Keputusan Presiden Hapus Tunggakan BPJS Kesehatan Rp 7,69 Triliun: Bukti Negara Hadir untuk Rakyat Kecil

- Jurnalis

Jumat, 24 Oktober 2025 - 16:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

anatomikata.co.id, Makassar – Pemandangan di ruang gawat darurat (IGD) seringkali menjadi saksi bisu perjuangan hidup dan mati. Sebagai seorang dokter, saya sering menyaksikan situasi yang amat memilukan.

Saya teringat pada seorang kepala keluarga, terbaring lemas dengan kondisi medis mendesak, didampingi istrinya yang panik.

Ketika tim kami mulai menanyakan kartu Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), istrinya tertunduk lesu. “Maaf Dok, sudah lama tidak bayar, kartunya tidak aktif,” lirihnya.

Di tengah situasi gawat darurat, ketidakaktifan jaminan sosial karena tunggakan iuran seketika menjadi tembok tebal yang menghalangi akses pengobatan optimal.

Mereka terpaksa memilih antara biaya darurat yang mencekik atau nyawa yang terancam.

Kisah-kisah nyata seperti inilah yang menegaskan bahwa bagi rakyat kecil, jaminan kesehatan adalah urat nadi kehidupan, bukan sekadar urusan administrasi.

Mengapa Rakyat Kecil Menunggak? Dilema Prioritas dan Kesadaran Rendah

Masalah utama tingginya tunggakan iuran BPJS Kesehatan pada segmen peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) adalah kesulitan ekonomi.

Bagi pekerja informal atau masyarakat berpenghasilan rendah, uang receh harian harus diprioritaskan untuk kebutuhan yang dianggap lebih mendesak: makan, biaya kontrakan, atau pendidikan anak. Iuran bulanan BPJS Kesehatan, meskipun nilainya relatif kecil, kerap dianggap sebagai pengeluaran yang bisa ditunda.

Baca Juga :  Kronologi Dosen Kedokteran UMI Main Atas Bawah Dengan Pegawai BPBD

Situasi ini diperparah dengan kurangnya kesadaran kesehatan(preventif); mereka cenderung baru mencari pertolongan atau mengaktifkan kembali kartu saat penyakit sudah parah, membuat tunggakan terlanjur menumpuk. Akibatnya, jutaan peserta menjadi nonaktif dan terputus dari perlindungan negara.

JKN Mencakup Mayoritas, Bukti Keberpihakan pada Amanat Undang-Undang

Di tengah tantangan tersebut, program JKN yang diselenggarakan BPJS Kesehatan telah menunjukkan capaian luar biasa. Data terakhir (per Agustus 2025) menunjukkan lebih dari 281 juta jiwa penduduk Indonesia telah terdaftar sebagai peserta JKN.

Angka ini mencakup mayoritas populasi, dan sebagian besar di antaranya adalah peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang iurannya sepenuhnya ditanggung oleh APBN dan APBD.

Keputusan Presiden untuk menghapus tunggakan iuran JKN bagi peserta tak mampu senilai total Rp 7,69 triliun adalah bukti nyata penegakan amanat Undang-Undang Dasar dan Sistem Jaminan Sosial Nasional.

Kebijakan ini secara langsung berpihak kepada rakyat kecil. Penghapusan tunggakan ini akan membersihkan status jutaan peserta nonaktif, memungkinkan mereka untuk kembali terlindungi.

Baca Juga :  PKC PMII Sulsel Buka Suara soal Program Makanan Bergizi, Soroti Langkah BGN

Langkah ini bukan hanya solusi finansial, melainkan juga afirmasi bahwa negara tidak akan membiarkan warganya terpuruk dalam kesulitan saat membutuhkan layanan kesehatan.

