Anatomikata.co.id, Mamasa, Pada tanggal 9 April 2026 — Komitmen Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamasa dalam menyelesaikan polemik proyek jalan poros di Uhailanu, Ralleanak dan Pamoseang Pangga kembali dipertanyakan masyarakat. Janji yang disepakati dalam forum resmi bersama DPRD dan Dinas Pekerjaan Umum (PU) pada 5 November 2025 dinilai belum menunjukkan realisasi yang konkret hingga saat ini.
Sorotan utama warga tertuju pada ketidakjelasan sanksi terhadap kontraktor pelaksana, CV Gio Pratama. Dalam pertemuan sebelumnya, Pemkab Mamasa disebut berjanji akan menjatuhkan sanksi tegas berupa blacklist. Namun hingga kini, masyarakat mengaku belum menerima informasi resmi maupun dokumen yang membuktikan bahwa sanksi tersebut benar-benar telah diterapkan.
“Yang kami pertanyakan sederhana, mana surat keputusan blacklist itu? Sampai hari ini tidak ada transparansi,” ujar salah satu perwakilan warga yang hadir dalam forum tersebut.
Selain itu, keberlanjutan proyek yang sempat dijanjikan juga belum terlihat di lapangan. Jalan poros yang menjadi akses vital antarwilayah itu masih dalam kondisi rusak dan terbengkalai. Situasi ini dinilai semakin menghambat mobilitas warga serta berdampak pada aktivitas ekonomi dan sosial.
“Faktanya, jalur tersebut masih mangkrak dan kondisinya semakin memprihatinkan. Ini merupakan akses utama masyarakat,” tambahnya.
Kondisi tersebut turut memicu kekecewaan yang lebih luas, terutama setelah muncul dugaan adanya pihak-pihak tertentu yang berupaya meredam gejolak masyarakat. Warga menilai aparat seharusnya berada di posisi netral dan memastikan penegakan hukum berjalan, bukan justru terkesan melindungi kegagalan proyek.
Dalam pernyataannya, Bung Wahyu Panglima Tempur AMDM (Aliansi Masyarakat Desa Menggugat) salah satu aktivis yang mengawal kasus ini, menegaskan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penyelesaian persoalan tersebut.
“Jika memang pengerjaan fisik belum bisa berjalan dalam waktu dekat, maka minimal harus ada proses hukum yang transparan. Kami tidak ingin proyek mangkrak ini dianggap hal biasa. Harus ada pertanggungjawaban hukum bagi siapa pun yang terlibat,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa pihaknya memiliki catatan hasil diskusi bersama DPRD dan Dinas PU yang memuat komitmen pemerintah untuk mem-blacklist kontraktor serta melanjutkan pembangunan.
“Kami memiliki catatan hasil diskusi. Mereka berjanji akan mem-blacklist kontraktor dan melanjutkan pembangunan jalan ini. Namun, mana buktinya? Jangan sampai ada pihak yang ikut membungkam kekecewaan masyarakat atas proyek yang jelas merugikan rakyat,” lanjut Bung Wahyu.
Menurutnya, jalan poros tersebut merupakan hak dasar masyarakat yang tidak bisa diabaikan. Jika dalam waktu dekat tidak ada kejelasan terkait status blacklist maupun jadwal kelanjutan proyek, warga menyatakan siap mengambil langkah konsolidasi yang lebih besar.
Masyarakat di Uhailanu, Ralleanak hingga Pamoseang Pangga kini menunggu langkah konkret dari Pemkab Mamasa. Transparansi, kepastian hukum dan keberlanjutan pembangunan menjadi tuntutan utama agar persoalan ini tidak terus berlarut tanpa penyelesaian.









