anatomikata.co.id, Makassar — Front Advokasi Rakyat Demokratik (FARD) menyampaikan sikap tegas atas dugaan masih beroperasinya tempat hiburan malam Noyu Eat And Drink di tengah pemberlakuan penutupan sementara sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Wali Kota Makassar Nomor 11 Tahun 2026 tentang Penutupan Sementara Tempat Hiburan dalam rangka Menghormati Bulan Suci Ramadan 1447 H/2026 M dan Memperingati Hari Raya Nyepi (Tahun Baru Saka 1948).
Berdasarkan informasi dan temuan langsung yang diperoleh di lapangan, Noyu Eat And Drink diduga tetap menjalankan aktivitas operasional, padahal dalam Surat Edaran Wali Kota ditegaskan bahwa mulai tanggal 17 Februari tidak ada lagi Tempat Hiburan Malam (THM) yang diperbolehkan melakukan aktivitas operasional.
Teman-teman dari pihak FARD mendatangi langsung lokasi Noyu Eat And Drink sekitar pukul 02.00 WITA dan memperlihatkan Surat Edaran Wali Kota Makassar terkait penutupan sementara aktivitas THM. Dalam kesempatan tersebut, FARD melakukan konfirmasi kepada salah satu wakil manajer di lokasi. Berdasarkan keterangan yang disampaikan kepada FARD, pihak manajemen menyatakan bahwa mereka telah mendapatkan izin dari Ketua Asosiasi Pengusaha Industri Hiburan (APIH) Makassar.
FARD menegaskan bahwa Surat Edaran Wali Kota merupakan kebijakan resmi Pemerintah Daerah yang wajib dipatuhi oleh seluruh pelaku usaha tanpa pengecualian. Aktivitas operasional yang tetap berlangsung setelah tanggal penutupan yang telah ditetapkan merupakan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku dan tidak dapat dibenarkan dalam bentuk apa pun.
Selain itu, kepatuhan terhadap Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 5 Tahun 2011 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata, khususnya Pasal 34 ayat (1) huruf a dan huruf e, merupakan kewajiban setiap pelaku usaha dalam menjaga ketertiban umum serta menghormati norma dan nilai yang hidup di tengah masyarakat.
Sehubungan dengan hal tersebut, FARD mendesak instansi terkait untuk segera melakukan klarifikasi, pengawasan, dan penindakan sesuai kewenangan yang berlaku guna memastikan bahwa penegakan aturan berjalan secara adil, transparan, dan tanpa tebang pilih.
FARD menegaskan bahwa tidak ada pihak yang kebal terhadap aturan, dan seluruh pelaku usaha wajib tunduk pada regulasi yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Kota Makassar.
Demikian siaran pers ini disampaikan sebagai bentuk komitmen terhadap penegakan aturan dan penghormatan terhadap kebijakan pemerintah daerah.
Hormat kami,
Front Advokasi Rakyat Demokratik (FARD)









