Diduga Aktif Politik Praktis pada PSU Banggai 2025; Beredar Rekaman Suara Oknum Kades di Kecamatan Simpang Raya

- Jurnalis

Minggu, 13 April 2025 - 13:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anatomikata.comid,Luwuk – Beredar rekaman Suara berdurasi 05 menit 32 detik di jagat maya. Suara tersebut diduga adalah oknum salah satu Kepala Desa di Kecamatan Simpang Raya Banggai. Suara percakapan melalui telefon selular diduga suara percakapan antara tim paslon dan Kades Simpang Dua Kecamatan Simpang Raya.

Percakapan tersebut terunggah di media sosial tiktok dan telah viral. Terdengar percakapan membahas proses Pemungutan Suara Ulang Pilkada Banggai 2025.

Kades terdengar aktif mengarahkan keberpihakan kepada tim Paslon, selain itu ada beberapa indikasi untuk menjaga dan mengarahkan suara pemilih kepada salah satu Paslon yang berkontestasi di Pilkada Banggai saat ini.

Baca Juga :  ANDI RISKULLAH ANNANG NIRWAN, RESMI DILANTIK SEBAGAI KETUA BEM HUKUM UMI. TEPAT DI HARI PAHLAWAN

“Sudah dapat uang, darimana, ada 200, ada 300 bilang begitu saja, kamu jangan banyak pikir, kamu tidur saja, tenang…tenang…ada adik jenderal” begitulah potongan percakapan yang terdengar di rekaman suara.

Selain itu bukti keberpihakan Kepala Desa di Kecamatan Simpang Raya Banggai juga terdengar jelas pada rekaman yang tersebar di Tiktok yakni “Bagaimana disana? Di 03 banyak keluarga ibu, adek juga semua, kalau disini yang banyak suara itu 03, kamu jaga orang-orang disitu, Terima Kasih ya, kamu baik-baik, aman”.

Kepala Desa adalah pemerintah desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa yang terurai pada Pasal 1 Ayat 3 di Ketentuan Umum Undang-Undang Desa Nomor 3 Tahun 2024. Selain itu juga, jelas ditetapkan undang-undang bahwa Penghasilan tetap Kepala Desa dan perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal 66, yaitu bersumber dari dana perimbangan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diterima oleh Kabupaten/Kota dan ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota.

Baca Juga :  Diduga Mendiamkan Putusan BK DPRD Kab. Barru, FORPMAHUM SULSEL Desak Gubernur Sulsel Terbitkan SK Pemberhentian Oknum Anggota DPRD Kab. Barru.

Maka berdasarkan peraturan, Kepala desa adalah seperangkat pemerintah desa yang berpenghasilan tetap dari APBN negara harus menjaga netralitas dan tidak mengarahkan keberpihakan kepada Paslon tertentu.

Berita Terkait

“JAM.ID Soroti Dugaan Kartel Tender di Kementerian Perhubungan, Desak DPRD Makassar Turun Tangan dan Evaluasi PT Sulawesi Makmur Pratama”
HMI BADKO Sulsel Tolak Keterlibatan Partai Politik dalam Program MBG, DPRD Diminta Perketat Pengawasan
Menuju Pemilu 2029: Mengapa Revisi UU Pemilu Harus Segera Dibahas?
Revisi UU Polri Resmi Disahkan, Ini Aturan Pensiun & Jabatan Sipil Terbaru
Parliamentary Threshold Pemilu 2029: Mengapa 2 Persen Lebih Rasional?
Menjelang Pemilu 2029, Mana yang Lebih Mendesak: Revisi UU Pemilu, UU Pilkada, atau UU Parpol?
Bumi Putra Samsuddin Terpilih Secara Aklamasi sebagai Ketua Umum HIPMI PT UMI Periode 2026–2027
Memperingati May Day dan Hardiknas, GRD Demo: Gulingkan Prabowo–Gibran, Pukul Balik Rezim Militeristik

Berita Terkait

Senin, 22 Juni 2026 - 19:28 WIB

“JAM.ID Soroti Dugaan Kartel Tender di Kementerian Perhubungan, Desak DPRD Makassar Turun Tangan dan Evaluasi PT Sulawesi Makmur Pratama”

Senin, 22 Juni 2026 - 18:21 WIB

HMI BADKO Sulsel Tolak Keterlibatan Partai Politik dalam Program MBG, DPRD Diminta Perketat Pengawasan

Sabtu, 13 Juni 2026 - 22:25 WIB

Menuju Pemilu 2029: Mengapa Revisi UU Pemilu Harus Segera Dibahas?

Sabtu, 13 Juni 2026 - 21:48 WIB

Revisi UU Polri Resmi Disahkan, Ini Aturan Pensiun & Jabatan Sipil Terbaru

Senin, 18 Mei 2026 - 18:59 WIB

Parliamentary Threshold Pemilu 2029: Mengapa 2 Persen Lebih Rasional?

Berita Terbaru