Anatomikata.co.id- Bantaeng— Kuasa hukum Darwin, SE melalui Zuhud Law Firm resmi mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Makassar terkait dugaan kerugian dalam investasi Dapur MBG.
Gugatan tersebut didaftarkan pada 7 September 2026 dan teregistrasi dengan nomor perkara 523/Pdt.G/2026/PN Mks pada 9 September 2026. Sidang pertama digelar pada 17 September 2026, sementara sidang kedua berlangsung pada 24 September 2026.
Dalam perkara tersebut, Tergugat I berinisial AA telah hadir melalui kuasa hukumnya. Sementara Tergugat II berinisial IR disebut belum hadir dan akan kembali dipanggil oleh jurusita pengadilan.
“Klien kami adalah pihak yang dirugikan, sehingga gugatan perdata ini merupakan langkah untuk memperjuangkan hak serta mendapatkan kepastian dan keadilan hukum,” ujar Ibnu Zuhud, kuasa hukum Darwin.
Kuasa hukum menyebut kerugian yang dialami kliennya mencapai Rp1,42 miliar, berdasarkan uang yang disebut telah diserahkan secara tunai maupun transfer. Nilai tersebut, menurut mereka, belum termasuk potensi kerugian lainnya seperti biaya operasional dan investasi yang dijanjikan.
Selain gugatan perdata, kuasa hukum juga mengaku telah berkoordinasi dengan penyidik Polresta Gowa dan Polres Bantaeng terkait sejumlah unit kendaraan yang menjadi bagian dari objek perkara.
“Kami menghormati seluruh proses hukum yang berjalan dan berharap status objek yang sedang disengketakan dapat menunggu kepastian hukum melalui putusan pengadilan,” jelas Ibnu.
Pihak Zuhud Law Firm berharap proses hukum tersebut dapat memberikan kepastian bagi para pihak sekaligus menjadi edukasi kepada masyarakat mengenai penyelesaian sengketa melalui jalur hukum.









