PENGADUAN RESMI APK INDONESIA DITERIMA KEMENKES RI, DESAK AUDIT INVESTIGATIF DAN EVALUASI MENYELURUH RSUD SYEKH YUSUF PASCA MENINGGALNYA BAYI MUHAMMAD ATTAR

- Jurnalis

Kamis, 18 Juni 2026 - 17:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

anatomikata.co.id, Makassar, Juni 2026 — Aliansi Pemerhati Keadilan Indonesia (APK Indonesia) menyampaikan bahwa pengaduan resmi terkait meninggalnya Alm. Muhammad Attar, bayi berusia dua bulan yang meninggal dunia setelah menjalani penanganan di RSUD Syekh Yusuf Kabupaten Gowa, telah diterima oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.

Kepastian tersebut diperoleh melalui balasan resmi yang diterima APK Indonesia dari kontak pelayanan Kementerian Kesehatan RI yang menyatakan:

“Terima kasih atas email yang dikirimkan. Terkait Permohonan Audit Investigatif Independen atas Dugaan Kelalaian Pelayanan RSUD Syekh Yusuf Gowa yang Mengakibatkan Meninggalnya Bayi Muhammad Attar. Dengan ini kami sampaikan, surat sudah kami teruskan ke Ka Bag Persuratan Kemenkes.”

Bagi APK Indonesia, respons tersebut menjadi bukti bahwa negara telah menerima informasi dan pengaduan masyarakat mengenai peristiwa yang menyita perhatian publik tersebut. Karena itu, APK Indonesia berharap proses tindak lanjut tidak berhenti pada tahap administrasi semata, melainkan dilanjutkan dengan langkah-langkah pemeriksaan yang konkret, objektif, dan transparan.

Koordinator Bidang Riset dan Pengkajian Data APK Indonesia, Zulfikar, menegaskan bahwa meninggalnya Alm. Muhammad Attar harus menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap sistem pelayanan kesehatan, khususnya di RSUD Syekh Yusuf Kabupaten Gowa.

“Pengaduan ini kami ajukan bukan untuk menghakimi siapa pun sebelum adanya pemeriksaan resmi. Namun negara tidak boleh pasif ketika muncul peristiwa yang menimbulkan keresahan masyarakat dan menurunkan kepercayaan publik terhadap pelayanan kesehatan. Karena itu kami mendesak Kementerian Kesehatan RI segera melakukan audit investigatif independen dan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola pelayanan RSUD Syekh Yusuf,” tegas Zulfikar.

Baca Juga :  Narasi Sesat Seret Nama SBY, Isu Ijazah Jokowi Kembali Dipelihara

Menurutnya, hak atas kesehatan merupakan hak konstitusional warga negara yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Oleh sebab itu, setiap dugaan persoalan pelayanan kesehatan yang berpotensi berdampak pada keselamatan pasien wajib diperiksa secara profesional, akuntabel, dan berkeadilan.

APK Indonesia juga menyoroti perlunya evaluasi terhadap aspek keselamatan pasien (patient safety), pelayanan kegawatdaruratan, sistem rujukan, monitoring pasien kritis, tata kelola pelayanan, serta mekanisme pengawasan internal rumah sakit.

Lebih lanjut, APK Indonesia mengaku prihatin terhadap informasi yang diterima dari keluarga korban pasca meninggalnya Alm. Muhammad Attar. Berdasarkan keterangan yang diperoleh, keluarga korban justru menerima pesan melalui aplikasi WhatsApp yang mengatasnamakan petugas rumah sakit dan pada pokoknya benuansa keberatan atas viralnya peristiwa tersebut dengan alasan bahwa pelayanan telah diberikan kepada pasien.

“Apabila informasi tersebut benar, maka hal itu patut menjadi bahan evaluasi serius. Dalam situasi duka, keluarga korban seharusnya memperoleh empati, keterbukaan informasi, dan penjelasan yang memadai, bukan komunikasi yang berpotensi menimbulkan kesan defensif terhadap kritik dan pertanyaan publik,” lanjutnya.

APK Indonesia menegaskan bahwa klaim telah dilaksanakannya SOP tidak boleh dijadikan alasan untuk menutup ruang evaluasi. Dalam prinsip pelayanan publik dan tata kelola pemerintahan yang baik, setiap penyelenggara pelayanan kesehatan wajib terbuka terhadap pengawasan, audit, dan koreksi apabila muncul pertanyaan yang sah dari masyarakat.

