan akademik dibangun, apa dasar epistemiknya, bagaimana proses evaluasinya, dan sejauh mana keputusan tersebut dapat dipertanggungjawabkan kepada publik akademik.”
UNHAS sebelumnya menjelaskan bahwa gelar tersebut diberikan melalui Program Doktor Administrasi Publik FISIP dengan perspektif kepemimpinan, berdasarkan pengalaman Xanana Gusmão dalam perjuangan kemerdekaan, pembangunan negara, dan pemerintahan Timor-Leste. UNHAS juga menyatakan bahwa gelar kehormatan diberikan secara selektif kepada tokoh yang dinilai memiliki kontribusi dan jasa luar biasa.
Atas dasar itu, Maulana Aksan mendorong agar seluruh argumentasi akademik yang menjadi dasar penganugerahan dapat dibuka dan diuji secara objektif oleh sivitas akademika maupun masyarakat.
“Jika dasar akademiknya kuat, maka tidak ada alasan untuk takut terhadap kritik dan pengujian ilmiah. Otoritas akademik justru akan semakin kuat ketika sebuah keputusan mampu dipertanggungjawabkan secara terbuka.”
Maulana Aksan juga menegaskan bahwa demonstrasi merupakan bagian dari ekspresi demokratis, tetapi harus tetap dilaksanakan secara damai, tertib, dan bertanggung jawab. Ia menolak segala bentuk kekerasan, intimidasi, maupun tindakan yang dapat merusak fasilitas dan mengganggu hak warga kampus.
TIGA POKOK SIKAP
Dalam aksi tersebut, Maulana Aksan menyampaikan tiga pokok sikap:
Pertama, mendorong transparansi terhadap dasar akademik dan mekanisme penganugerahan gelar Doctor Honoris Causa.
Kedua, meminta agar independensi dan integritas akademik UNHAS tetap menjadi prinsip utama dalam setiap keputusan kelembagaan.
Ketiga, menyerukan dibukanya ruang dialog akademik yang objektif untuk menguji argumentasi yang mendasari pemberian gelar kehormatan tersebut.
“Kami tidak sedang mempertentangkan satu bangsa dengan bangsa lain, tidak pula sedang menyerang satu figur. Yang kami pertahankan adalah prinsip bahwa otoritas akademik harus berdiri di atas ilmu pengetahuan, integritas, dan independensi institusi.”
Maulana Aksan berharap aksi tersebut dapat menjadi momentum untuk memperkuat budaya critical academic discourse di lingkungan perguruan tinggi.
“Kampus tidak boleh alergi terhadap kritik. Kritik adalah bagian dari kehidupan ilmiah. Yang harus kita pastikan adalah setiap keputusan akademik memiliki dasar yang dapat diuji, argumentasi yang dapat dipertanggungjawabkan, dan proses yang menjunjung tinggi integritas.”









