anatomikata.co.id, Makassar – Jaringan Aktivis Millenial Indonesia (JAM.ID) secara resmi melayangkan Somasi Terbuka kepada PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk terkait dugaan adanya penyimpangan dalam proses penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Subsidi di Kantor Cabang Makassar.
Somasi tersebut disampaikan sebagai bentuk kontrol sosial terhadap penyelenggaraan pelayanan publik dan pengelolaan program subsidi negara yang dinilai harus dijalankan secara transparan, profesional, akuntabel, serta bebas dari penyalahgunaan kewenangan.
Direktur Eksekutif JAM.ID, Alif Daisuri, menyatakan bahwa pihaknya menerima berbagai informasi dan pengaduan masyarakat yang disertai indikasi awal mengenai dugaan praktik-praktik yang tidak sejalan dengan prinsip Good Corporate Governance (GCG) dalam proses penyaluran KPR Subsidi di BTN Cabang Makassar.
Menurutnya, apabila dugaan tersebut terbukti melalui proses pemeriksaan yang berwenang, maka hal itu berpotensi mencederai kepercayaan publik terhadap perbankan milik negara sekaligus bertentangan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, hukum perbankan, pelayanan publik, hingga ketentuan mengenai pencegahan korupsi dan gratifikasi.
Dalam somasinya, JAM.ID mendesak manajemen BTN untuk segera melakukan audit investigatif menyeluruh terhadap seluruh proses penyaluran KPR Subsidi di BTN Kantor Cabang Makassar selama lima tahun terakhir. Audit tersebut diharapkan mampu mengungkap apabila terdapat dugaan maladministrasi, gratifikasi, konflik kepentingan, praktik percaloan kredit, maupun penyalahgunaan kewenangan.
Selain audit investigatif, JAM.ID juga meminta BTN membentuk tim pemeriksa independen yang melibatkan unsur kepatuhan internal, audit internal, serta pengawasan dari kantor pusat agar proses pemeriksaan berlangsung objektif dan bebas dari konflik kepentingan.
Tidak hanya itu, organisasi tersebut turut mendesak agar setiap pejabat maupun pegawai yang diduga terlibat dalam penyimpangan dinonaktifkan sementara selama proses pemeriksaan berlangsung, guna menjaga independensi investigasi.
JAM.ID juga meminta dilakukan pemeriksaan terhadap dugaan penerimaan komisi ilegal, gratifikasi, maupun keuntungan pribadi yang berkaitan dengan proses persetujuan dan pencairan KPR Subsidi. Selain itu, pola kerja sama antara BTN Cabang Makassar dengan sejumlah pengembang perumahan subsidi juga diminta dievaluasi secara menyeluruh apabila terdapat indikasi praktik yang menyimpang dari ketentuan.
Dalam somasi tersebut, JAM.ID memberikan tenggat waktu tujuh hari kerja kepada BTN untuk memberikan langkah konkret. Apabila tidak terdapat tindak lanjut, organisasi itu menyatakan akan menempuh berbagai langkah hukum dan konstitusional.
Langkah tersebut antara lain melaporkan persoalan kepada Direksi dan Dewan Komisaris BTN, mengajukan pengaduan kepada Otoritas Jasa Keuangan, menyampaikan laporan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi, Kejaksaan Republik Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia apabila ditemukan dugaan tindak pidana, melaporkan dugaan maladministrasi kepada Ombudsman Republik Indonesia, serta menyampaikan pengaduan kepada pengawas BUMN yang berwenang.
JAM.ID juga menyatakan akan mengawal persoalan tersebut melalui mekanisme kontrol publik, termasuk penyampaian aspirasi secara terbuka dan pemanfaatan jalur hukum yang tersedia sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Program subsidi negara harus benar-benar berpihak kepada masyarakat berpenghasilan rendah. Tidak boleh ada ruang bagi penyalahgunaan kewenangan maupun praktik yang merugikan hak masyarakat. Karena itu, setiap dugaan penyimpangan harus diperiksa secara objektif, transparan, dan sesuai hukum,” tegas Alif Daisuri.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak BTN belum memberikan tanggapan resmi atas somasi yang disampaikan JAM.ID. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari pihak BTN maupun pihak lain yang berkepentingan sesuai ketentuan Undang-Undang Pers.








