anatomikata.co.id,Makassar-Rencana pemekaran Kecamatan Biringkanaya di Kota Makassar kembali menguat. Secara administratif, langkah ini mudah dipahami. Jumlah penduduk telah melampaui 200 ribu jiwa dengan cakupan wilayah yang luas. Dalam kondisi seperti ini, beban pelayanan publik tentu tidak ringan.
Namun, pemekaran wilayah tidak cukup hanya dibenarkan oleh angka. Ia perlu diuji pada satu hal yang lebih mendasar: apakah kebijakan ini benar-benar akan memperbaiki akses pelayanan bagi masyarakat.
Di banyak daerah, pemekaran kerap dipandang sebagai solusi cepat. Struktur baru dibentuk, wilayah dibagi, dan pemerintahan diperluas. Akan tetapi, tidak sedikit pula kasus di mana pemekaran berhenti pada aspek administratif, tanpa diikuti perbaikan nyata dalam kualitas pelayanan.
Biringkanaya berhadapan dengan risiko yang sama.
Masalah utama yang dihadapi wilayah ini bukan semata jumlah penduduk atau luas wilayah, melainkan ketimpangan akses. Warga di kawasan tertentu masih harus menempuh jarak yang cukup jauh untuk mengurus administrasi dasar. Pada saat yang sama, wilayah lain menghadapi tekanan pertumbuhan yang cepat, sehingga kebutuhan pelayanannya meningkat.
Dengan karakter wilayah yang beragam—mulai dari kawasan urban yang padat, koridor pertumbuhan ekonomi, hingga wilayah pesisir—Biringkanaya saat ini menanggung beban yang tidak seragam dalam satu struktur pemerintahan.
Dalam konteks ini, pemekaran memang relevan. Namun, cara pemekaran dilakukan menjadi sangat menentukan.
Jika pemekaran hanya menghasilkan dua kecamatan, persoalan dasar belum tentu terpecahkan. Salah satu wilayah tetap akan menanggung beban besar, sementara wilayah baru harus segera beradaptasi dengan tekanan pelayanan yang tinggi. Dalam praktiknya, kondisi seperti ini sering kali hanya memindahkan beban, bukan menguranginya.
Pendekatan yang lebih menjanjikan adalah pemekaran berbasis karakter wilayah. Artinya, pembagian tidak hanya mempertimbangkan jumlah penduduk, tetapi juga fungsi dan kebutuhan tiap kawasan.
Dalam kerangka ini, Biringkanaya dapat dibayangkan terbagi menjadi tiga klaster. Kawasan koridor pertumbuhan di sekitar Daya dan Paccerakkang, kawasan permukiman yang relatif stabil di sekitar Sudiang, serta kawasan pesisir seperti Bulurokeng dan Untia yang memiliki kebutuhan layanan berbeda.
Dengan pembagian seperti ini, pelayanan publik dapat dirancang lebih spesifik. Wilayah dengan pertumbuhan tinggi dapat difokuskan pada layanan perizinan dan administrasi kependudukan yang cepat. Sementara wilayah pesisir dapat memperoleh perhatian lebih pada layanan sosial dan infrastruktur dasar.
Lebih dari itu, pendekatan ini berpotensi memperpendek jarak antara masyarakat dan pusat pelayanan. Ini penting, karena dalam praktik sehari-hari, kualitas pelayanan tidak hanya ditentukan oleh prosedur, tetapi juga oleh kemudahan akses.
Pada akhirnya, pemekaran wilayah bukan tujuan akhir. Ia hanyalah alat. Keberhasilannya ditentukan oleh sejauh mana ia mampu mendekatkan pemerintah kepada masyarakat dan mempercepat pelayanan.
Karena itu, rencana pemekaran Biringkanaya seharusnya tidak berhenti pada pertanyaan “berapa kecamatan yang akan dibentuk”. Pertanyaan yang lebih penting adalah: apakah setelah pemekaran, warga benar-benar lebih mudah mengakses pelayanan publik.
Jika jawabannya ya, maka pemekaran layak dilanjutkan. Jika tidak, maka kebijakan ini perlu dikaji ulang.
Penulis : MNK









