anatomikata.co.id, Makassar – Inspektur Satu (Iptu) N resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan yang menewaskan remaja 18 tahun, Bertrand Eka Prasetyo Radiman, di Makassar. Penetapan tersangka dilakukan oleh penyidik Polrestabes Makassar dan diumumkan pada Rabu, 4 Maret 2026.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Didik Supranoto, memastikan proses hukum berjalan dan Iptu N juga akan menjalani sidang etik oleh Propam. Kapolrestabes Makassar, Kombes Arya Perdana, menegaskan pihaknya tidak hanya memproses dugaan pidana, tetapi juga pelanggaran kode etik. Menurutnya, penggunaan senjata api memiliki aturan tegas. Jika senjata meletus karena kelalaian, itu tetap harus dipertanggungjawabkan.
Polisi berjanji tidak akan menutup-nutupi fakta di balik kematian Bertrand dan meminta publik mengawal proses hukum yang berlangsung.
Sementara itu, Kepala Advokasi LBH Makassar, Muhammad Ansar, menilai penembakan tersebut diduga tidak memenuhi prosedur. Ia mendesak agar pelaku segera dinonaktifkan dan diproses secara transparan. Bagi LBH, kasus ini bukan sekadar insiden tunggal, melainkan bagian dari persoalan serius dalam tubuh kepolisian yang terus berulang.









