HMI BADKO Sulbar Soroti Pelanggaran Tambang: Desak Perusahaan Taat Regulasi

- Jurnalis

Sabtu, 28 Juni 2025 - 17:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mamuju, 28 Juni 2025 – Ketua Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (Badko HMI) Sulawesi Barat menyoroti maraknya pelanggaran regulasi dalam aktivitas pertambangan di wilayah Sulbar. Dalam pernyataan resminya, HMI mendesak seluruh perusahaan tambang untuk menjalankan operasi yang sesuai dengan hukum, transparan, dan bertanggung jawab terhadap masyarakat serta lingkungan.

“Masih banyak perusahaan tambang di Sulbar yang abai terhadap kewajiban sosial, izin operasional, dan pelestarian lingkungan. Ini tidak boleh dibiarkan,” tegas Baharuddin L, Ketua Bidang ESDM Badko HMI Sulbar, dalam keterangannya, Selasa (28/06/2025).

Menurut Baharuddin, perusahaan tambang yang beroperasi di Sulawesi Barat wajib tunduk pada berbagai regulasi nasional seperti UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta PP No. 96 Tahun 2021 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan. Selain itu, perusahaan juga diharapkan mematuhi peraturan daerah terkait perlindungan lingkungan dan kewajiban sosial (CSR).

“Potensi tambang di Sulawesi Barat besar, tapi jangan sampai dikelola secara eksploitatif. Kami mendesak dilakukan audit menyeluruh terhadap seluruh perusahaan tambang yang aktif di wilayah ini,” ujarnya.

Baca Juga :  “Sulsel Bukan Panggung Dinasti: HMI Badko Tolak Kedatangan Jokowi–Kaesang”

Deretan Perusahaan yang Diduga Langgar Regulasi

Isu pelanggaran pertambangan di Sulawesi Barat bukan hal baru. Sejumlah perusahaan dilaporkan beroperasi tanpa izin lengkap, masuk kawasan hutan lindung, atau menimbulkan konflik sosial di masyarakat. Berdasarkan laporan dari Aliansi Mahasiswa Pemerhati Lingkungan Sulbar, beberapa perusahaan yang pernah dilaporkan karena dugaan pelanggaran antara lain:

  1. Kulaka Jaya Perkasa
  2. Samudra Pantoloang
  3. Bintang Pratama Mandiri
  4. Abadi Dua Putri
  5. Dwi Perkasa Nusantara
  6. Baras Lariang Mineral
  7. Lapandoso Ra Utama
  8. Doda Perkasa Nusantara
  9. Kurniawan Maju Perkasa
  10. Fauzan Pallabuang Mandar
  11. Ira Mandiri

Perusahaan-perusahaan tersebut dilaporkan terkait penerobosan kawasan hutan lindung di Kabupaten Pasangkayu.

Selain itu, tambang pasir ilegal di wilayah pesisir Sulawesi Barat juga menuai polemik. Penolakan dari warga terhadap aktivitas tambang yang dinilai merusak ekosistem dan sumber penghidupan memicu demonstrasi, bahkan beberapa warga mengalami intimidasi dan kriminalisasi.

Baca Juga :  Kasus Dugaan Korupsi Proyek Jalan Sabbang–Tallang, Gerak Indonesia Tantang Prabowo Subianto Tindak Kadernya‼️

Desakan untuk Pemerintah dan Partisipasi Publik

HMI juga mendesak Dinas ESDM dan Dinas Lingkungan Hidup untuk meningkatkan pengawasan dan mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan yang melanggar hukum.

“Penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu. Negara harus hadir melindungi rakyat dan lingkungan,” ujar Baharuddin.

Dalam jangka panjang, HMI Badko Sulbar juga mengajak mahasiswa, pemuda, dan masyarakat sipil untuk aktif terlibat dalam pengawasan dan advokasi pengelolaan sumber daya alam (SDA).

“Kita butuh keterlibatan aktif publik untuk memastikan tambang tidak menjadi kutukan bagi daerah, tapi berkah untuk rakyat,” lanjutnya.

Program Strategis HMI Badko Sulbar

Sebagai bentuk komitmen, Bidang ESDM Badko HMI Sulbar akan meluncurkan beberapa program strategis, antara lain:

Sekolah Advokasi Pertambangan Rakyat (SAPR)

HMI Goes to Mining Site

Pendampingan Komunitas Tambang

Program-program ini ditujukan untuk mendorong tata kelola tambang yang lebih adil, transparan, dan berkelanjutan.

Berita Terkait

TIM ADVOKASI BADKO HMI SULAWESI SELATAN DESAK AUDIT MENYELURUH ATAS DUGAAN KERUGIAN NEGARA AKIBAT DUGAAN KETIDAKPATUHAN PERPAJAKAN PT WALBRIK SINDO SEJAHTERA MAKMUR
FPM Sulsel Desak Aparat Usut Dugaan Distribusi Avtur Ilegal, Minta Periksa PT Citra Jaya Makmur Sejahtera
Aktivis Muda Makassar Kritik Pernyataan Menteri Koordinator Bidang Pangan Soal Kebijakan Energi Kota Makassar
Diduga Tipu Pembeli Rumah Rp35 Juta, Seorang Pengembang Dilaporkan ke Polresta Gowa
Milad ke-15 HIMJUSMAN Digelar di Benteng Somba Opu, Jadi Ruang Refleksi Lintas Generasi
HMK Makassar Kecam Pemanfaatan Jalan dan Pelabuhan Umum Kabaena untuk Aktivitas Tambang
Air Bersih Langka di Tengah Tambang Nikel, SIGAPI Desak Pemkab Bombana, DPRD, dan Perusahaan Buka Data CSR-PPM ke Publik
Mahasiswa Kabaena Barat Soroti Kebijakan Hauling Tambang, Pemerintah Diminta Libatkan Masyarakat

Berita Terkait

Kamis, 6 Agustus 2026 - 22:12 WIB

TIM ADVOKASI BADKO HMI SULAWESI SELATAN DESAK AUDIT MENYELURUH ATAS DUGAAN KERUGIAN NEGARA AKIBAT DUGAAN KETIDAKPATUHAN PERPAJAKAN PT WALBRIK SINDO SEJAHTERA MAKMUR

Kamis, 6 Agustus 2026 - 14:41 WIB

FPM Sulsel Desak Aparat Usut Dugaan Distribusi Avtur Ilegal, Minta Periksa PT Citra Jaya Makmur Sejahtera

Rabu, 5 Agustus 2026 - 21:10 WIB

Aktivis Muda Makassar Kritik Pernyataan Menteri Koordinator Bidang Pangan Soal Kebijakan Energi Kota Makassar

Selasa, 4 Agustus 2026 - 19:45 WIB

Milad ke-15 HIMJUSMAN Digelar di Benteng Somba Opu, Jadi Ruang Refleksi Lintas Generasi

Selasa, 4 Agustus 2026 - 13:17 WIB

HMK Makassar Kecam Pemanfaatan Jalan dan Pelabuhan Umum Kabaena untuk Aktivitas Tambang

Berita Terbaru