Baca Juga :  May Day 2026: Gugatan Andi Ali Askari atas Dehumanisasi, Tragedi Bekasi, dan Runtuhnya Marwah Akademik di Teknik UMI

Karena itu, APK Indonesia mendesak Kementerian Kesehatan RI untuk segera melakukan audit investigatif independen, audit keselamatan pasien, audit administrasi, serta evaluasi menyeluruh terhadap sistem pelayanan RSUD Syekh Yusuf Kabupaten Gowa.

Selain kepada Kementerian Kesehatan RI, APK Indonesia juga meminta Pemerintah Kabupaten Gowa dan DPRD Kabupaten Gowa untuk tidak bersikap pasif terhadap menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan rumah sakit daerah.

“Kami berharap Bupati Gowa dan DPRD Kabupaten Gowa menjalankan fungsi pengawasan secara serius. Jangan sampai keresahan publik dibiarkan tanpa respons. Hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan adalah persoalan yang harus dijawab melalui transparansi, evaluasi, dan pembenahan yang nyata,” ujar Zulfikar.

APK Indonesia menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga seluruh fakta terungkap secara objektif dan terdapat kepastian hukum serta kepastian administratif yang dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

“Perjuangan ini bukan semata untuk keluarga Alm. Muhammad Attar, tetapi juga untuk memastikan setiap warga negara memperoleh hak atas pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, manusiawi, dan berkeadilan. RSUD Syekh Yusuf harus menjadikan peristiwa ini sebagai momentum pembenahan. Negara harus hadir dan bertanggung jawab memastikan kejadian serupa tidak terulang kembali,” tutupnya.

ALIANSI PEMERHATI KEADILAN INDONESIA (APK INDONESIA)

Berita Terkait

ALIANSI MAHASISWA ANTI MAFIA HUKUM DESAK TRANSPARANSI HARTA KEKAYAAN KADIS PENDIDIKAN SULSEL
Laporkan Dugaan Pemukulan oleh Oknum Satpol PP Kota Makassar, Korban Meminta Keadilan
Membakar Bukan Tanpa Sebab: Ketika KNPI Kota Makassar Berorganisasi Seperti Obrolan Kedai Kopi
SK GANDA DAN DUGAAN NEPOTISME DI DESA BUAKKANG: SOMASI DESA DESAK PENINDAKAN TEGAS
BEM FISEH UCM GELAR AKSI “MERAH PUTIH DALAM KRISIS: SELAMATKAN PENDIDIKAN, EKONOMI, DAN DEMOKRASI INDONESIA
REFORMASI JILID II: SULSEL GELAP, MAHASISWA BERGERAK; HMI TEGASKAN EVALUASI TOTAL PEMERINTAHAN PRABOWO–GIBRAN
Pedagang Kelapa Muda Benteng Rotterdam Dorong Menjadi Wisata Kuliner, DPRD: Tidak Ada Penggusuran dan SP 2 Keluar Selama Proses RDP
KSB KNPI Sulsel di Isi Para Ketua Partai, Cerminan Rumah Besar Pemuda Yang Inklusif.

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 17:28 WIB

ALIANSI MAHASISWA ANTI MAFIA HUKUM DESAK TRANSPARANSI HARTA KEKAYAAN KADIS PENDIDIKAN SULSEL

Kamis, 18 Juni 2026 - 17:25 WIB

PENGADUAN RESMI APK INDONESIA DITERIMA KEMENKES RI, DESAK AUDIT INVESTIGATIF DAN EVALUASI MENYELURUH RSUD SYEKH YUSUF PASCA MENINGGALNYA BAYI MUHAMMAD ATTAR

Kamis, 18 Juni 2026 - 17:14 WIB

Laporkan Dugaan Pemukulan oleh Oknum Satpol PP Kota Makassar, Korban Meminta Keadilan

Kamis, 18 Juni 2026 - 10:03 WIB

Membakar Bukan Tanpa Sebab: Ketika KNPI Kota Makassar Berorganisasi Seperti Obrolan Kedai Kopi

Selasa, 16 Juni 2026 - 14:23 WIB

SK GANDA DAN DUGAAN NEPOTISME DI DESA BUAKKANG: SOMASI DESA DESAK PENINDAKAN TEGAS

Berita Terbaru