Barang Bukti Handphone Terdakwa Kasus Narkoba Polda Sulbar Dipertanyakan Badko HMI Sulawesi Barat: Dikemanakan?

- Jurnalis

Senin, 7 Juli 2025 - 20:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polewali Mandar, 7 Juli 2025 — Ketua Bidang Hukum, Keamanan dan HAM Badan Koordinasi (BADKO) Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Sulawesi Barat menyoroti dugaan penyalahgunaan barang bukti yang dilakukan oleh oknum anggota Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Barat. Sorotan ini berkaitan dengan tidak kembalinya barang bukti berupa handphone milik dua orang terdakwa kasus narkotika, yaitu AR dan AN, yang telah menjalani proses hukum hingga putusan kasasi.

Perkara dengan nomor 269/Pidsus/2024/PN.Pol dan 270/Pidsus/2024/PN.Pol ini telah diputus hingga ke tingkat Mahkamah Agung. Namun, dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Polewali, terungkap adanya kejanggalan dalam proses penyitaan barang bukti. Dua orang saksi penangkap berinisial MAA dan MNA, yang dihadirkan di persidangan, menyatakan bahwa selain barang bukti berupa narkotika, mereka juga menyita handphone milik masing-masing terdakwa saat penangkapan dilakukan.

Baca Juga :  Ketum PP HAM LUTIM: Pembentukan Provinsi Luwu Raya Sebagai Solusi Pembangunan

Namun ironisnya, dalam berkas perkara yang diajukan ke pengadilan dan telah diputus, tidak tercantum penyitaan handphone tersebut. Satu-satunya barang bukti yang terdaftar hanya narkotika jenis sabu. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar terkait keberadaan dan penanganan barang bukti lainnya yang tidak tercatat secara resmi.

“Jika memang handphone itu disita secara sah, mengapa tidak dimasukkan dalam berkas perkara? Dan jika tidak digunakan dalam proses pembuktian, seharusnya dikembalikan kepada yang bersangkutan. Ini menunjukkan ada indikasi penyalahgunaan wewenang,” ujar Kabid Hukum, Keamanan dan HAM BADKO HMI Sulbar.

BADKO HMI Sulbar menilai tindakan ini sebagai pelanggaran terhadap asas keadilan dan hak milik terdakwa. Untuk itu, pihaknya menyatakan akan melaporkan kasus ini secara resmi ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) serta Inspektorat Pengawasan Daerah (Irwasda) Polda Sulbar untuk ditindaklanjuti.

Baca Juga :  Pedagang Nasi Goreng Gowa Gugat PT Adinata, Diduga Edarkan Saos Gagal Produksi

Langkah ini ditempuh sebagai upaya mendorong transparansi dan akuntabilitas institusi penegak hukum agar tetap berada dalam koridor hukum yang benar serta mencegah terulangnya kejadian serupa di masa depan.

Berita Terkait

Jalan Daeng Ngeppe Memprihatinkan: Warga Pinggir Kanal Desak Pemkot Makassar Bertindak Nyata
Bongkar Dugaan Pelangsiran Solar Subsidi di Lutra, Massa Demo Depot Karang-karangan dan SPBU Tanalili
Turun Langsung ke Warga, Polda Sulsel Ubah Wajah Layanan Samsat Jadi Lebih Transparan
Siap Bertarung Sampai Menang, Bumi Putra Samsuddin Panaskan Muskampus HIPMI PT UMI
“ARAH BARU SOLIDARITAS PEMUDA”, Komitmen Perkuat Persatuan di Benteng Fort Rotterdam
Penolakan Pemberitahuan Aksi Hardiknas, BEM FISEH UCM Angkat Bicara
Memperingati May Day dan Hardiknas, GRD Demo: Gulingkan Prabowo–Gibran, Pukul Balik Rezim Militeristik
Kualifikasi Sertifikat ‘Muda’ Steven Hamdani Dinilai Belum Memenuhi Standar Direksi

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 21:47 WIB

Jalan Daeng Ngeppe Memprihatinkan: Warga Pinggir Kanal Desak Pemkot Makassar Bertindak Nyata

Kamis, 7 Mei 2026 - 17:54 WIB

Bongkar Dugaan Pelangsiran Solar Subsidi di Lutra, Massa Demo Depot Karang-karangan dan SPBU Tanalili

Selasa, 5 Mei 2026 - 11:06 WIB

Turun Langsung ke Warga, Polda Sulsel Ubah Wajah Layanan Samsat Jadi Lebih Transparan

Sabtu, 2 Mei 2026 - 22:05 WIB

“ARAH BARU SOLIDARITAS PEMUDA”, Komitmen Perkuat Persatuan di Benteng Fort Rotterdam

Sabtu, 2 Mei 2026 - 21:44 WIB

Penolakan Pemberitahuan Aksi Hardiknas, BEM FISEH UCM Angkat Bicara

Berita Terbaru