Noyu Eat And Drink Diduga Kebal Aturan, SE Nomor 11 Tahun 2026 Diabaikan ‼️

- Jurnalis

Selasa, 17 Februari 2026 - 21:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

anatomikata.co.id, Makassar — Front Advokasi Rakyat Demokratik (FARD) menyampaikan sikap tegas atas dugaan masih beroperasinya tempat hiburan malam Noyu Eat And Drink di tengah pemberlakuan penutupan sementara sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Wali Kota Makassar Nomor 11 Tahun 2026 tentang Penutupan Sementara Tempat Hiburan dalam rangka Menghormati Bulan Suci Ramadan 1447 H/2026 M dan Memperingati Hari Raya Nyepi (Tahun Baru Saka 1948).

Berdasarkan informasi dan temuan langsung yang diperoleh di lapangan, Noyu Eat And Drink diduga tetap menjalankan aktivitas operasional, padahal dalam Surat Edaran Wali Kota ditegaskan bahwa mulai tanggal 17 Februari tidak ada lagi Tempat Hiburan Malam (THM) yang diperbolehkan melakukan aktivitas operasional.

Teman-teman dari pihak FARD mendatangi langsung lokasi Noyu Eat And Drink sekitar pukul 02.00 WITA dan memperlihatkan Surat Edaran Wali Kota Makassar terkait penutupan sementara aktivitas THM. Dalam kesempatan tersebut, FARD melakukan konfirmasi kepada salah satu wakil manajer di lokasi. Berdasarkan keterangan yang disampaikan kepada FARD, pihak manajemen menyatakan bahwa mereka telah mendapatkan izin dari Ketua Asosiasi Pengusaha Industri Hiburan (APIH) Makassar.

Baca Juga :  PKC PMII Sulsel Buka Suara soal Program Makanan Bergizi, Soroti Langkah BGN

FARD menegaskan bahwa Surat Edaran Wali Kota merupakan kebijakan resmi Pemerintah Daerah yang wajib dipatuhi oleh seluruh pelaku usaha tanpa pengecualian. Aktivitas operasional yang tetap berlangsung setelah tanggal penutupan yang telah ditetapkan merupakan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku dan tidak dapat dibenarkan dalam bentuk apa pun.

Selain itu, kepatuhan terhadap Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 5 Tahun 2011 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata, khususnya Pasal 34 ayat (1) huruf a dan huruf e, merupakan kewajiban setiap pelaku usaha dalam menjaga ketertiban umum serta menghormati norma dan nilai yang hidup di tengah masyarakat.

Baca Juga :  Projek FTTH My Republik. Meresahkan Warga kota, Terindikasi Penggelapan Dana Perusahaan dan Merugikan Masyarakat kota Makassar

Sehubungan dengan hal tersebut, FARD mendesak instansi terkait untuk segera melakukan klarifikasi, pengawasan, dan penindakan sesuai kewenangan yang berlaku guna memastikan bahwa penegakan aturan berjalan secara adil, transparan, dan tanpa tebang pilih.

FARD menegaskan bahwa tidak ada pihak yang kebal terhadap aturan, dan seluruh pelaku usaha wajib tunduk pada regulasi yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Kota Makassar.

Demikian siaran pers ini disampaikan sebagai bentuk komitmen terhadap penegakan aturan dan penghormatan terhadap kebijakan pemerintah daerah.

Hormat kami,
Front Advokasi Rakyat Demokratik (FARD)

Berita Terkait

Menteri Agama Nasaruddin Umar Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Jatuh pada 19 Februari 2026
Kasus Dugaan Korupsi Proyek Jalan Sabbang–Tallang, Gerak Indonesia Tantang Prabowo Subianto Tindak Kadernya‼️
SDP HIPMI Makassar Dihadiri Tokoh Elit Golkar, Ketum Golkar Bahlil Lahadalia “Wah Pusing Saya Kalo Begini,”
HMI Sulsel Desak Kejati Periksa Pimpinan DPRD Sulsel Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Bibit Nanas
DPRD Takalar diharap panggil Dinas terkait soal pendataan masyarakat miskin
Pemkot Makassar Dukung HMI Cabang Makassar Tuan Rumah Kongres ke- XXXIII
Kesalahan data desil merugikan masyarakat, kinerja Dinas Sosial Takalar dipertanyakan?
Universitas Pepabri Makassar Melakukan PKM dengan Tema Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Optimalisasi Sumber Daya Lokal Kota Makassar Melalui Pendekatan Terintegrasi

Berita Terkait

Selasa, 17 Februari 2026 - 21:07 WIB

Noyu Eat And Drink Diduga Kebal Aturan, SE Nomor 11 Tahun 2026 Diabaikan ‼️

Selasa, 17 Februari 2026 - 19:49 WIB

Menteri Agama Nasaruddin Umar Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Jatuh pada 19 Februari 2026

Senin, 16 Februari 2026 - 23:59 WIB

Kasus Dugaan Korupsi Proyek Jalan Sabbang–Tallang, Gerak Indonesia Tantang Prabowo Subianto Tindak Kadernya‼️

Minggu, 15 Februari 2026 - 20:45 WIB

SDP HIPMI Makassar Dihadiri Tokoh Elit Golkar, Ketum Golkar Bahlil Lahadalia “Wah Pusing Saya Kalo Begini,”

Minggu, 15 Februari 2026 - 20:00 WIB

HMI Sulsel Desak Kejati Periksa Pimpinan DPRD Sulsel Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Bibit Nanas

Berita Terbaru