anatomikata.co.id,PANGKEP — Seorang oknum anggota DPRD Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan berinisial F dilaporkan ke Polda Sulawesi Selatan atas dugaan tindak pidana penipuan yang merugikan seorang kontraktor.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh, F diduga menawarkan sebuah proyek pekerjaan kepada korban dengan janji akan memberikan paket pekerjaan tertentu. Dalam proses tersebut, korban disebut diminta menyerahkan uang muka sebagai bentuk komitmen dan keseriusan.
Korban kemudian menyerahkan dana sebesar Rp100 juta kepada terlapor. Namun, setelah pembayaran dilakukan, proyek yang dijanjikan tersebut diduga tidak pernah ada dan hingga kini tidak ditemukan kejelasan mengenai keberadaan proyek dimaksud.
Merasa dirugikan secara materiil, korban akhirnya menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan tersebut ke pihak kepolisian. Laporan itu kini tengah ditangani aparat penegak hukum untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Hingga berita ini diturunkan, pihak F belum memberikan tanggapan resmi atas tudingan tersebut. Sementara itu, pihak kepolisian diharapkan dapat bekerja secara profesional dan transparan guna mengungkap fakta sebenarnya.
Kasus ini memicu gelombang besar kekecewaan masyarakat , dan semakin menguatkan opini liar ditengah2 masyarakat pangkep bahwa DPRD Pangkep selam ini memang melakukan transaksi jual beli proyek..hal ini kemudian semakin dikuatknaya dengan beberapa laporan di polres Pangkep terkait jual beli proyek tersebut yg juga melibatkan salah satu anggota DPRD Pangkep berinisial BA PUN juga dari praksi Golkar.
Masyarakat mendesak agar pimpinan DPRD Pangkep tidak tinggal diam dan segera memberikan penjelasan terbuka kepada publik. Transparansi dan langkah tegas dinilai penting untuk memulihkan kepercayaan rakyat, mengingat anggota DPRD merupakan representasi suara masyarakat yang seharusnya menjaga amanah, bukan justru terseret dalam dugaan praktik transaksional proyek.









