Tersangka Penikaman Kabur Setelah Diberi Penangguhan, Kuasa Hukum Duga Ada Penundaan Tahap II oleh Polrestabes Makassar

- Jurnalis

Senin, 15 Desember 2025 - 19:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

anatomikata.co.id, Makassar — Penanganan perkara penikaman yang mengakibatkan luka berat di bagian kepala dengan Nomor Laporan Polisi: LP/1148/VII/2025/Polda Sulsel/Restabes MKS, kini menjadi sorotan publik.

Satu orang tersangka dalam kasus ini sebelumnya ditahan oleh penyidik Jatanras Polrestabes Makassar. Namun, sebelum berkas dinyatakan lengkap (P-21), tersangka diberikan penangguhan penahanan.

Lebih dari empat bulan sejak berkas dinyatakan lengkap, penyidik belum juga melakukan pelimpahan tahap II ke Kejaksaan Negeri Makassar. Kuasa hukum korban menduga kaburnya tersangka terkait penangguhan yang diberikan sebelumnya, sehingga menimbulkan kejanggalan dalam proses penanganan perkara.

Kuasa hukum korban, Muhammad Irvan, S.H., M.H., menilai penundaan pelimpahan tahap II tanpa alasan yang jelas merupakan bentuk kelalaian atau bahkan dugaan kesengajaan dari pihak penyidik.

Baca Juga :  Projek FTTH My Republik. Meresahkan Warga kota, Terindikasi Penggelapan Dana Perusahaan dan Merugikan Masyarakat kota Makassar

“Ini sangat janggal. Penangguhan diberikan sebelum berkas lengkap, dan setelah berkas P-21 lebih dari empat bulan tahap II tidak kunjung dilakukan. Kami menduga kaburnya tersangka terkait kelalaian atau kesengajaan dalam proses ini,” ujar Muhammad Irvan, S.H., M.H.

Ia menegaskan bahwa korban yang mengalami luka berat sangat dirugikan oleh lambannya proses penyidikan.

“Penanganan perkara ini menghilangkan kepastian hukum bagi korban. Kami mendesak penyidik Jatanras menjelaskan alasan keterlambatan tahap II,” tambahnya.

Baca Juga :  Perkuat Sinergi Kepemudaan, Ketua KNPI Sulsel "VAS" Hadiri Rakorda IMM sulsel Di Enrekang

Menindaklanjuti kaburnya tersangka, kuasa hukum korban akan melaporkan dugaan pelanggaran prosedur ini ke Wasidik Polda Sulsel dan Propam Polda Sulsel untuk diperiksa lebih lanjut.

Kuasa hukum juga meminta Kejaksaan Negeri Makassar memberikan atensi terhadap berkas perkara yang sudah P-21 namun pelimpahan tahap II belum dilakukan.

“Korban berhak atas proses hukum yang cepat dan adil. Jangan sampai proses hukum memberi ruang bagi tersangka untuk menghindar,” tegas Muhammad Irvan, S.H., M.H.

Kuasa hukum mendesak Kapolrestabes Makassar mengevaluasi kinerja penyidik Jatanras dan memastikan proses hukum berjalan profesional, transparan, dan akuntabel

Berita Terkait

Ketua PK KNPI Ujung Pandang Dukung Relokasi PKL demi Penataan Kota Makassar yang Berkeadilan
“JAM.ID Soroti Dugaan Kartel Tender di Kementerian Perhubungan, Desak DPRD Makassar Turun Tangan dan Evaluasi PT Sulawesi Makmur Pratama”
HMI BADKO Sulsel Tolak Keterlibatan Partai Politik dalam Program MBG, DPRD Diminta Perketat Pengawasan
Siapa Di Balik Dominasi Tender? Dugaan Skema Terstruktur di Lingkungan Kementerian Perhubungan
Dicopot Lewat Flyer Saja? Ketua Terpilih PK KNPI Wajo: Ini Bukan Organisasi, Tapi Main Tunjuk Semata!
ALIANSI MAHASISWA ANTI MAFIA HUKUM DESAK TRANSPARANSI HARTA KEKAYAAN KADIS PENDIDIKAN SULSEL
PENGADUAN RESMI APK INDONESIA DITERIMA KEMENKES RI, DESAK AUDIT INVESTIGATIF DAN EVALUASI MENYELURUH RSUD SYEKH YUSUF PASCA MENINGGALNYA BAYI MUHAMMAD ATTAR
Laporkan Dugaan Pemukulan oleh Oknum Satpol PP Kota Makassar, Korban Meminta Keadilan

Berita Terkait

Selasa, 23 Juni 2026 - 21:25 WIB

Ketua PK KNPI Ujung Pandang Dukung Relokasi PKL demi Penataan Kota Makassar yang Berkeadilan

Senin, 22 Juni 2026 - 19:28 WIB

“JAM.ID Soroti Dugaan Kartel Tender di Kementerian Perhubungan, Desak DPRD Makassar Turun Tangan dan Evaluasi PT Sulawesi Makmur Pratama”

Senin, 22 Juni 2026 - 18:21 WIB

HMI BADKO Sulsel Tolak Keterlibatan Partai Politik dalam Program MBG, DPRD Diminta Perketat Pengawasan

Minggu, 21 Juni 2026 - 11:58 WIB

Siapa Di Balik Dominasi Tender? Dugaan Skema Terstruktur di Lingkungan Kementerian Perhubungan

Jumat, 19 Juni 2026 - 19:05 WIB

Dicopot Lewat Flyer Saja? Ketua Terpilih PK KNPI Wajo: Ini Bukan Organisasi, Tapi Main Tunjuk Semata!

Berita Terbaru