Momentum Perubahan Gaya Hidup: Dari Pengobatan ke Pencegahan

Penghapusan tunggakan Rp 7,69 Triliun ini harus menjadi momentum syukur dan evaluasi bagi seluruh rakyat. Ini adalah kesempatan baru dari pemerintah agar setiap warga bisa memulai kembali dengan status kepesertaan yang aktif. Namun, rasa syukur ini harus diwujudkan dengan tanggung jawab, yakni dengan mengganti gaya hidup kesehatan dari pola kuratif (pengobatan) ke pola preventif dan promotif (pencegahan).

Masyarakat didorong untuk rutin melakukan deteksi dini, menjalankan pola hidup sehat, dan memanfaatkan fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) untuk pencegahan, bukan hanya saat sudah sakit parah. Dengan adanya pemutihan tunggakan, mari kita bersama-sama mewujudkan Indonesia Sehat dan Lebih Produktif, di mana beban sakit dan biaya berobat dapat diminimalisir.

Kebijakan ini adalah langkah awal; partisipasi aktif dan kesadaran kesehatan dari rakyat adalah kunci keberlanjutan.

Berita Terkait

HMI Sulsel Evaluasi Pakta Integritas, Desak Supervisi Penanganan Dugaan Pungli Pengadaan Alsintan di Soppeng
Temuan Potensi Bahaya K3 Pada Program Makan Bergizi Gratis (MBG), FPK3 Sulsel Desak Audit Dan Penertiban Penerapan K3 Secara Nasional
DPP HIPMA GOWA DESAK DPRD TUNTASKAN HAK ANGKET: JANGAN SANDERA RAKYAT DENGAN KEGADUHAN POLITIK
JAM.ID Layangkan Somasi Terbuka ke BTN, Desak Audit Investigatif Penyaluran KPR Subsidi di Makassar
Aliansi Suara Rakyat Desa Gelar Aksi di Kejari Pangkep, Tuntut Penegakan Hukum Tanpa Tebang Pilih
Aliansi Suara Rakyat Desa (ASRAD) Berhasil Melaksanakan Aksi Unjuk Rasa Di Depan Kantor Kejaksaan Negeri Pangkep Sebagai Bentuk Komitmen Dalam Mengawal Penegakan Hukum Serta Mendorong Terwujudnya Tata Kelola Pemerintahan Desa Yang Bersih, Transparan, Dan Akuntabel
Saifullah Soroti Pelaksanaan Festival Durian Enrekang: Potensi Besar Harus Diimbangi Persiapan Matang
Dugaan Kepemilikan Aset Oknum ASN Dinas Kesehatan Gowa Jadi Sorotan, Publik Desak Transparansi

Berita Terkait

Senin, 6 Juli 2026 - 14:40 WIB

HMI Sulsel Evaluasi Pakta Integritas, Desak Supervisi Penanganan Dugaan Pungli Pengadaan Alsintan di Soppeng

Sabtu, 4 Juli 2026 - 20:00 WIB

Temuan Potensi Bahaya K3 Pada Program Makan Bergizi Gratis (MBG), FPK3 Sulsel Desak Audit Dan Penertiban Penerapan K3 Secara Nasional

Jumat, 3 Juli 2026 - 14:07 WIB

DPP HIPMA GOWA DESAK DPRD TUNTASKAN HAK ANGKET: JANGAN SANDERA RAKYAT DENGAN KEGADUHAN POLITIK

Kamis, 2 Juli 2026 - 19:17 WIB

JAM.ID Layangkan Somasi Terbuka ke BTN, Desak Audit Investigatif Penyaluran KPR Subsidi di Makassar

Kamis, 2 Juli 2026 - 16:37 WIB

Aliansi Suara Rakyat Desa (ASRAD) Berhasil Melaksanakan Aksi Unjuk Rasa Di Depan Kantor Kejaksaan Negeri Pangkep Sebagai Bentuk Komitmen Dalam Mengawal Penegakan Hukum Serta Mendorong Terwujudnya Tata Kelola Pemerintahan Desa Yang Bersih, Transparan, Dan Akuntabel

Berita Terbaru