Anatamikata.co.id,Makassar- Maraknya Gudang tengah kota yang beroperasi membuat gaduh dan kemacetan yang ada di Kota Makassar, (20/05/2025)
Dalam perda Nomor 53 tahun 2015 tentang Kawasan Pergudangan yang mewajibkan Semua Aktivitas gudang dipusatkan di Kawasan Industri Makassar (KIMA)
Ditambahkan dengan Peraturan walikota Nomor 16 tahun 2019 tentang penataan, pembinaan dan pengawasan gudang yang mengatur bahwa wilayah usaha pergudangan hanya di izinkan di dua kecamatan yaitu biringkanaya dan Tamalanrea,
Sedangkan gudang Pintu Baja Fortres berada di kawasan lalu lintas padat satu arah yang terletak di wilayah Kecamatan Tamalate tepatnya di jalan Alaudin,
Himpunan Pemuda Penggerak Sulawesi Selatan sempat mempertanyakan Hal tersebut Kepada Pengusaha, Namun diarahkan Untuk Berkoordinasi dengan pihak lainnya,
“Dengan Ini Kami akan Melakukan Pengawalan Ketingkat selanjutnya di Polsek Tamalate , Kantor Kecamatan Tamalate Maupun di DPRD Kota Makassar,” Tutupnya