BANTAENG — Investasi pembangunan dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Bantaeng diduga berujung persoalan hukum. Darwin, SE, mengaku mengalami kerugian mencapai Rp1,42 miliar setelah menyerahkan dana investasi dengan jaminan enam unit kendaraan.
Kasus tersebut kini mendapat pendampingan hukum dari Zuhud Law Firm and Associates. Kuasa hukum Darwin menduga persoalan tersebut bukan sekadar sengketa investasi biasa dan meminta Polda Sulawesi Selatan memberikan perhatian serius terhadap penanganan perkara.
Perkara ini bermula pada Desember 2025 ketika Darwin mendapat informasi mengenai seseorang yang membutuhkan bantuan dana untuk pembangunan dan pengembangan dapur MBG.
Darwin kemudian dipertemukan dengan HJ Ayu alias Ayu Azizah atau Alfiani yang disebut mengaku sebagai pemilik dapur MBG. Dalam pertemuan tersebut, HJ Ayu menawarkan kerja sama investasi dengan imbal hasil bulanan serta jaminan kendaraan lengkap dengan STNK dan BPKB.
Pada 19 Desember 2025, Darwin menyerahkan dana sebesar Rp250 juta dengan jaminan satu unit Toyota Innova Zenix bernomor polisi B 2341 PZP. Dalam kesepakatan tersebut, Darwin dijanjikan keuntungan Rp25 juta setiap bulan hingga dana investasi dikembalikan.
Sebelum menerima kendaraan sebagai jaminan, Darwin bersama rekannya disebut melakukan pengecekan nomor rangka, nomor mesin hingga pemindaian barcode untuk memastikan kesesuaian kendaraan dengan dokumen yang diberikan. Hasil pengecekan disebut sesuai.
Setelah transaksi pertama, penawaran investasi kembali dilakukan. Darwin kemudian mengajak keluarganya untuk turut berpartisipasi dalam investasi tersebut.
Berdasarkan materi yang disampaikan kuasa hukum, terdapat enam perjanjian investasi dengan total dana yang diserahkan mencapai Rp1,42 miliar.
Enam kendaraan disebut menjadi jaminan dalam rangkaian transaksi tersebut. Sementara total keuntungan yang dijanjikan kepada Darwin mencapai Rp137 juta per bulan.
Namun, persoalan mulai muncul ketika sejumlah kendaraan yang menjadi jaminan kemudian diminta kembali oleh pihak lain yang mengaku sebagai pemilik.
Pada 4 Juni 2026, Toyota Fortuner bernomor polisi B 1576 WJI disebut diambil oleh pihak yang mengaku sebagai pemilik kendaraan.
Pada waktu yang sama, terdapat upaya pengambilan unit Pajero Sport bernomor polisi B 1826 ZJC. Namun, kendaraan tersebut berhasil diamankan di Polres Bantaeng.
Tidak berhenti di situ, pada 24 Juni 2026, Toyota Fortuner bernomor polisi F 1689 FEA dilaporkan hilang. Kuasa hukum menyebut kendaraan tersebut diambil oleh pihak yang diduga menggunakan kunci cadangan dan peristiwa itu terekam CCTV.
Merasa dirugikan, Darwin kemudian melaporkan perkara tersebut ke Polres Bantaeng pada 6 Juni 2026 dengan nomor laporan LP/B/127/VI/2026/SPKT/Polres Bantaeng/Polda Sulawesi Selatan.
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana penipuan/perbuatan curang. Namun, kuasa hukum Darwin mempertanyakan perkembangan perkara karena menurut mereka hingga hampir tiga bulan setelah laporan dibuat, perkara belum naik ke tahap penyidikan.
Padahal, pihak korban mengaku telah menyerahkan sejumlah dokumen serta menghadirkan saksi-saksi yang dianggap mengetahui langsung rangkaian transaksi tersebut.
Di sisi lain, kuasa hukum Darwin juga menyoroti laporan yang disebut dibuat oleh Irsan di Polres Gowa pada 4 Juni 2026.
Menurut kuasa hukum, laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan upaya penyitaan sejumlah kendaraan yang tersebar di Bantaeng, termasuk kendaraan yang berada dalam penguasaan Darwin.
Mereka mempertanyakan adanya perbedaan data kendaraan dalam dokumen yang menjadi dasar penyitaan dengan STNK, BPKB serta nomor polisi kendaraan yang berada dalam penguasaan korban.
Persoalan kembali mencuat pada 13 Agustus 2026. Dua orang yang mengaku sebagai perwakilan Polres Gowa mendatangi Darwin di Polres Bantaeng untuk melakukan penyitaan terhadap Pajero Sport bernomor polisi B 1826 ZJC.
Darwin mengaku menolak menandatangani surat penyitaan karena menurutnya terdapat perbedaan antara nomor polisi, STNK dan BPKB yang tercantum dalam surat dengan kendaraan yang berada dalam penguasaannya.
“Saya menolak untuk tanda tangan surat karena unit Mobil Pajero itu akan aman dan adil jika disimpan di Polres Bantaeng, karena laporan masih berproses, kebenaran kepemilikan dan hak kami belum jelas,” ujar Darwin.
Menghadapi persoalan tersebut, Darwin kemudian menunjuk enam advokat dari Zuhud Law Firm and Associates sebagai kuasa hukum melalui surat kuasa khusus tertanggal 22 Agustus 2026.
Tim kuasa hukum menyatakan telah menempuh sejumlah langkah hukum, mulai dari mengajukan surat permohonan dan penegasan perkara, gugatan perdata, hingga permohonan atensi, pengawasan penyidikan, pemeriksaan kode etik/Propam, gelar perkara khusus dan pelimpahan penanganan perkara kepada Polda Sulsel.
Permohonan tersebut diajukan kepada Polda Sulsel pada 4 September 2026 melalui surat bernomor 019/SP-GK/ZLF-EKS/IX/2026.
Ketua tim kuasa hukum Darwin, Ibnu Zuhud Ridwan, meminta Polda Sulsel memberikan perhatian serius terhadap perkara tersebut.
“Kami berharap ada atensi dan perhatian serius atas perkara ini, karena perkara ini melibatkan program prioritas Pak Presiden Prabowo,” kata Ibnu Zuhud.
Ia menyebut kerugian kliennya mencapai Rp1,4 miliar dengan enam unit kendaraan sebagai jaminan. Sementara berdasarkan penelusuran pihaknya, terdapat sekitar 21 unit kendaraan yang tersebar di Bantaeng.
“Ini bukan penipuan biasa, tapi kelas kakap yang besar dugaan merupakan perbuatan sindikat yang beroperasi lintas kabupaten/kota,” ujarnya.
Ibnu berharap Polda Sulsel segera melakukan gelar perkara khusus dan mengambil alih penanganan perkara agar seluruh rangkaian peristiwa dapat diungkap secara terang.
“Jika perkara ini tidak cepat dilakukan gelar khusus untuk mengungkap kebenaran atas perkara ini, maka ini akan menjadi masalah besar karena korban akan terus bertambah,” tegas Ibnu Zuhud.
Tim kuasa hukum juga mengaku telah menyerahkan kajian kepada penyidik yang memuat kronologi perkara, alat bukti, pihak-pihak yang diduga terlibat serta dugaan modus yang digunakan. Kajian tersebut diharapkan dapat membantu penyidik dalam membuat perkara menjadi terang.
Catatan: Berita ini disusun berdasarkan keterangan korban dan kuasa hukumnya. Pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan belum dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan dan tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi maupun bantahan.









