anatomikata.co.id,MAKASSAR, Minggu, 25 Oktober 2026 — Penanganan sengketa lahan UPT SPF SD Negeri Timbuseng II yang berlokasi di Jalan Andi Paturungi, Kelurahan Barombong, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, kembali menjadi perhatian warga. Pemerintah Kota Makassar dinilai belum segera memberikan penyelesaian atas persoalan lahan yang diklaim oleh pihak tertentu tersebut.
Pada Minggu (25/10/2026), warga RW 09 Timbuseng bersama kepala sekolah, komite sekolah, Ketua RW, para Ketua RT, serta warga setempat melaksanakan kegiatan kerja bakti pemagaran nonpermanen di lingkungan sekolah. Kegiatan ini dilakukan sebagai bentuk upaya menjaga dan mengamankan area sekolah.
Pelaksanaan pemagaran turut disaksikan oleh personel BKO Satpol PP Kecamatan Tamalate, Babinsa Kelurahan Barombong, serta anggota Polsek Tamalate. Secara umum, kegiatan berlangsung aman dan kondusif.
Namun, di tengah kegiatan tersebut, muncul keberatan dari pihak yang mengklaim bahwa lokasi lahan tersebut merupakan miliknya. Salah seorang warga bernama Cole dg Tarang yang mengaku sebagai ahli waris menyatakan bahwa tanah tersebut adalah miliknya dan melarang warga melanjutkan kegiatan pemagaran.
Meski terdapat keberatan dari pihak yang mengklaim lahan tersebut, kepala sekolah bersama warga tetap melaksanakan kegiatan pemagaran. Sengketa kepemilikan tanah itu pun masih menjadi persoalan yang membutuhkan penanganan dan kejelasan dari pihak berwenang.
Ketua RW 09 bersama Ketua Komite Sekolah berharap Pemerintah Kota Makassar segera turun tangan untuk memfasilitasi penyelesaian sengketa tersebut. Mereka menginginkan adanya kepastian hukum mengenai status lahan agar kegiatan pendidikan dapat berlangsung dengan aman dan nyaman, tanpa dibayangi persoalan sengketa yang berkepanjangan.
Mereka juga berharap pemerintah bersama instansi terkait dapat melakukan penelusuran dokumen kepemilikan, memeriksa riwayat tanah, serta mempertemukan seluruh pihak yang bersengketa guna mencari penyelesaian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Warga berharap pemerintah tidak membiarkan persoalan ini berlarut-larut. Kepastian status lahan sangat penting agar lingkungan sekolah tetap terlindungi dan proses belajar-mengajar bagi para siswa tidak terganggu.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari Pemerintah Kota Makassar mengenai perkembangan penyelesaian sengketa lahan tersebut. Status kepemilikan tanah masih perlu dipastikan melalui pemeriksaan dokumen dan proses hukum yang berlaku.









