anatomikata.co.id, Makassar – PTKP HMI Cabang Makassar menilai mencuatnya dugaan persoalan hukum yang menyeret petinggi Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menjadi alarm serius atas krisis integritas di tubuh institusi penegak hukum. Penggeledahan yang dilakukan Tim Kortastipidkor Polri di sejumlah lokasi terkait penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi, suap, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dengan penyitaan barang bukti yang dilaporkan bernilai ratusan miliar rupiah, tidak dapat dipandang sebagai persoalan biasa.
Ketua PTKP HMI Cabang Makassar, Muhammad Alwi Agus, menegaskan bahwa peristiwa tersebut merupakan tamparan keras bagi Kejaksaan Republik Indonesia yang selama ini mengemban amanah sebagai garda terdepan dalam pemberantasan korupsi.
“Ketika institusi yang seharusnya menjadi benteng pemberantasan korupsi justru diterpa dugaan persoalan hukum yang serius, maka yang dipertaruhkan bukan hanya nama baik lembaga, tetapi juga kepercayaan rakyat terhadap negara. Presiden tidak boleh tinggal diam.”
PTKP HMI Cabang Makassar menilai sudah saatnya Presiden Prabowo Subianto melakukan langkah luar biasa melalui Reformasi Kejaksaan Republik Indonesia secara menyeluruh. Reformasi tersebut harus diwujudkan dalam bentuk evaluasi total terhadap sistem pengawasan, penanganan perkara, serta penegakan disiplin dan integritas aparat kejaksaan.
Di sisi lain, PTKP HMI Cabang Makassar juga menyoroti banyaknya perkara yang dinilai belum menunjukkan kepastian hukum di berbagai daerah, khususnya di Sulawesi Selatan. Salah satu yang menjadi perhatian adalah persoalan Pagar Laut di kawasan Tanjung Bunga, yang menurut organisasi ini perlu ditangani secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu apabila terdapat dugaan pelanggaran hukum.
“Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas. Negara tidak boleh membiarkan munculnya kesan bahwa perkara-perkara yang melibatkan pihak berkekuatan ekonomi maupun politik berjalan lambat atau tidak memperoleh kepastian hukum. Semua warga negara harus diperlakukan sama di hadapan hukum,” tegas Muhammad Alwi Agus.
PTKP HMI Cabang Makassar menegaskan bahwa reformasi tidak boleh berhenti pada pergantian pejabat atau penindakan terhadap oknum semata. Yang dibutuhkan adalah pembenahan sistemik agar Kejaksaan kembali menjadi institusi yang independen, profesional, berintegritas, serta benar-benar berdiri di atas kepentingan hukum dan keadilan, bukan kepentingan kelompok tertentu.
Atas dasar itu, PTKP HMI Cabang Makassar mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk segera mengambil langkah nyata dan berani melakukan REFORMASI KEJAKSAAN RI sebagai bentuk komitmen terhadap pemberantasan korupsi dan pemulihan kepercayaan publik.
“Jika pemerintah serius ingin memberantas korupsi, maka reformasi Kejaksaan tidak bisa lagi ditunda. Tidak boleh ada perlindungan terhadap siapa pun. Bersihkan institusi, tegakkan hukum tanpa pandang bulu, dan kembalikan kepercayaan rakyat kepada negara. Reformasi Kejaksaan RI adalah harga mati.”









