anatomikata.co.id, Makassar – Kelurahan Bira, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar Tanpa adanya kedua Konferensi Perubahan Iklim PBB (COP21) di Paris pada 12/12/ 2015, perjanjian yang membatasi kenaikan suhu global di bawah 2° C, dan berupaya menekan hingga 1,5° C dibandingkan masa pra-industri .
lalu dua tahun lalu di Brazil Konferensi Perubahan Iklim PBB (COP30) 2024–2035. Sepakat menargetkan penurunan emisi gas rumah kaca sebesar 59% hingga 67% pada tahun 2035 dan komitmen untuk mencapai nol emisi bersih atau net zero emission.
Jika kita melihat cerobong modern, tersebar di kopenhagen, singapore, tokyo, yang mengeluarkan awan itu adalah salah satu dari teknologi waste to energy. Teknologi pengelolahaan sampah menjadi listrik, Bagian dari komitmen kota maju melakukan penurunan emisi karbon dan mengatasi masalah persampahan di beberapa kota masyarakat konsumtif.
Tak hanya di bali , di makassar akan ada Pembangkit listrik tenaga sampah (PSEL). gagasan tentang tentang Investasi teknologi oleh pelaku usaha dengan dalih Sustanaible development Goals (SDGs). sesungguhnya itu jebakan oligarki tanpa memikirkan Dampak kesehatan masyarakat sekitar.
Teknologi PSEL secara sederhana upaya konversi sampah menjadi energi listrik, setelah terbitnya aturan Tata Ruang yang memperbolehkan pembangunan PSEL di titik lokasi tersebut. Padahal, masyarakat telah bermukim di sekitar lokasi jauh sebelum penyesuaian zonasi lokasi terbit, sebenarnya Hal itu menandakan lemahnya Analisis, kajian pemerintah kota makassar mengantisipasi polemik yang akan terjadi.
Tak heran jika program yang dianggap MULIA berujung penolakan akibat potensi
Dampak Emisi dan Kesehatan yang akan dihasilkan berdasarkan analisis mahasiswa Teknik lingkungan
Potensi Dampak Pencemaran Udara ialah
Proses pembakaran sampah di PSEL pada suhu tinggi berpotensi mengeluarkan emisi. Senyawa yang dikhawatirkan diantaranya PM 2.5 & PM 10, NOx, SO2, CO, HCl, Logam Berat Pb-Hg-Cd, VOC, H2S`, serta `Dioksin & Furan` Partikel halus ini berisiko masuk ke saluran pernapasan warga dalam radius 1-2 km.
Risiko Jangka Panjang dan pendek.
Warga dikhwatirkan terus menerus dapat menimbulkan gangguan, Infeksi saluran pernapasan (ISPA), iritasi mata, dan sesak napas.
Resiko Jangka menengahnya asma dan penurunan fungsi paru, dan secara akumulatif logam berat dan peningkatan risiko penyakit kronis, terutama pada anak, lansia, dan ibu hamil.
Dampak lainya Selain udara, potensi air lindi yang mencemari air tanah, abu terbang (Fly ash) yang mengandung logam berat, ) abu dasar (bottom ash),
Kebauan, kebisingan truk sampah 24 jam, serta penurunan nilai properti di sekitar jalan operasional Tempat pemrosesan Akhir (TPA).
Sehingga pembangunan PSEL Mestinya Harus dikaji ulang tanpa memikirkan distribusi politik, dan mengedepankan struktur kajian akademik. Semestinya penaataan project setidaknya mempertimbangkan ;
1. lokasi yang tidak menggangu zona penyangga aktifitas masyarakat, batas administratif dan batas ekologis, batas wilayah studi sesuai kajian AMDAL.
2. Memberikan Transparansi Data Pemasangan alat pemantau udara emisi dan ambien 24 jam secara Real time, agar datanya bisa diakses publik biar emisi 13 parameter baku mutu sesuai lampiran PP 22/2021 bisa dipantau bersama.
3. Melalukan sosialisasi/simulasi Jaminan Teknologi pembakaran >1000°C dilengkapi Baghouse Filter dan Scrubber untuk menekan emisi Dioksin hingga 99%.
4. Membentuk tim pemantau lingkungan dari unsur masyarakat untuk pengawasan independen.
Kami berharap Pemkot dan DLH Makassar segera mendapatkan solusi lokasi pengelolaan sampah tetap berjalan, namun tidak mengorbankan kesehatan masyarakat Kelurahan Bira.
Sesungguhnya dimana ada manusia disitu ada sampah, tapi tak semua tempat layak untuk dijadikan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA)
Tutup Muhammad Arijal
Eks Ketua umum HMI FTI UMI









