BADKO HMI SULBAR : Desak Kemendagri Jelaskan Motif Pengurangan Luas Wilayah Sulbar Terkikis 4.082 Km², Pemprov Harus Tegas

- Jurnalis

Senin, 16 Juni 2025 - 15:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mamuju, Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang penataan kawasan dan penegasan batas wilayah telah memantik gelombang protes dari berbagai elemen masyarakat di Provinsi Sulawesi Barat. Kebijakan ini mengakibatkan berkurangnya luas wilayah Sulbar secara signifikan, yaitu sebesar 4.082 kilometer persegi, mencakup wilayah di tiga kabupaten.

Pengurus Badan Koordinasi (Badko) Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Sulawesi Barat, melalui Bidang Partisipasi Pembangunan Daerah, menyampaikan sikap tegas atas keputusan yang dinilai mengabaikan keadilan dan partisipasi daerah. Mereka mengecam keras langkah sepihak pemerintah pusat yang telah memangkas sebagian wilayah Sulawesi Barat tanpa penjelasan yang memadai kepada publik maupun pemerintah provinsi.

“Ini bukan sekadar perubahan angka dalam dokumen administrasi. Yang dikurangi adalah wilayah hidup, tanah adat, sumber daya alam, dan ruang eksistensi masyarakat lokal. Apa yang dilakukan Kemendagri adalah tindakan sepihak yang merugikan rakyat Sulbar,” ujar perwakilan Bidang Partisipasi Pembangunan Daerah Badko HMI Sulbar dalam keterangan tertulis, Senin (16/06).

Menurutnya, pengurangan wilayah seluas 4.082 km² merupakan tindakan yang tidak dapat dipandang remeh. Wilayah yang hilang tersebut menyimpan kekayaan alam yang luar biasa, potensi sumber daya yang menopang ekonomi masyarakat lokal, serta nilai historis dan kultural yang tidak bisa digantikan.

Baca Juga :  Spikers Resmi Laporkan PT Miami Creameries ke Disnaker Makassar Atas Dugaan PHK Sepihak dan Pelanggaran Aturan Ketenagakerjaan

HMI mempertanyakan mengapa kebijakan tersebut dilakukan tanpa pelibatan aktif pemerintah provinsi, DPRD, serta tokoh masyarakat dan adat di tiga kabupaten terdampak. Kebijakan ini tidak hanya menunjukkan lemahnya komunikasi pemerintah pusat dengan daerah, tetapi juga mengesampingkan prinsip otonomi daerah yang selama ini dijunjung tinggi dalam sistem pemerintahan Indonesia.

“Di mana letak keadilannya ketika daerah dipotong tanpa diberikan ruang bicara? Di mana wibawa Pemerintah Provinsi Sulbar jika hanya menerima begitu saja keputusan yang merugikan rakyatnya? Kami mendesak Gubernur Sulawesi Barat untuk bersikap tegas dan membawa persoalan ini ke tingkat nasional,” lanjutnya.

Badko HMI Sulbar juga meminta DPRD Provinsi Sulbar segera menggunakan hak konstitusionalnya untuk memanggil pihak-pihak terkait, termasuk Kementerian Dalam Negeri, Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta pemerintah kabupaten yang wilayahnya terdampak. Penjelasan resmi dan transparan harus diberikan kepada masyarakat agar tidak muncul keresahan, kecurigaan, dan disinformasi yang merugikan hubungan antardaerah.

Baca Juga :  Diduga Edarkan Kosmetik Ilegal, Produk “R&D GLOW ” Tuai Sorotan Publik

“Pengurangan wilayah seperti ini tidak boleh terjadi diam-diam. Rakyat berhak tahu dasar pertimbangannya. Apakah ini murni persoalan batas administratif, atau ada agenda politik lain di baliknya? Sulbar bukan provinsi pelengkap, kami punya harga diri yang harus dijaga,” tegasnya.

Badko HMI Sulbar juga menyerukan solidaritas semua elemen gerakan mahasiswa, LSM, tokoh adat, dan pemuda untuk ikut mengawal isu ini secara serius dan konsisten. Jika perlu, mereka siap menggelar aksi massa sebagai bentuk penolakan terhadap kebijakan sepihak tersebut.

“Ini bukan hanya tanggung jawab pemerintah, ini adalah tanggung jawab kita semua sebagai warga Sulbar. Kita harus bersatu membela tanah kita, menjaga batas kita, dan mempertahankan hak generasi mendatang,” tutup pernyataan tersebut.

Dengan kondisi ini, masyarakat Sulawesi Barat menanti sikap konkret dan terukur dari Pemerintah Provinsi Sulbar. Jangan sampai kebijakan yang menyangkut kedaulatan wilayah ini hanya ditanggapi dengan diam dan pasrah. Sebab, keutuhan tanah malaqbi bukan untuk dikompromikan.

Berita Terkait

Manfaatkan Energi Surya, PNUP Kembangkan Sistem Desalinasi Berkelanjutan di Desa Nisombalia
KKN-T Nobel Posko 20 Hadirkan Dukungan Pendidikan Qur’ani bagi 104 Santri di Sikkuale
TIM ADVOKASI BADKO HMI SULAWESI SELATAN DESAK AUDIT MENYELURUH ATAS DUGAAN KERUGIAN NEGARA AKIBAT DUGAAN KETIDAKPATUHAN PERPAJAKAN PT WALBRIK SINDO SEJAHTERA MAKMUR
FPM Sulsel Desak Aparat Usut Dugaan Distribusi Avtur Ilegal, Minta Periksa PT Citra Jaya Makmur Sejahtera
Aktivis Muda Makassar Kritik Pernyataan Menteri Koordinator Bidang Pangan Soal Kebijakan Energi Kota Makassar
Diduga Tipu Pembeli Rumah Rp35 Juta, Seorang Pengembang Dilaporkan ke Polresta Gowa
Milad ke-15 HIMJUSMAN Digelar di Benteng Somba Opu, Jadi Ruang Refleksi Lintas Generasi
HMK Makassar Kecam Pemanfaatan Jalan dan Pelabuhan Umum Kabaena untuk Aktivitas Tambang

Berita Terkait

Minggu, 9 Agustus 2026 - 04:53 WIB

Manfaatkan Energi Surya, PNUP Kembangkan Sistem Desalinasi Berkelanjutan di Desa Nisombalia

Minggu, 9 Agustus 2026 - 04:51 WIB

KKN-T Nobel Posko 20 Hadirkan Dukungan Pendidikan Qur’ani bagi 104 Santri di Sikkuale

Kamis, 6 Agustus 2026 - 22:12 WIB

TIM ADVOKASI BADKO HMI SULAWESI SELATAN DESAK AUDIT MENYELURUH ATAS DUGAAN KERUGIAN NEGARA AKIBAT DUGAAN KETIDAKPATUHAN PERPAJAKAN PT WALBRIK SINDO SEJAHTERA MAKMUR

Kamis, 6 Agustus 2026 - 14:41 WIB

FPM Sulsel Desak Aparat Usut Dugaan Distribusi Avtur Ilegal, Minta Periksa PT Citra Jaya Makmur Sejahtera

Rabu, 5 Agustus 2026 - 19:35 WIB

Diduga Tipu Pembeli Rumah Rp35 Juta, Seorang Pengembang Dilaporkan ke Polresta Gowa

Berita Terbaru