Barang Bukti Handphone Terdakwa Kasus Narkoba Polda Sulbar Dipertanyakan Badko HMI Sulawesi Barat: Dikemanakan?

- Jurnalis

Senin, 7 Juli 2025 - 20:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polewali Mandar, 7 Juli 2025 — Ketua Bidang Hukum, Keamanan dan HAM Badan Koordinasi (BADKO) Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Sulawesi Barat menyoroti dugaan penyalahgunaan barang bukti yang dilakukan oleh oknum anggota Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Barat. Sorotan ini berkaitan dengan tidak kembalinya barang bukti berupa handphone milik dua orang terdakwa kasus narkotika, yaitu AR dan AN, yang telah menjalani proses hukum hingga putusan kasasi.

Perkara dengan nomor 269/Pidsus/2024/PN.Pol dan 270/Pidsus/2024/PN.Pol ini telah diputus hingga ke tingkat Mahkamah Agung. Namun, dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Polewali, terungkap adanya kejanggalan dalam proses penyitaan barang bukti. Dua orang saksi penangkap berinisial MAA dan MNA, yang dihadirkan di persidangan, menyatakan bahwa selain barang bukti berupa narkotika, mereka juga menyita handphone milik masing-masing terdakwa saat penangkapan dilakukan.

Baca Juga :  KADIN Makassar dan Dekranasda Sepakat Perkuat UMKM Jelang Kriya Nusa dan Dekranasda Award 2025

Namun ironisnya, dalam berkas perkara yang diajukan ke pengadilan dan telah diputus, tidak tercantum penyitaan handphone tersebut. Satu-satunya barang bukti yang terdaftar hanya narkotika jenis sabu. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar terkait keberadaan dan penanganan barang bukti lainnya yang tidak tercatat secara resmi.

“Jika memang handphone itu disita secara sah, mengapa tidak dimasukkan dalam berkas perkara? Dan jika tidak digunakan dalam proses pembuktian, seharusnya dikembalikan kepada yang bersangkutan. Ini menunjukkan ada indikasi penyalahgunaan wewenang,” ujar Kabid Hukum, Keamanan dan HAM BADKO HMI Sulbar.

BADKO HMI Sulbar menilai tindakan ini sebagai pelanggaran terhadap asas keadilan dan hak milik terdakwa. Untuk itu, pihaknya menyatakan akan melaporkan kasus ini secara resmi ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) serta Inspektorat Pengawasan Daerah (Irwasda) Polda Sulbar untuk ditindaklanjuti.

Baca Juga :  Diduga Lakukan Penipuan dan Gelapkan Uang Konsumen, Owner PT. Rindra Pratama Putra di Laporkan ke Polda Sulsel

Langkah ini ditempuh sebagai upaya mendorong transparansi dan akuntabilitas institusi penegak hukum agar tetap berada dalam koridor hukum yang benar serta mencegah terulangnya kejadian serupa di masa depan.

Berita Terkait

Manfaatkan Energi Surya, PNUP Kembangkan Sistem Desalinasi Berkelanjutan di Desa Nisombalia
KKN-T Nobel Posko 20 Hadirkan Dukungan Pendidikan Qur’ani bagi 104 Santri di Sikkuale
TIM ADVOKASI BADKO HMI SULAWESI SELATAN DESAK AUDIT MENYELURUH ATAS DUGAAN KERUGIAN NEGARA AKIBAT DUGAAN KETIDAKPATUHAN PERPAJAKAN PT WALBRIK SINDO SEJAHTERA MAKMUR
FPM Sulsel Desak Aparat Usut Dugaan Distribusi Avtur Ilegal, Minta Periksa PT Citra Jaya Makmur Sejahtera
Aktivis Muda Makassar Kritik Pernyataan Menteri Koordinator Bidang Pangan Soal Kebijakan Energi Kota Makassar
Diduga Tipu Pembeli Rumah Rp35 Juta, Seorang Pengembang Dilaporkan ke Polresta Gowa
Milad ke-15 HIMJUSMAN Digelar di Benteng Somba Opu, Jadi Ruang Refleksi Lintas Generasi
HMK Makassar Kecam Pemanfaatan Jalan dan Pelabuhan Umum Kabaena untuk Aktivitas Tambang

Berita Terkait

Minggu, 9 Agustus 2026 - 04:53 WIB

Manfaatkan Energi Surya, PNUP Kembangkan Sistem Desalinasi Berkelanjutan di Desa Nisombalia

Minggu, 9 Agustus 2026 - 04:51 WIB

KKN-T Nobel Posko 20 Hadirkan Dukungan Pendidikan Qur’ani bagi 104 Santri di Sikkuale

Kamis, 6 Agustus 2026 - 22:12 WIB

TIM ADVOKASI BADKO HMI SULAWESI SELATAN DESAK AUDIT MENYELURUH ATAS DUGAAN KERUGIAN NEGARA AKIBAT DUGAAN KETIDAKPATUHAN PERPAJAKAN PT WALBRIK SINDO SEJAHTERA MAKMUR

Kamis, 6 Agustus 2026 - 14:41 WIB

FPM Sulsel Desak Aparat Usut Dugaan Distribusi Avtur Ilegal, Minta Periksa PT Citra Jaya Makmur Sejahtera

Rabu, 5 Agustus 2026 - 19:35 WIB

Diduga Tipu Pembeli Rumah Rp35 Juta, Seorang Pengembang Dilaporkan ke Polresta Gowa

Berita Terbaru