Rokok ilegal laku keras, aparatnya kurang tegas

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 25 Agustus 2025 - 18:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Takalar (25/08/2025), maraknya peredaran rokok ilegal menjadi pro kontra di kalangan masyarakat, terutama bagi penikmat rokok itu sendiri. Ini yang menjadi polemik, apakah dengan adanya peredaran rokok ilegal akan sangat bermanfaat untuk masyarakat ekonomi menengah ke bawah atau dampaknya akan sangat berpengaruh secara tidak langsung, terutama terhadap pendapatan dari pajak cukai itu sendiri.

‎Sudah diketahui bahwa pajak cukai dari  merek rokok merupakan salah satu penyumbang terbesar untuk kas negara, namun akan menjadi hal yang sangat disayangkan jika dengan adanya peredaran rokok ilegal yang tidak taat akan aturan pajak bea cukai akan merugikan negara dalam hal pemasukan pajak dari cukai.

‎Sudah beredar luas di masyarakat, bahwa salah satu perusahaan besar dibidang penjualan rokok mengalami kerugian dan akan terancam bangkrut. Apakah ini salah satu dampak dari maraknya “rokok ilegal”, dikarenakan penjualan produk menurun drastis.

‎Namun dari permasalahan ini, apakah kinerja aparat di kabupaten yang berwenang terkait peredaran rokok ilegal ini tutup mata atau tidak menjadikan konsen dalam permasalahan yang harus ditindak lanjuti. sebagaimana tertuang dalam undang undang tentang larangan menjual rokok ilegal melanggar undang-undang nomor 39 tahun 2007 pasal 50 dan 54 dengan ancaman hukuman pidana 1 hingga 5 tahun penjara dan/atau denda sedikitnya 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali.

‎Sampai berita ini diturunkan, rokok ilegal merajai pasar di kabupaten untuk konsumen masyarakat ekonomi menengah kebawah. Peredarannya sangat cepat, dikarenakan pabrik produksi “rokok ilegal” tersebut diduga berada dibeberapa titik kabupaten yang ada di provinsi itu sendiri. Kini aparat yang terkait harus lebih peka terhadap permasalahan ini ataukah hanya tutup mata dan lebih memilih duduk diam tanpa adanya solusi dari permasalahan ini. (D.N)

Baca Juga :  Peringati May Day dan Hardiknas, HPMB Raya Gelar Aksi Unjuk Rasa: Tolak Komersialisasi Pendidikan dan Eksploitasi Buruh

Berita Terkait

Ketua PK KNPI Ujung Pandang Dukung Relokasi PKL demi Penataan Kota Makassar yang Berkeadilan
“JAM.ID Soroti Dugaan Kartel Tender di Kementerian Perhubungan, Desak DPRD Makassar Turun Tangan dan Evaluasi PT Sulawesi Makmur Pratama”
HMI BADKO Sulsel Tolak Keterlibatan Partai Politik dalam Program MBG, DPRD Diminta Perketat Pengawasan
Siapa Di Balik Dominasi Tender? Dugaan Skema Terstruktur di Lingkungan Kementerian Perhubungan
Dicopot Lewat Flyer Saja? Ketua Terpilih PK KNPI Wajo: Ini Bukan Organisasi, Tapi Main Tunjuk Semata!
ALIANSI MAHASISWA ANTI MAFIA HUKUM DESAK TRANSPARANSI HARTA KEKAYAAN KADIS PENDIDIKAN SULSEL
PENGADUAN RESMI APK INDONESIA DITERIMA KEMENKES RI, DESAK AUDIT INVESTIGATIF DAN EVALUASI MENYELURUH RSUD SYEKH YUSUF PASCA MENINGGALNYA BAYI MUHAMMAD ATTAR
Laporkan Dugaan Pemukulan oleh Oknum Satpol PP Kota Makassar, Korban Meminta Keadilan

Berita Terkait

Selasa, 23 Juni 2026 - 21:25 WIB

Ketua PK KNPI Ujung Pandang Dukung Relokasi PKL demi Penataan Kota Makassar yang Berkeadilan

Senin, 22 Juni 2026 - 19:28 WIB

“JAM.ID Soroti Dugaan Kartel Tender di Kementerian Perhubungan, Desak DPRD Makassar Turun Tangan dan Evaluasi PT Sulawesi Makmur Pratama”

Senin, 22 Juni 2026 - 18:21 WIB

HMI BADKO Sulsel Tolak Keterlibatan Partai Politik dalam Program MBG, DPRD Diminta Perketat Pengawasan

Minggu, 21 Juni 2026 - 11:58 WIB

Siapa Di Balik Dominasi Tender? Dugaan Skema Terstruktur di Lingkungan Kementerian Perhubungan

Jumat, 19 Juni 2026 - 19:05 WIB

Dicopot Lewat Flyer Saja? Ketua Terpilih PK KNPI Wajo: Ini Bukan Organisasi, Tapi Main Tunjuk Semata!

Berita Terbaru