Gowa-Dana Hibah yang digelontorkan oleh pemerintah kabupaten gowa pada tahun anggaran 2024 berada pada angka Rp103.036.572.303,00 untuk beberapa SKPD di kabupaten gowa.
Namun pada realisasinya diduga terdapat maladministrasi yang mana perilaku tersebut merupakan salah satu tindakan yang dapat dianggap melawan hukum.
Pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) sendiri pemerintah menggelontorkan dana hibah Rp. 5.626.845.550,00 Pada tahun 2024 lalu diserahkan ke PDAM Tirta Jeneberang sebesar Rp. 3.297.940.000,00 yang diduga peruntukan untuk pembelian barang sesuai dengan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Namun pada hasil pemeriksaan tersebut pengadaan barang yang dilakukan oleh PDAM Tirta Jeneberang tidak dilengkapi dengan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) sehingga menimbulkan tanda tanya dikalangan masyarakat khususnya di kalangan aktivis mahasiswa.
Simpul Pergerakan Mahasiswa & Pemuda (SPMP) menganggap perilaku yang di tunjukan oleh PDAM Tirta Jeneberang merupakan sebuah bentuk tidak adanya transparasi yang di tunjukan kepada publik sebagai pemegang kekuasaan tertinggi.
“Kalau seperti itu sikap dari para petinggi PDAM Tirta Jeneberang bisa kami anggap bahwa mereka telah menghilangkan satu hal penting dalam proses pengadaan barang dan jasa yakni transparansi” Ungkap bams jendlap SPMP.
Bams juga menyampaikan bahwa tidak adanya Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) dalam penggunanaan dana hibah yang mana sebesar Rp. 3.297.940.000,00 itu warning bagi Bupati Gowa dan Kadis PUPR Gowa karena apa yang dilakukan oleh PDAM Tirta Jeneberang itu bisa masuk kedalam ranah dugaan Korupsi, Kolusi Nepotisme.
“Jangan sampai anggaran dana hibah sebesar Rp. 3.297.940.000,00 untuk PDAM Tirta Jeneberang tanpa adanya LPJ di salah gunakan dan masuk kedalam ranah dugaan Korupsi, Kolusidan Nepotisme dan itu harus menjadi warning bagi Ibu bupati gowa dan kadis pupr gowa.









