Noyu Eat And Drink Diduga Kebal Aturan, SE Nomor 11 Tahun 2026 Diabaikan ‼️

- Jurnalis

Selasa, 17 Februari 2026 - 21:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

anatomikata.co.id, Makassar — Front Advokasi Rakyat Demokratik (FARD) menyampaikan sikap tegas atas dugaan masih beroperasinya tempat hiburan malam Noyu Eat And Drink di tengah pemberlakuan penutupan sementara sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Wali Kota Makassar Nomor 11 Tahun 2026 tentang Penutupan Sementara Tempat Hiburan dalam rangka Menghormati Bulan Suci Ramadan 1447 H/2026 M dan Memperingati Hari Raya Nyepi (Tahun Baru Saka 1948).

Berdasarkan informasi dan temuan langsung yang diperoleh di lapangan, Noyu Eat And Drink diduga tetap menjalankan aktivitas operasional, padahal dalam Surat Edaran Wali Kota ditegaskan bahwa mulai tanggal 17 Februari tidak ada lagi Tempat Hiburan Malam (THM) yang diperbolehkan melakukan aktivitas operasional.

Teman-teman dari pihak FARD mendatangi langsung lokasi Noyu Eat And Drink sekitar pukul 02.00 WITA dan memperlihatkan Surat Edaran Wali Kota Makassar terkait penutupan sementara aktivitas THM. Dalam kesempatan tersebut, FARD melakukan konfirmasi kepada salah satu wakil manajer di lokasi. Berdasarkan keterangan yang disampaikan kepada FARD, pihak manajemen menyatakan bahwa mereka telah mendapatkan izin dari Ketua Asosiasi Pengusaha Industri Hiburan (APIH) Makassar.

Baca Juga :  Ketua KNPI Sulsel Terpilih Hadiri Musda Pemuda LIRA: Dorong Kolaborasi Pemuda Menuju Sulsel Maju

FARD menegaskan bahwa Surat Edaran Wali Kota merupakan kebijakan resmi Pemerintah Daerah yang wajib dipatuhi oleh seluruh pelaku usaha tanpa pengecualian. Aktivitas operasional yang tetap berlangsung setelah tanggal penutupan yang telah ditetapkan merupakan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku dan tidak dapat dibenarkan dalam bentuk apa pun.

Selain itu, kepatuhan terhadap Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 5 Tahun 2011 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata, khususnya Pasal 34 ayat (1) huruf a dan huruf e, merupakan kewajiban setiap pelaku usaha dalam menjaga ketertiban umum serta menghormati norma dan nilai yang hidup di tengah masyarakat.

Baca Juga :  Kisruh Hutang Piutang Warga Bontoduri, 50 Juta Selama Delapan Bulan : Antara Pencemaran Nama Baik VS Penipuan/Penggelapan

Sehubungan dengan hal tersebut, FARD mendesak instansi terkait untuk segera melakukan klarifikasi, pengawasan, dan penindakan sesuai kewenangan yang berlaku guna memastikan bahwa penegakan aturan berjalan secara adil, transparan, dan tanpa tebang pilih.

FARD menegaskan bahwa tidak ada pihak yang kebal terhadap aturan, dan seluruh pelaku usaha wajib tunduk pada regulasi yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Kota Makassar.

Demikian siaran pers ini disampaikan sebagai bentuk komitmen terhadap penegakan aturan dan penghormatan terhadap kebijakan pemerintah daerah.

Hormat kami,
Front Advokasi Rakyat Demokratik (FARD)

Berita Terkait

Pemekaran Biringkanaya dan Ujian Pelayanan Publik
Diamnya Prodi Ilmu Politik UIN Alauddin Makassar: Antara Ketidakberanian dan Pembiaran atas Tindakan Tidak Bermoral Ketua HMPS
Elang Timur Indonesia Soroti Dugaan Kelalaian RS Hikmah Makassar, Pasien Meninggal Usai Dipulangkan
Akibat Serangan Israel Ke Lebanon, 3 Pasukan Perdamaian Indonesia gugur, PB HMI : Ini tindakan teroris dan mencoreng Martabat Bangsa Indonesia
*Pembukaan Darul Arqam Madya (DAM) dan Pelatihan Instruktur Dasar (PID) PC IMM Kota Makassar*
Perkuat Ekosistem Ekonomi, Partai Garuda Sulsel Resmi Bentuk Sayap Organisasi “Garuda Autowork”
PT Putra Antang Energi Diduga Terlibat Kegiatan Mafia Solar Ilegal, Oknum Polisi Inisial (HR) Polda Sulsel Ikut Terseret
Industri Gula Aren yang Kian Menurun di Tamarunang, Kabupaten Jeneponto

Berita Terkait

Jumat, 3 April 2026 - 19:32 WIB

Pemekaran Biringkanaya dan Ujian Pelayanan Publik

Kamis, 2 April 2026 - 19:41 WIB

Diamnya Prodi Ilmu Politik UIN Alauddin Makassar: Antara Ketidakberanian dan Pembiaran atas Tindakan Tidak Bermoral Ketua HMPS

Kamis, 2 April 2026 - 15:32 WIB

Elang Timur Indonesia Soroti Dugaan Kelalaian RS Hikmah Makassar, Pasien Meninggal Usai Dipulangkan

Selasa, 31 Maret 2026 - 19:07 WIB

Akibat Serangan Israel Ke Lebanon, 3 Pasukan Perdamaian Indonesia gugur, PB HMI : Ini tindakan teroris dan mencoreng Martabat Bangsa Indonesia

Senin, 30 Maret 2026 - 18:54 WIB

*Pembukaan Darul Arqam Madya (DAM) dan Pelatihan Instruktur Dasar (PID) PC IMM Kota Makassar*

Berita Terbaru

Uncategorized

Pemekaran Biringkanaya dan Ujian Pelayanan Publik

Jumat, 3 Apr 2026 - 19:32 WIB