Barang Bukti Handphone Terdakwa Kasus Narkoba Polda Sulbar Dipertanyakan Badko HMI Sulawesi Barat: Dikemanakan?

- Jurnalis

Senin, 7 Juli 2025 - 20:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polewali Mandar, 7 Juli 2025 — Ketua Bidang Hukum, Keamanan dan HAM Badan Koordinasi (BADKO) Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Sulawesi Barat menyoroti dugaan penyalahgunaan barang bukti yang dilakukan oleh oknum anggota Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Barat. Sorotan ini berkaitan dengan tidak kembalinya barang bukti berupa handphone milik dua orang terdakwa kasus narkotika, yaitu AR dan AN, yang telah menjalani proses hukum hingga putusan kasasi.

Perkara dengan nomor 269/Pidsus/2024/PN.Pol dan 270/Pidsus/2024/PN.Pol ini telah diputus hingga ke tingkat Mahkamah Agung. Namun, dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Polewali, terungkap adanya kejanggalan dalam proses penyitaan barang bukti. Dua orang saksi penangkap berinisial MAA dan MNA, yang dihadirkan di persidangan, menyatakan bahwa selain barang bukti berupa narkotika, mereka juga menyita handphone milik masing-masing terdakwa saat penangkapan dilakukan.

Baca Juga :  Kapolres Barru Cup Sukses Digelar, Namun Kasus Pencurian Kian Marak

Namun ironisnya, dalam berkas perkara yang diajukan ke pengadilan dan telah diputus, tidak tercantum penyitaan handphone tersebut. Satu-satunya barang bukti yang terdaftar hanya narkotika jenis sabu. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar terkait keberadaan dan penanganan barang bukti lainnya yang tidak tercatat secara resmi.

“Jika memang handphone itu disita secara sah, mengapa tidak dimasukkan dalam berkas perkara? Dan jika tidak digunakan dalam proses pembuktian, seharusnya dikembalikan kepada yang bersangkutan. Ini menunjukkan ada indikasi penyalahgunaan wewenang,” ujar Kabid Hukum, Keamanan dan HAM BADKO HMI Sulbar.

BADKO HMI Sulbar menilai tindakan ini sebagai pelanggaran terhadap asas keadilan dan hak milik terdakwa. Untuk itu, pihaknya menyatakan akan melaporkan kasus ini secara resmi ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) serta Inspektorat Pengawasan Daerah (Irwasda) Polda Sulbar untuk ditindaklanjuti.

Baca Juga :  Kasus Dugaan Korupsi Proyek Jalan Sabbang–Tallang, Gerak Indonesia Tantang Prabowo Subianto Tindak Kadernya‼️

Langkah ini ditempuh sebagai upaya mendorong transparansi dan akuntabilitas institusi penegak hukum agar tetap berada dalam koridor hukum yang benar serta mencegah terulangnya kejadian serupa di masa depan.

Berita Terkait

Palopo Disorot: Reski Halim Kritik Kinerja Wali Kota Soal Sampah yang Kian Parah
Takbiran Hidup Kembali: Ribuan Warga Amessangeng Nyalakan Cahaya Tradisi Lewat Pawai Obor”
Banser Makassar Buka Posko Mudik, Tujuh Hari Berbagi Takjil untuk Masyarakat
Intelijen Tidak Membuat Keputusan, Tidak Juga Memenangkan Perang, dan Tidak Menandatangani Perjanjian.
Ditangkap Satnarkoba, Dilepas Tanpa Jejak: Ada Apa di Tubuh Polrestabes Makassar ⁉️
KDRT Berulang, Korban Diseret, Dicekik, hingga Tak Bisa Bergerak
Ketua Bidang PTKP BADKO HMI Sulsel Desak Kapolri Usut Tuntas Teror Penyiraman Air Keras
Aktivis Kontras Jadi Korban Penyiraman Air Keras, HMI Cab.Takalar: Ini Tragedi Demokrasi

Berita Terkait

Minggu, 22 Maret 2026 - 23:02 WIB

Palopo Disorot: Reski Halim Kritik Kinerja Wali Kota Soal Sampah yang Kian Parah

Jumat, 20 Maret 2026 - 22:43 WIB

Takbiran Hidup Kembali: Ribuan Warga Amessangeng Nyalakan Cahaya Tradisi Lewat Pawai Obor”

Kamis, 19 Maret 2026 - 23:43 WIB

Banser Makassar Buka Posko Mudik, Tujuh Hari Berbagi Takjil untuk Masyarakat

Kamis, 19 Maret 2026 - 14:45 WIB

Intelijen Tidak Membuat Keputusan, Tidak Juga Memenangkan Perang, dan Tidak Menandatangani Perjanjian.

Kamis, 19 Maret 2026 - 12:27 WIB

Ditangkap Satnarkoba, Dilepas Tanpa Jejak: Ada Apa di Tubuh Polrestabes Makassar ⁉️

Berita Terbaru